Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (Kb)/Playgroup

Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain  Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB)/Playgroup

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB)/Playgroup: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pdf



Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional pada pada pasal 28 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini sanggup diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan non formal. PAUD jalur pendidikan nonformal sanggup berupa Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) Atau Bentuk Lain yang sederajat.

Kelompok bermain yaitu salah satu bentuk satuan PAUD yang menyelenggaran jadwal pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia 3-4 tahun. Jumlah forum KB dimasyarakat cukup besar, diawal tahun 2015 ini jumlah forum KB yang telah terdata dalam aplikasi pendataan online sebanyak 77.798 lembaga.

Dengan adanya peningkatan jumlah forum KB dimasyarakat perlu ada teladan dalam penyelenggaraan jadwal tersebut. Untuk itu pemerintah Menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain” Petunjuk ini diharapkan sanggup menjadi teladan bagi masyarakat, apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan Kelompok Bermain.

Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian KB yang meliputi pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, tumpuan pendirian; ketiga penyelenggaraan Kelompok Bermain meliputi prinsip penyelenggaraan KB, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat penilaian program, pelaporan dan pembinaan.

Berikut yaitu tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB)/Playgroup: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pdf:



Berikut yaitu kutipan dari isi Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB)/Playgroup tersebut:



Daftar Isi


KATA PENGANTAR .................................................................................. i DAFTAR ISI................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A. Latar Belakang ........................................................................................ 2
B. Dasar Hukum........................................................................................... 2
C. Pengertian ............................................................................................... 2
D. Tujuan Petunjuk Teknis .......................................................................... 3
E. Sasaran.................................................................................................... 3
F. Lingkup Petunjuk Teknis ........................................................................ 3

BAB II PENDIRIAN KELOMPOK BERMAIN .......................................... 4
A. Pendiri ...................................................................................................... 4
B. Syarat Pendirian...................................................................................... 5
C. Tata Cara Pendirian................................................................................ 5
D. Masa Berlaku Izin ................................................................................... 6
E. Rujukan Pendirian................................................................................... 6

BAB III PENYELENGGARAAN KELOMPOK BERMAIN ...................... 7
A. Prinsip Penyelenggaraan Kelompok Bermain .................................... 8
B. Komponen Penyelenggaraan............................................................... 9
C.

BAB IV EVALUASI PROGRAM, PELAPORAN DAN PEMBINAAN.... 54
A. Evaluasi Program .................................................................................. 54
1. Pengertian ........................................................................................ 54

2. Tujuan Evaluasi ............................................................................... 54
3. Metode Evaluasi .............................................................................. 54
4. Aspek yang Dievaluasi ....................................................................
5. Waktu Evaluasi ................................................................................ 54
B. Pelaporan ............................................................................................... 55
1. Pengertian ........................................................................................ 55
2. Tujuan ............................................................................................... 55
3. Teknik ............................................................................................... 55
C. Pembinaan ............................................................................................. 55
1. Pengertian Pembinaan.................................................................... 56
2. Tujuan Pembinaan .......................................................................... 56
3. Prinsip Pembinaan .......................................................................... 56
4. Jenis Pembinaan ............................................................................. 57
5. Peran dan Fungsi Pembinaan ........................................................ 57
6. Teknik Pembinaan ........................................................................... 58
7. Tindak Lanjut.................................................................................... 58
59
BAB V PENUTUP .....................................................................................
LAMPIRAN................................................................................................. 60
61
BAB I PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan semenjak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini sanggup melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini yaitu suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 ihwal sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB/PLAYGROUP), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Selain dalam bentuk TK/RA, KB/PLAYGROUP, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, ibarat Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.
Guna memperlihatkan teladan kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. ”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain” ini dimaksudkan sebagai teladan dalam penyelenggaraan Kelompok Bermain.
B. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014;
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 ihwal Kesejahteraan Anak;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan

Pendidikan;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010;
8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 ihwal Pengembangan Anak

Usia Dini Holistik Integratif;

9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Gerakan Nasional Anti

Kejahatan Seksual Terhadap Anak;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2014 Tentang

Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014 tentang

Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 146 Tahun 2014 tentang

Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;

14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


C. Pengertian

1. Kelompok Bermain yaitu salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan bagi anak usia 2 hingga dengan 6 tahun dengan prioritas usia 3 dan 4 tahun
2. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain merupakan teladan minimal khususnya bagi para pengelola, penyelenggara dan pendidik serta pembina program.


D. Tujuan Petunjuk Teknis

1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melaksanakan pembinaan jadwal Kelompok Bermain
2. Sebagai standar teladan bagi penyelenggara dan/atau pengelola Kelompok

Bermain dalam pelayanan pendidikan.



E. Sasaran

1. Sasaran Pengguna Petunjuk teknis

2. Sasaran Peserta didik anak usia 2 hingga dengan 6 tahun dengan prioritas usia 3 dan 4 tahun


F. Lingkup Petunjuk Teknis

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain ini hanya mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk anak usia dini yang diselenggarakan dalam bentuk Kelompok Bermain dan hubungannya dengan jadwal layanan terkait.
BAB II

PENDIRIAN KELOMPOK BERMAIN (KB/PLAYGROUP)


A. Pendiri

Kelompok Bermain sanggup didirikan oleh:

1. Pemerintah kabupaten/kota.

2. Pemerintah desa.

3. Orang perseorangan.

4. Kelompok orang.

5. Badan hukum.

Orang perseorangan yaitu warga negara Indonesia yang cakap aturan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok orang yaitu kesepakatan antara 2 orang atau lebih. Kelompok orang wajib mencantumkan kesepakatan secara tertulis atau akte pendirian komplotan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan. Badan aturan yaitu tubuh aturan yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis yang telah memperoleh ratifikasi dari kementerian di bidang hukum.
Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan mencar ilmu masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis sanggup menyelenggarakan satuan PAUD dalam bentuk Kelompok Bermain sebagai jadwal pendidikan nonformal dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan jadwal dengan memenuhi ketentuan pendirian Kelompok Bermain.

B. Syarat Pendirian

Persyaratan pendirian KB/PLAYGROUP terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 ihwal Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

1. Persyaratan administratif pendirian KB/PLAYGROUP terdiri atas:

a. Fotokopi identitas pendiri.

b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah. c. Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian KB/PLAYGROUP terdiri atas:

a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:

1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan KB/PLAYGROUP yang sah atas nama pendiri.
2) Dalam hal pendiri yaitu tubuh hukum, wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang memperlihatkan adanya korelasi dengan organisasi induk.
3) Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan KB/PLAYGROUP paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen planning pencapaian standar penyelenggaraan KB/PLAYGROUP paling usang 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 ihwal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

C. Tata Cara Pendirian

Mekanisme pendirian KB/PLAYGROUP sebagai berikut:

1. Pendiri KB/PLAYGROUP mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian KB/PLAYGROUP.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian KB/PLAYGROUP menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB/PLAYGROUP, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
b. Data mengenai asumsi jarak KB/PLAYGROUP yang akan didirikan di antara

TK/TKLB, KB/PLAYGROUP, TPA, dan/atau SPS terdekat.

c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan KB/PLAYGROUP yang akan didirikan per usia yang dilayani.
d. Ketentuan penyelenggaraan KB/PLAYGROUP ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:

a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian KB/PLAYGROUP; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian KB/PLAYGROUP.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian KB/PLAYGROUP paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas.

D. Masa Berlaku Izin

Izin pendirian KB/PLAYGROUP berlaku hingga dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD.
Penutupan KB/PLAYGROUP dilakukan apabila:

1. KB/PLAYGROUP sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau

2. KB/PLAYGROUP tidak layak menurut hasil evaluasi.


E. Rujukan Pendirian

Persyaratan dan tata cara pendirian KB/PLAYGROUP merujuk pada petunjuk teknis Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
BAB III PENYELENGGARAAN KELOMPOK BERMAIN
Standard Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, yang disebut Standar PAUD yaitu kriteria ihwal pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD diseluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidiikan anak usia dini, Standard PAUD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Standard PAUD menjadi teladan dalam pengembangan, implementasi, dan penilaian kurikulum PAUD. Standard PAUD terdiri atas :
1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA);

STPPA merupakan teladan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini STPPA merupakan teladan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD
STTPA yaitu kriteria ihwal kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, serta seni.

2. Standar Isi;

Standar Isi yaitu kriteria ihwal lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
Meliputi jadwal pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema

3. Standar Proses;

Standar Proses yaitu kriteria ihwal pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau jadwal PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.

4. Standar Penilaian;

Standar Penilaian yaitu kriteria ihwal penilaian proses dan hasil pemebelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yaitu kriteria ihwal kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.

6. Standar Sarana dan Prasarana;

Standar Sarana dan Prasarana yaitu kriteria ihwal persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal

7. Standar Pengelolaan;

Standar Pengelolaan yaitu kriteria ihwal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau jadwal PAUD.

8. Standar Pembiayaan.

Standar Pembiayaan yaitu kriteria ihwal komponen dan besaran biaya personal serta opersional pada satuan atau jadwal PAUD.

Untuk lebih lengkap penjelasannya sanggup disimak dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 137 Tahun 2013, ihwal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.



A. Prinsip Penyelenggaraan Kelompok Bermain

Penyelenggaraan Kelompok Bermain haruslah mengacu pada prinsip- prinsip sebagai berikut :
1. Ketersediaan Layanan

Diarahkan untuk menampung belum dewasa usia Kelompok bermain yang belum terjangkau oleh satuan layanan PAUD
2. Transisional

Diarahkan untuk mendukung keberhasilan stimulasi pada pendidikan anak usia dini untuk menyiapkan anak masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.
3. Kerjasama

Mengutamakan komunikasi dan kerjasama dengan banyak sekali instansi/lembaga terkait, masyarakat, dan perseorangan, biar terjalin korelasi yang saling mendukung dan terjaminnya dukungan pembelajaran pada masa transisi antara KB/PLAYGROUP, Taman Kanak-kanak dan SD kelas awal.
4. Kekeluargaan

Dikembangkan dengan semangat kekeluargaan dan menumbuh kembangkan sikap saling asah, asih, dan asuh.
5. Keberlanjutan

Diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memberdayakan banyak sekali potensi dan dukungan nyata dari banyak sekali pihak yang terkait.
6. Pembinaan Berjenjang

Dilakukan untuk menjamin keberadaan dan pengelolaan secara optimal oleh penilik/pengawas PAUD, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal.


B. Komponen Penyelenggaraan

1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD

a. Pengertian

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) PAUD yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan Pedidikan Anak Usia Dini yang sesuai dengan kondisi tempat satuan PAUD, dan kebutuhan anak.


b. Dokumen KTSP

Dokumen KTSP PAUD terdiri dari:

1) Dokumen I berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan satuan pendidikan, muatan pembelajaran, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Uraian setiap komponen pada dokumen I yaitu sebagai berikut:
a) Visi Satuan PAUD

Visi merupakan harapan jangka panjang yang ingin diwujudkan atau diraih oleh Satuan PAUD. Berisi gagasan besar yang ingin dicapai oleh satuan PAUD
Visi perlu disusun oleh satuan PAUD untuk:

(1) menjadi arah yang ingin dicapai oleh satuan.
(2) membangun kesamaan pemahaman pada semua pelaksanaan (pendidik dan tenaga kependidikan) yang ada di satuan PAUD sebagai harapan bersama yang ingin diwujudkan.
(3) membangun motivasi pendidik, tenaga kependidikan, dan orang renta untuk meraih harapan bersama.
b) Misi Satuan PAUD

Misi yaitu upaya umum yang ditempuh oleh satuan pendidikan PAUD dalam rangka mewujudkan visi satuan pendidikan yang telah dirumuskan. Misi menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukan, dan bagaimana melakukannya.
Pentingnya Misi bagi satuan PAUD:

(1) Menjadi teladan dalam penyusunan jadwal kerja satuan

PAUD.

(2) Menjadi teladan dalam pengembangan satuan PAUD yang akan datang
(3) Menggambarkan kekhasan atau keunggulan layanan di satuan PAUD
Cara menyusun misi:

(1) Menjabarkan indikator dari setiap nilai atau harapan yang ada dalam visi.
(2) Menetapkan fasilitasi yang harus dilakukan satuan PAUD

untuk mendukung indikator yang ada dalam visi.

(3) Menjabarkan taktik yang akan diambil satuan PAUD untuk mencapai visi.


c) Tujuan Satuan PAUD

Tujuan berisi rumusan hasil keluaran/output yang dicapai pada waktu tertentu. Visi dirumuskan untuk pencapaian jangka waktu panjang, sedangkan tujuan dirumuskan untuk pencapaian jangka waktu pendek atau biasanya dikaitkan dengan lulusan yang diharapkan.

d) Muatan Pembelajaran

Muatan Pembelajaraan berisi kumpulan materi yang akan dikenalkan pada anak untuk mendukung pencapaian kompetensi dasar dan kompetensi inti pada setiap anak.
Muatan pembelajaran ditetapkan oleh satuan PAUD dengan memperhatikan:
(1) Tahapan Perkembangan Anak (2) Visi, Misi, dan Tujuan Lembaga (3) Kearifan local
(4) Keunggulan lembaga



e) Pengaturan Lama Belajar/Alokasi Waktu

(1) Lama belajar/alokasi waktu dimaksudkan yaitu jumlah jam kegiatan yang dilaksanakan setiap hari dan setiap ahad di satuan PAUD.
(2) Lama belajar/Alokasi waktu kegiatan hanya dihitung dari jumlah jam tatap muka saja.
(3) Alokasi waktu dan frekuensi pertemuan untuk anak usia 2 -

4 tahun jumlah jam mencar ilmu paling sedikit 360 menit (6 jam) dalam seminggu, frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu.
(4) Rasio guru dan anak usia 2 – 4 tahun yaitu 1 : 8


f) Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan yaitu pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran anak selama satu tahun aliran yang meliputi permulaan tahun ajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kalender Pendidikan juga berisi jadwal kegiatan tahunan yang meliputi kegiatan- kegiatan perayaan hari besar nasional, kegiatan-kegiatan puncak
tema, kegiatan-kegiatan forum (misal: rekreasi dan pentas seni).
Penyusunan kalender pendidikan diubahsuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing lembaga.
Pentingnya menyusun kalender pendidikan :

(1) Sebagai teladan bagi pendidik dan pengelola menyusun kegiatan pembelajaran dalam setahun.
(2) Sebagai informasi bagi orang renta ihwal banyak sekali kegiatan yang akan dilaksanakan dan diikuti peserta didik dalam kurun waktu setahun.

2) Dokumen II berisi Perencanaan Program Semester (Prosem), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM), dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH).
Untuk merencanakan pembelajaran, satuan PAUD menyusun jadwal yang meliputi:
Dokumen II KTSP PAUD berisi pengembangan silabus yang merupakan perencanaan jadwal semester, mingguan, dan harian. Dokumen II berisi inti pembelajaran yang akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan. Pengembangan setiap planning kegiatan tersebut yaitu sebagai berikut:
a) Program Semester

Perencanaan jadwal semester berisi daftar tema satu semester termasuk alokasi waktu setiap tema dengan menyesuaikan hari efektif kalender pendidikan. Tema berfungsi sebagai wadah yang berisi materi dan kegiatan untuk mengembangkan potensi anak. Dalam menyusun perencanaan jadwal semester, forum diberikan keleluasaan dalam memilih format dan diubahsuaikan dengan kebutuhan forum masing-masing.
b) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)

RPPM dikembangkan dari kegiatan semester, namun penyajiaannya lebih lengkap dan lebih operasional.
Perencanaan mingguan merupakan planning kegiatan yang disusun untuk pembelajaran selama satu minggu. Perencanaan kegiatan mingguan sanggup berbentuk jaringan tema (web). Jaringan tema berisi projek-projek yang akan dikembangkan menjadi kegiatan-kegiatan pembelajaran.
Pada tamat satu atau beberapa tema sanggup dilaksanakan kegiatan puncak tema – yang merupakan prestasi peserta didik. Puncak tema sanggup berupa kegiatan antara lain membuat kue/makanan, makan bersama, pekan raya hasil karya, pertunjukan, panen tanaman, dan kunjungan.

c) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH)

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH) yaitu unit perencanaan terkecil yang dibentuk untuk dipakai dan memandu kegiatan dalam satu hari. RPPH disusun menurut RPP Mingguan yang berisi kegiatan–kegiatan yang dipilih dari indikator yang direncanakan untuk satu hari sesuai dengan tema dan sub tema. Penulisan RPPH diubahsuaikan dengan model atau pendekatan yang telah ditentukan atau dipilih serta diubahsuaikan dengan jenis kegiatan atau Metode/Strategi, pada dikala pembuatan planning kegiatan mingguan. RPPH memuat identitas lembaga, tema/sub tema, kelompok usia, alokasi waktu, kegiatan mencar ilmu (pembukaan, inti, penutup), indicator pencapaian perkembangan, media, dan sumber belajar.
Langkah-langkah penyusunan jadwal semester (Prosem), planning pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM), dan planning pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH) dijelaskan dalam Pedoman Perencanaan Pembelajaran yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas.

c. Prinsip Penyusunan KTSP

Penyusunan Kurikulum PAUD dilakukan dengan memperhatikan prinsip- prinsip sebagai berikut:
1) Kurikulum yang dikembangkan berpusat pada anak yaitu dengan mempertimbangkan potensi, minat, bakat, perkembangan, dan kebutuhan semua anak, termasuk anak yang mempunyai kebutuhan khusus.
2) Kurikulum dikembangkan secara kontekstual yaitu dengan mempertimbangkan karakteristik daerah, kondisi sekolah, dan kebutuhan anak.
3) Substansi kurikulum meliputi semua dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) dan meliputi semua jadwal pengembangan yang direncanakan dan disajikan secara terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan tahap perkembangan anak.
4) Kurikulum disusun biar semua jadwal pengembangan menjadi dasar pembentukan kepribadian anak secara utuh dalam pembentukan sikap spiritual dan sikap sosial anak.
5) Kurikulum disusun dengan memperhatikan tingkat perkembangan anak lantaran anak akan mencar ilmu dengan baik jikalau kebutuhan fisik terpenuhi serta merasa tenteram, aman dan nyaman.
6) Kurikulum disusun dengan mempertimbangkan cara anak mencar ilmu dari sederhana ke rumit, kasatmata ke abstrak, dari gerakan ke verbal, dan dari keakuan ke rasa sosial.
7) Kurikulum disusun dengan mempertimbangkan keterpaduan aspek dalam pengembangan anak usia dini holistik integratif (PAUD-HI) yaitu pendidikan, kesehatan dan gizi, pengasuhan, dan proteksi anak.
8) Kurikulum disusun dengan memakai pendekatan mencar ilmu melalui bermain yang dirancang biar tercipta suasana yang menyenangkan, fungsional, dan efektif dalam proses pembelajaran.
9) Kurikulum dikembangkan untuk memperlihatkan pengalaman mencar ilmu pada anak dengan memperhatikan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang secara dinamis.
10) Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Kurikulum perlu memuat keragaman potensi kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan tempat setempat untuk menghasilkan anak yang mengenal, mengapresiasi dan mengasihi budaya daerah.


d. Prosedur Penyusunan KTSP

Prosedur dan mekanisme penyusunan KTSP PAUD yaitu sebagai berikut.
1) Analisis Konteks

a) Satuan PAUD membentuk Tim Pengembang Kurikulum Satuan

PAUD

b) Tim Pengembang Kurikulum melaksanakan analisis kontek dengan mempelajari banyak sekali dokumen perundangan, kondisi, peluang, dan tantangan yang terkait dengan peserta didik, pendidik, sarana, prasarana, biaya, dan nilai-nilai yang mendasari, serta jadwal yang akan dilakukan.


2) Penyusunan Dokumen KTSP PAUD

a) Tim Pengembang Kurikulum Satuan PAUD menyusun draft kurikulum dengan memperhatikan hasil analisis konteks di tahap sebelumnya.
b) Pembahasan draft kurikulum oleh semua Tim Pengembang untuk menelaah kembali kesesuaian kurikulum dengan perundangan dan tujuan lembaga.
c) Tim Pengembang melaksanakan review dengan memperhatikan masukan dan perbaikan-perbaikan.
d) Satuan PAUD memutuskan KTSP PAUD
e) Sosialisasi KTSP kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan, komite satuan PAUD/Komite orang tua.
3) Pengesahan KTSP

Produk KTSP PAUD hendaknya disepakati oleh pihak-pihak yang terkait. Hal ini penting biar kurikulum mendapat dukungan penuh, sehingga dalam penerapannya sanggup optimal. Pihak-pihak yang diharapkan sanggup menyetujui hasil pengembangan KTSP PAUD dan diminta membubuhkan tandatangannya sebagai tanda bukti ratifikasi diantaranya:
a) Ketua penyelenggara,atau Ketua bidang pendidikan yayasan atau satuan pendidikan..
b) Pengelola, yaitu kepala satuan PAUD; baik pada satuan PAUD

terpadu maupun pada Satuan PAUD tersendiri.

c) Disahkan oleh Dinas Pendidikan setempat yaitu pegawai dinas pendidikan tingkat kabupaten/kota, sanggup dilakukan oleh kepala dinas pendidikan tingkat kabupaten/kota yang diketahui oleh penilik/pengawas PAUD tingkat kecamatan.
4) Pemberlakuan KTSP

Masa pemberlakuan KTSP PAUD yang telah dikembangkan oleh para tim pengembang akan diberlakukan sehabis disahkan oleh pihak-pihak sebagaimana yang telah dipaparkan diatas.
Masa berlaku KTSP PAUD bersifat relatif, biasanya tidak melebihi batas waktu lima atau sepuluh tahun. Masa berlaku kurikulum sanggup mengacu pada batas waktu tenggang masa ratifikasi yang diatur dan diberlakukan di tempat tertentu, baik secara lokal maupun nasional.
5) Pihak yang Terlibat dalam Penyusunan KTSP

(a) Pendidik

(b) Kepala/pengelola forum PAUD

(c) Pemangku kepentingan yang relevan contohnya Dinas Pendidikan setempat, kantor kementerian agama setempat, Tim Pengembang Kurikulum, dan organisasi mitra.
(d) Tim pengembang kurikulum forum PAUD dalam pengembangannya sanggup mengikutsertakan komite sekolah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait.


e. Acuan Pengembangan KTSP

Penyusunan KTSP mengacu pada:

1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014, ihwal Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
2) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014, ihwal Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
3) Pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas.

2. Pembelajaran

a. Pengertian Pembelajaran

Pembelajaran yaitu proses interaksi antara pendidik dengan anak melalui kegiatan bermain pada lingkungan mencar ilmu yang aman dan menyenangkan dengan memakai banyak sekali sumber belajar.

Gambar 01. Proses interaksi antara pendidik dengan anak
(photo: PAUD Pelopor Bandung)
b. Konsep Pembelajaran

Pembelajaran anak usia dini berpusat pada anak. Pendekatan pembelajaran yang dipakai yaitu pendekatan saintifik yang meliputi rangkaian proses mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, dan mengomunikasikan. Keseluruhan proses tersebut dilakukan dengan memakai seluruh indera serta banyak sekali sumber dan media pembelajaran.

c. Pembelajaran

1) Belajar melalui bermain

Anak di bawah usia 6 tahun berada pada masa bermain. Pemberian rangsangan pendidikan dengan cara yang sempurna melalui bermain, sanggup memperlihatkan pembelajaran yang bermakna pada anak.

Gambar 02. Anak sedang bermain sambil belajar
(photo:TK Pembina Tingkat Nasional)

2) Berorientasi pada perkembangan anak

Pendidik harus bisa mengembangkan semua aspek perkembangan sesuai dengan tahapan usia anak.
3) Berorientasi pada kebutuhan anak

Pendidik harus bisa memberi rangsangan pendidikan atau stimulasi sesuai dengan kebutuhan anak, termasuk belum dewasa yang mempunyai kebutuhan khusus.

G

Gambar 03. Pendidik memperlihatkan stimulasi sesuai dengan kebutuhan anak
(photo: PAUD Istiqlal)
4) Berpusat pada anak

Pendidik harus membuat suasana yang bisa mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi, dan kemandirian sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Gambar 04. Pendidik mendorong kreativitas anak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan anak
(photo: Taman Kanak-kanak Pembina Tingkat Nasional)
5) Pembelajaran aktif

Pendidik harus bisa membuat suasana yang mendorong anak aktif mencari, menemukan, memilih pilihan, mengemukakan pendapat, dan melaksanakan serta mengalami sendiri.

Gambar 05. Pendidik mendorong anak aktif mengemukakan pendapat
(photo: PAUD Istiqlal)

6) Berorientasi pada pengembangan nilai-nilai karakter

Pemberian rangsangan pendidikan diarahkan untuk mengembangkan nilai-nilai yang membentuk karakter yang positif pada anak.
Pengembangan nilai-nilai


karakter tidak dengan pembelajaran langsung,
akan tetapi melalui


Gambar 06. Rangsangan pendididkan membentuk karakter anak (photo: PAUD Pelopor

pembelajaran untuk mengembangkan kompetensi pengetahuan dan keterampilan serta melalui penyesuaian dan keteladanan.
7) Berorientasi pada pengembangan kecakapan hidup

Pemberian rangsangan pendidikan diarahkan untuk mengembangkan kemandirian anak. Pengembangan
kecakapan hidup dilakukan secara terpadu baik melalui pembelajaran
untuk mengembangkan


kompetensi pengetahuan dan keterampilan maupun melalui penyesuaian dan
keteladanan.


Gambar 07. Rangsangan pendididkan membentuk kemandirian anak (photo: PAUD Pelopor Bandung)

8) Didukung oleh lingkungan yang kondusif

Lingkungan pembelajaran diciptakan sedemikian rupa biar menarik, menyenangkan, aman, dan nyaman bagi anak. Penataan ruang diatur biar anak sanggup berinteraksi dengan pendidik, pengasuh, dan anak lain.

Gambar 08. Lingkungan pembelajaran yang nyaman untuk anak
(Photo: PAUD Aisiyah)
9) Berorientasi pada pembelajaran yang demokratis

Pembelajaran yang demokratis sangat diharapkan untuk mengembangkan rasa saling menghargai antara anak dengan pendidik, dan antara anak dengan anak lain.
10) Pemanfaatan media belajar, sumber belajar, dan narasumber Penggunaan media belajar, sumber belajar, dan narasumber yang ada di lingkungan PAUD bertujuan biar pembelajaran lebih kontekstual dan bermakna. Termasuk narasumber yaitu orang- orang dengan profesi tertentu yang dilibatkan sesuai dengan tema, contohnya dokter, polisi, nelayan, dan petugas pemadam kebakaran.


d. Lingkup Pembelajaran

Lingkup pembelajaran meliputi seluruh Kompetensi Dasar yang memadukan semua jadwal pengembangan yaitu nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.


e. Pengelolaan Pembelajaran

1) Perencanaan pengelolaan kelas

Rencana pengelolaan kelas meliputi penataan lingkungan mencar ilmu serta pengorganisasian anak dan kelas (dapat di dalam maupun di luar ruangan). Pengelolaan kelas diubahsuaikan dengan model pembelajaran yang akan digunakan. Model-model pembelajaran tersebut di antaranya adalah:
(a) Model pembelajaran kelompok menurut sudut-sudut kegiatan; (b) Model pembelajaran kelompok menurut kegiatan pengaman; (c) Model pembelajaran menurut area (minat); dan
(d) Model pembelajaran menurut sentra.

2) Pelaksanaan Pembelajaran

Salah satu pendekatan pembelajaran yang dipakai dalam Kurikulum 2013 yaitu pendekatan tematik terpadu. Dalam model pembelajaran tematik terpadu di PAUD, kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk satu tema, sub tema, atau sub-sub tema dirancang
untuk mencapai secara tolong-menolong kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan meliputi sebagian atau seluruh aspek pengembangan.
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memperlihatkan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak.
(a) Interaktif merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya.
(b) Inspiratif merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak.
(c) Menyenangkan merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran.
(d) Kontekstual merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya.
(e) Berpusat pada anak merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana harus menerapkan prinsip: (a) Kecukupan jumlah dan keragaman jenis materi asuh serta alat
permainan edukatif dengan peserta didik; dan

(b) Kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran pribadi dan tidak pribadi yang terjadi secara terintegrasi dan tidak terpisah. Pembelajaran pribadi yaitu proses pembelajaran melalui interaksi pribadi antara anak dengan sumber mencar ilmu yang dirancang dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH). Pembelajaran pribadi berkenaan dengan pengembangan pengetahuan dan
keterampilan yang terkandung dalam Kompetensi Inti-3 (pengetahuan) dan Kompetensi Inti-4 (keterampilan).
Pembelajaran tidak pribadi yaitu pembelajaran yang tidak dirancang secara khusus namun terjadi dalam proses pembelajaran langsung. Melalui proses pembelajaran pribadi untuk mencapai kompetensi pengetahuan dan keterampilan akan terjadi dampak ikutan pada pengembangan nilai dan sikap yang terkandung dalam Kompetensi Inti-1 (sikap spiritual) dan Kompetensi Inti-2 (sikap sosial). Pembelajaran tematik terpadu dilaksanakan dalam tahapan kegiatan pembukaan, inti dan penutup.
Kegiatan Pembukaan

Kegiatan pembukaan dilakukan untuk menyiapkan anak secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran. Kegiatan ini berafiliasi dengan pembahasan sub tema atau sub-sub tema yang akan dilaksanakan. Beberapa kegiatan yang sanggup dilakukan
antara lain: berbaris,

mengucap salam, berdoa, dan bercerita atau membuatkan pengalaman.
Kegiatan Inti

Gambar 9. Pendidik sedang melakukan
kegiatan pembukaan
(photo PAUD Bunga Nusantara)

Kegiatan inti merupakan upaya kegiatan bermain yang memperlihatkan pengalaman mencar ilmu secara pribadi kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan. Kegiatan inti memperlihatkan ruang yang cukup bagi anak untuk berinisiatif, kreatif, dan berdikari sesuai dengan bakat, minat dan kebutuhan anak.
Kegiatan inti dilaksanakan dengan pendekatan saintifik meliputi kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, dan mengomunikasikan.
 Mengamati

Mengamati dilakukan untuk mengetahui objek di antaranya dengan memakai indera ibarat melihat, mendengar, menghidu, merasa, dan meraba.

Gambar 10. Anak sedang melaksanakan pengamatan
(photo: PAUD Aisyiah)

 Menanya

Anak didorong untuk bertanya, baik ihwal objek yang telah diamati maupun hal lain yang ingin diketahui.

Gambar 11. Anak sedang bertanya kepada pendidik
(photo: PAUD Aisyiah)
 Mengumpulkan Informasi

Mengumpulkan informasi dilakukan melalui bermacam-macam cara, misalnya: dengan melakukan, mencoba, mendiskusikan dan menyimpulkan hasil dari banyak sekali sumber.
 Menalar

Menalar merupakan kemampuan menghubungkan informasi yang sudah dimiliki dengan informasi yang gres diperoleh sehingga mendapat pemahaman yang lebih baik ihwal suatu hal.
 Mengomunikasikan

Mengomunikasikan merupakan kegiatan untuk memberikan hal-hal yang telah dipelajari dalam banyak sekali bentuk, contohnya melalui cerita, gerakan, dan dengan memperlihatkan hasil karya berupa gambar, banyak sekali bentuk dari adonan, boneka dari bubur kertas, kriya dari materi daur ulang, dan hasil anyaman.

Kegiatan Penutup

Kegiatan epilog merupakan kegiatan yang bersifat penenangan. Beberapa hal yang sanggup dilakukan dalam kegiatan epilog di antaranya adalah:
 Membuat kesimpulan sederhana dari kegiatan yang telah

dilakukan, termasuk di dalamnya yaitu pesan moral yang ingin disampaikan;
 Nasihat-nasihat yang mendukung penyesuaian yang baik;
 Refleksi dan umpan balik terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan;
 Membuat kegiatan penenangan ibarat bernyanyi, bersyair, dan

bercerita yang sifatnya menggembirakan; dan,
 Menginformasikan planning pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.

3) Metode Pembelajaran

Metode pembelajaran yaitu cara yang dipakai pendidik dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran kepada anak untuk mencapai kompetensi tertentu. Metode pembelajaran dirancang dalam kegiatan bermain yang bermakna dan menyenangkan bagi anak.
Beberapa metode pembelajaran yang dianggap sesuai untuk PAUD, di antaranya yaitu sebagai berikut.
a) Bercerita

Bercerita yaitu cara bertutur dan memberikan dongeng secara lisan. Cerita harus diberikan secara menarik. Anak diberi kesempatan untuk bertanya dan memperlihatkan tanggapan. Pendidik sanggup memakai buku sebagai alat bantu bercerita.

Gambar 12. Pendidik memberikan cerita
(photo PAUD Pelopor Bandung)

b) Demonstrasi

Demonstrasi dipakai untuk memperlihatkan atau memeragakan cara untuk membuat atau melaksanakan sesuatu.

Gambar 13. Pendidik mendemontrasikan permainan
(photo: PAUD Istiqlal)
c) Bercakap-cakap

Bercakap-cakap sanggup dilakukan dalam bentuk tanya jawab antara anak dengan pendidik atau antara anak dengan anak yang lain.

Gambar 14. belum dewasa dan pendidik sedang bercakap-cakap
(photo PAUD Pelopor Bandung)

d) Pemberian tugas

Pemberian kiprah dilakukan oleh pendidik untuk memberi pengalaman yang nyata kepada anak baik secara individu maupun secara berkelompok.

Gambar 15. belum dewasa sedang mengerjakan tugas
(Photo : PAUD Istiqlal)
e) Sosio-drama/bermain peran

Sosio-drama atau bermain kiprah dilakukan untuk mengembangkan daya khayal/imajinasi, kemampuan berekspresi, dan kreativitas anak yang diinspirasi dari tokoh-tokoh atau benda- benda yang ada dalam cerita.

Gambar 16. Anak sedang bermain peran
(photo: PAUD Istiqlal)

f) Karyawisata

Karyawisata yaitu kunjungan secara pribadi ke objek-objek di lingkungan kehidupan anak yang sesuai dengan tema yang sedang dibahas.

Gambar 17. Anak sedang karyawisata
(photo PAUD Istiqlal)
g) Proyek

Proyek merupakan suatu kiprah yang terdiri atas rangkaian kegiatan yang diberikan oleh pendidik kepada anak, baik secara individu maupun secara berkelompok dengan memakai objek alam sekitar maupun kegiatan sehari-hari.


Gambar 18. Anak sedang melaksanakan proyek
(photo PAUD Nur Azzizah)

h) Eksperimen

Eksperimen merupakan pemberian pengalaman nyata kepada anak dengan melaksanakan percobaan secara pribadi dan mengamati hasilnya.

Gambar 19. Anak sedang melaksanakan eksperimen
(photo PAUD Istiqlal)
4) Dukungan pada Pembelajaran

Untuk membantu pencapaian pembelajaran yang optimal, diharapkan dukungan di antaranya:
a) Media dan sumber mencar ilmu yang sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan;
Kegiatan yang dimaksud hendaklah mengacu pada tema dan tujuan pembelajaran dikala itu.
b) Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang relevan;
c) Keterlibatan orang tua; dan

d) Keterlibatan instansi terkait (misalnya: puskesmas, pemadam kebakaran, kepolisian, dll) dalam kegiatan pembelajaran yang sedang dilaksanakan.


5) Sistem informasi Manajemen

Media yang dibutuhkan untuk mensosialisasikan informasi manajemen pada Kelompok Bermain contoh:
a) Papan pengumuman b) Brosur
c) Buku panduan KB/PLAYGROUP

d) Media cetak dan elektronik

e) Pengelolaan data peserta didik, Misalnya: dalam bentuk grafik f) Pengelolaan data guru, misalnya: dalam bentuk tabel
g) Data pendaftaran peserta didik


6) Rujukan Pembelajaran

1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik

Indonesia Nomor 137 Tahun 2014, ihwal Kurikulum 2013

Pendidikan Anak Usia Dini.

2) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik

Indonesia Nomor 146 Tahun 2014, ihwal Kurikulum 2013

Pendidikan Anak Usia Dini.

3) Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran yang diterbitkan oleh

Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas.
3. Penilaian Perkembangan Anak

a. Pengertian

Penilaian di satuan PAUD diarahkan untuk menilai proses dan hasil mencar ilmu anak. Penilaian proses dan hasil kegiatan mencar ilmu PAUD yaitu suatu proses mengumpulkan dan mengkaji banyak sekali informasi secara sistematis, terukur, berkelanjutan, serta menyeluruh ihwal pertumbuhan dan perkembangan yang telah dicapai oleh anak selama kurun waktu tertentu.
Dalam pelaksanaan penilaian di PAUD memakai penilaian otentik. Penilaian otentik yaitu penilaian proses dan hasil mencar ilmu untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara berkesinambungan. Penilaian tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh anak, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang sanggup dilakukan oleh anak

b. Fungsi Penilaian Perkembangan Anak

Penilaian kegiatan mencar ilmu anak mempunyai fungsi untuk memantau kemajuan belajar, hasil belajar, dan perbaikan hasil kegiatan mencar ilmu anak secara berkesinambungan.

Gambar 20. Pendidik sedang melaksanakan penilaian
(sumber photo: PAUD Pelopor Bandung)
c. Tujuan Penilaian PerkembanganAnak

Penilaian proses dan hasil mencar ilmu di PAUD bertujuan untuk:

1) Mendapatkan informasi ihwal pertumbuhan dan perkembangan yang telah dicapai oleh anak selama mengikuti pendidikan di PAUD;
2) Menggunakan informasi yang didapat sebagai umpan balik bagi pendidik untuk memperbaiki kegiatan pembelajaran dan meningkatkan layanan pada anak biar sikap, pengetahuan, dan keterampilan berkembang secara optimal;
3) Memberikan informasi bagi orang renta untuk melaksanakan pengasuhan di lingkungan keluarga yang sesuai dan terpadu dengan proses pembelajaran di PAUD; dan
4) Memberikan materi masukan kepada banyak sekali pihak yang relevan untuk turut serta membantu pencapaian perkembangan anak secara optimal.

d. Prinsip Penilaian Perkembangan Anak

Penilaian proses dan hasil mencar ilmu anak di PAUD menurut pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1) Mendidik

Proses dan hasil penilaian sanggup dijadikan dasar untuk memotivasi, mengembangkan, dan membina anak biar tumbuh dan berkembang secara optimal.
2) Berkesinambungan

Penilaian dilakukan secara terencana, bertahap, dan terus menerus untuk mendapat citra ihwal pertumbuhan dan perkembangan anak.
3) Objektif

Penilaian didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
4) Akuntabel

Penilaian dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang terang serta sanggup dipertanggungjawabkan.
5) Transparan

Penilaian dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan hasil penilaian sanggup diakses oleh orang renta dan semua pemangku kepentingan yang relevan.
6) Sistematis

Penilaian dilakukan secara teratur dan terprogram sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan memakai banyak sekali instrumen.
7) Menyeluruh

Penilaian meliputi semua aspek pertumbuhan dan perkembangan anak baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan.
8) Bermakna

Hasil penilaian memperlihatkan informasi yang bermanfaat bagi anak, orangtua, pendidik, dan pihak lain yang relevan.

e. Lingkup Penilaian Perkembangan Anak

Penilaian proses dan hasil kegiatan mencar ilmu anak meliputi semua aspek perkembangan yang dirumuskan dalam kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

f. Mekanisme Penilaian PerkembanganAnak

1) Penilaian proses dan hasil kegiatan mencar ilmu PAUD dilaksanakan oleh pendidik pada satuan PAUD.
2) Teknik dan Instrumen Penilaian

3) Teknik dan instrumen yang dipakai untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yaitu sebagai berikut.
4) Pengamatan atau observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan selama kegiatan pembelajaran baik secara pribadi maupun tidak pribadi dengan memakai lembar observasi, catatan menyeluruh atau jurnal, dan rubrik.
5) Percakapan merupakan teknik penilaian yang sanggup dipakai baik pada dikala kegiatan terpimpin maupun bebas.

Gambar 21. Pendidik sedang melaksanakan pengamatan (observasi) (Photo PAUD Aisiyah)

Gambar 22. Pendidik sedang melakukanpenilaian dengan melaksanakan percakapan dengan anak


6) Penugasan merupakan teknik penilaian berupa pemberian kiprah yang akan dikerjakan anak dalam waktu tertentu baik secara individu maupun kelompok serta secara berdikari maupun didampingi.

Gambar 23. Anak sedang melaksanakan penugasan
(Photo PAUD Istiqlal)

7) Unjuk kerja merupakan teknik penilaian yang melibatkan anak dalam bentuk pelaksanaan suatu acara yang sanggup diamati.
8) Penilaian hasil karya merupakan teknik penilaian dengan melihat produk yang dihasilkan oleh anak sehabis melaksanakan suatu kegiatan.

Gambar 24. Pendidik sedang melaksanakan penilaian Pada karya anak
(Photo: PAUD Istiqlal)

9) Pencatatan anekdot merupakan teknik penilaian yang dilakukan dengan mencatat sikap dan sikap khusus pada anak ketika suatu
kejadian terjadi secara tiba-tiba/insidental baik positif maupun negative.
10) Portofolio merupakan kumpulan atau rekam jejak banyak sekali hasil kegiatan anak secara berkesinambungan atau catatan pendidik ihwal banyak sekali aspek pertumbuhan dan perkembangan anak sebagai salah satu materi untuk menilai kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

g. Waktu Penilaian

Penilaian dilakukan mulai dari anak tiba di satuan PAUD, selama proses pembelajaran, dikala istirahat, hingga anak pulang. Hasil penilaian sanggup dirangkum dalam kurun waktu harian, mingguan atau bulanan.


h. Pengolahan Penilaian

1) Penilaian proses dan hasil mencar ilmu anak dimasukkan ke dalam format yang disusun oleh pendidik setiap selesai melaksanakan kegiatan.
2) Catatan penilaian proses dan hasil mencar ilmu perkembangan anak dimasukkan ke dalam format rangkuman penilaian mingguan atau bulanan untuk dibentuk kesimpulan sebagai dasar laporan perkembangan anak kepada orang tua


i. Pelaporan Pencapaian Hasil Perkembangan dan Pertumbuhan Anak.

1) Pelaporan yaitu kegiatan mengomunikasikan hasil penilaian ihwal tingkat pencapaian perkembangan anak baik secara psikis maupun fisik yang dilakukan secara bersiklus oleh pendidik. Apabila terdapat pertumbuhan dan perkembangan yang tidak biasa pendidik sanggup berkonsultasi ke andal yang relevan.
2) Bentuk pelaporan berupa deskripsi pertumbuhan fisik dan perkembangan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak yang dilaporkan kepada orang renta dilengkapi dengan lampiran hasil portofolio.
3) Teknik pelaporan dilakukan dengan cara bertatap muka dengan orang renta untuk menjelaskan hasil penilaian anak.
4) Pelaporan secara tertulis diberikan kepada orang renta minimal sekali untuk setiap 6 bulan, sedangkan pelaporan secara lisan sanggup diberikan sesuai kebutuhan.


j. Pihak yang Terlibat Penilaian Perkembangan Anak

Pihak-pihak yang terlibat dalam penilaian antara lain :

1) pendidik;

2) kepala/pengelola satuan PAUD; dan

3) pihak lain yang relevan.


k. Rujukan Penilaian

Pelaksanaan Penilaian secara lebih teknis biar mengacu Pedoman Penilaian Perkembangan Anak yang disusun oleh Ditjen PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan

a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1) Pendidik

Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melaksanakan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
Pendidik anak usia dini terdiri atas guru kelompok bermain, guru pendamping, dan guru pendamping muda
a) Kualifikasi Akademik Guru Kelompok Bermain:

(1) mempunyai ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1)

dalam bidang

(2) pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari jadwal studi terakreditasi, atau
(3) mempunyai ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari jadwal studi terakreditasi dan mempunyai sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
b) Kompetensi Guru Kelompok Bermain dikembangkan secara utuh meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
c) Kualifikasi Akademik GuruPendamping:

(1) mempunyai ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau

(2) mempunyai ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan mempunyai sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.
d) Kompetensi Guru Pendamping meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana terdapat pada lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e) Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda:

mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan mempunyai sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.
f) Kompetensi Guru Pendamping Muda meliputi pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
g) Kompetensi Guru Pendamping Muda meliputi pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak sebagaimana terdapat pada Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
2) Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada forum Kelompok Bermain. Tenaga kependidikan terdiri atas Penilik, Kepala Sekolah, Penyelenggara Pengelola, Petugas Administrasi, dan Petugas Kebersihan.
a) Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik Kelompok Bermain:

(1) Memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
(2) Memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD
(3) Memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong mencar ilmu atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD;
(4) Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
(5) Memiliki usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada dikala diangkat menjadi pengawas atau penilik PAUD;
(6) Memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah; dan
(7) Memiliki sertifikat pendidikan dan training fungsional pengawas atau penilik dari forum pemerintah yang kompeten dan diakui.
b) Kompetensi pengawas atau penilik PAUD meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi penilaian pendidikan sebagaimana terdapat dalam lampiran III
yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c) Kualifikasi Akademik Kepala KB/PLAYGROUP:

(1) Memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping;
(2) Memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada dikala diangkat sebagai kepala Kelompok Bermain;
(3) Memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping;
(4) Memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala KB/PLAYGROUP dari forum pemerintah yang kompeten; dan
(5) Memiliki sertifikat pendidikan dan training Kepala Satuan PAUD atau Kelompok Bermain dari forum yang kompeten dan diakui pemerintah.
d) Kompetensi Kepala forum Kelompok Bermain meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e) Kualifikasi akademik tenaga manajemen Kelompok Bermain mempunyai ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA).
f) Kompetensi tenaga manajemen jadwal Kelompok Bermain memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial sebagaimana terdapat pada Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


5. Sarana dan Prasarana

a. Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan proteksi anak usia dini.
b. Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat perlu diubahsuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan.
c. Prinsip pengadaan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:

1) Aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;

2) Sesuai dengan tingkat perkembangan anak;

3) Memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak
Persyaratan sarana prasarana Kelompok Bermain terdiri meliputi:

a. Memiliki jumlah ruang dan luas lahan diubahsuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak;

Gambar 25. Ruang bermain anak
(Photo Taman Kanak-kanak Pembina Tingkat Nasional)
b. Memiliki ruang dan akomodasi untuk melaksanakan acara anak di dalam dan

di luar sanggup mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak;

Gambar 26. Taman bermain
(Sumber : Photo PAUD Istiqlal)

c. Memiliki akomodasi basuh tangan dan kamar mandi/ jamban yang gampang dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan gampang bagi guru dalam melaksanakan pengawasan; dan

Gambar 27. Tempat basuh dan toilet khusus anak
(Photo PAUD Pelopor Bandung)


d. Memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

Gambar 28. Tempat sampah tertutup
(Photo Taman Kanak-kanak Pembina Tingkat Nasional)

e. Secara lebih teknis pengadaan sarana prasarana Kelompok Bermain biar mengacu Pedoman Pengembangan Sarana Prasarana PAUD yang disusun oleh Ditjen PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


6. Pengelolaan

Standar pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
a. Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi :

1) Perencanaan program;

2) Pengorganisasian;

3) Pelaksanaan planning kerja; dan

4) Pengawasan

b. Perencanaan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan penyusunan kegiatan forum PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga.
c. Setiap satuan atau jadwal mempunyai kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan aba-aba etik.
d. Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan. Tugas Pokok Dan Fungsi Pendidik dan tenaga kependidikan adalah:
1) Ketua yayasan

a) Membuat jadwal pengembangan forum dengan berangkat dari

Visi dan Misi .

b) Membuat Job Description ihwal pengelolaan satuan kelompok

Bermain

c) Berkoordinasi dengan Pengelola kelompok Bermain dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan pengelolaan secara periodik.
d) Melakukan pembinaan secara rutin terhadap kelompok Bermain terutama yang menyangkut kelancaran proses pembelajaran.
2) Pengelola Kelompok Bermain

a) Menyusun Visi Misi dan jadwal kegiatan Kelompok Bermain

b) Menyosialisasikan Visi Misi dan jadwal tersebut kepada masyarakat / orang renta siswa
c) Membuat jadwal kerja tahunan, semesteran, bulanan dan mingguan ihwal pengelolaan Kelompok Bermain.
d) Membuat perencanaan RAPBS

e) Membina para tenaga Pendidik kelompok Bermain secara rutin sehingga mereka bisa melaksanakan kiprah secara profesional.
f) Menerima, mengelola dan melaporkan dana yang diperoleh baik dari para orang renta murid maupun dari pihak lain
g) Membuat laporan kegiatan kelompok Bermain kepada ketua

Yayasan.

h) Membuat laporan hasil kinerja guru dan karyawan

3) Tugas sekretaris / tata usaha

a) Mencatat pendaftaran siswa

b) Memdokumentasikan surat masuk dan Keluar c) Mengisi buku Inventaris barang
d) Mengelola data buku Regristrasi siswa , guru dan karyawan e) Membuat laporan bulanan
f) Membuat Notulen rapat g) Membuat penjadwalan
h) Bersama kepala sekolah dan guru mendokumentasikan / menyusun kalender Pendidikan
i) Bersama kepala Sekolah dan guru mendokumentasikan / menyusun Program tahunan, Program semester, Rencana kegiatan mingguan dan Rencana Kegiatan Harian
j) Membuat laporan kegiatan Kelompok Bermain

4) Tugas Bendahara

a) Mencatat pemasukan keuangan

b) Bersama Pengelola membuat perencanakan RAPBS
c) Mencatat & Menerima SPP , mengelola dan melaporkan dana yang diperoleh baik dari para orang renta murid maupun dari pihak lain
d) Mengalokasikan penerimaan dana sesuai dengan RAPBS

e) Mengumpulkan dokumen – dokumen penggunaan dana untuk lampiran pembuatan laporan
f) Mendistribusikan dana untuk : Biaya Operasional , Honor Guru , barang habis pakai dll
g) Membuat laporan keuangan kelompok Bermain kepada kepala sekolah / pengelola.

5) Guru kelas

a) Merencanakan pembelajaran dengan Membuat RKM , RKH

b) Bersama Pengelola & team guru membuat Program Tahunan , Program Semester
c) Melaksanakan pembelajaran sesuai dengan RKM – RKH d) Membuat penilaian pembelajaran dengan teknik penilaian e) Menyiapkan alat permainan edukatif sesuai dengan RKH f) Mendokumentasikan Porto folio anak
g) Mendokumentasikan hasil kerja

h) Mendokumentasikan Ekspresi anak i) Pengolahan data penilaian
j) Membuat laporan harian, laporan bulanan , Laporan Semesteran dan laporan Tahunan
k) Membuat penilain kinerja sesama guru

l) Membuat laporan hasil pengawasan ( persoalan apa yang terjadi , bagaimana penyelesaian nya , lantaran terjadinya persoalan , solusi masalahnya dan tindak lanjutnya )
Contoh Struktur organisasi terlampir.


e. Pelaksanaan planning kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b, merupakan kegiatan pelaksanaan jadwal kerja yang sudah direncanakan
f. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan jadwal PAUD.


Gambar 29. Program PAUD
(Sumber : Photo Taman Kanak-kanak Pembina Tingkat Nasional)


Pelaksanaan Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau jadwal PAUD salah satunya Kelompok Bermain (KB/PLAYGROUP).
Dalam pengelolaan Kelompok Bermain ada dua prinsip, yaitu: Program dikelola secara partisipatoris dan Penyelenggaraan Kelompok Bermain menerapkan manajemen berbasis masyarakat.
Pengelolaan pendidikan anak usia dini meliputi: perencanaan program, pengorganisasian, pelaksanaan planning kerja, dan pengawasan. Perencanaan jadwal merupakan penyusunan kegiatan forum PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga. Pengorganisasian merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan. Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tidak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan jadwal PAUD.
Pengelolaan menyangkut beberapa hal antara lain: data anak dan perkembangannya; data lembaga; manajemen keuangan dan program; alat bermain; media pembelajaran; dan lainnya.
Dalam pengelolaan manajemen Kelompok Bermain dibagi dalam 3 (tiga) jenis yakni yang meliputi a. manajemen umum; b. manajemen keuangan, dan c. manajemen kegiatan ibarat dijelaskan di bawah ini.
1) Administrasi Umum

Administrasi umum dalam penyelenggaraan Kelompok Bermain, antara lain mencakup:
a) Buku calon peserta didik

b) Formulir pendaftaran peserta didik. c) Format buku induk
d) Buku kehadiran peserta didik

e) Buku Pengambilan dan pengembalian LPPA. f) Buku inventaris kelas
g) Buku catatan buku penghubung. h) Data pegawai
i) Daftar penilaian prestasi pegawai j) Daftar hadir pegawai
k) Buku inventaris buku perpustakaan

l) Buku inventaris Alat Permainan edukatif m) Buku tamu
n) Buku notulen rapat/pertemuan

o) Buku Agenda keluar masuk surat. p) Kartu DDTK
q) Surat Rekomendasi DDTK

2) Administrasi Keuangan

Administrasi keuangan kelompok bermain, antara lain mencakup:

a) Buku RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah)

b) Buku Kas Umum
c) Buku kas Harian

d) Pendokumentasian bukti pengeluaran dan penerimaan uang e) Kartu pembayaran iuran anak didik
Keberadaan buku manajemen keuangan sangat penting dan harus dimiliki forum kelompok bermain, mengingat sangat bermanfaat untuk:
1) Mengatur ihwal pemanfaatan dana yang tersedia atau diperoleh dari semua sumber, sehingga sanggup dimanfaatkan secara efektif dan sanggup dipertanggungjawabkan menurut peraturan perundang- permintaan yang berlaku.
2) Untuk menyusun planning pendapatan dan pembelanjaan dalam pengelolaan kelompok bermain selama 1 tahun.
3) Untuk mendapat masukan dana dari sumber-sumber keuangan.

3) Administrasi kegiatan

Buku Administrasi kegiatan untuk pengelolaan kelompok bermain, antara lain meliputi:
a) Buku Rencana Program Pembelajaran Tahunan, Bulanan, Mingguan dan Harian.
b) Jadwal Kegiatan Pembelajaran.

c) Buku Laporan Perkembangan Anak harian, bulanan dan semester. d) Buku Tata Tertib/Peraturan, Kode Etik Pendidik, Visi Misi forum e) Buku Supervisi, penilaian dan pelaporan program.


7. Pembiayaan

a. Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal.

b. Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk honor pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan jadwal pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM.
c. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran.
d. Biaya operasional dan personal sanggup berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumbangan yayasan, Orang Tua, dana sosial perusahaan (CSR) partisipasi masyarakat, dan atau sumber lain yang tidak mengikat.
e. Pengawasan dan pertanggung tanggapan keuangan lembaga

PAUD diubahsuaikan dengan peraturan perundang-undangan.


C. Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak

1. Pengertian dan Tujuan

a. Pengertian Deteksi Dini

Deteksi dini yaitu kegiatan untuk menemukan secara dini adanya potensi dan hambatan pertumbuhan dan perkembangan pada anak usia dini.
b. Tujuan Deteksi Dini

Hasil deteksi dini tumbuh kembang anak bertujuan sebagai dasar untuk memperlihatkan stimulasi dan intervensi yang sempurna sesuai dengan kebutuhan anak.


2. Deteksi Pertumbuhan meliputi :

a. Menimbang berat tubuh anak setiap bulan untuk melihat pertumbuhan berat badan.
b. Mengukur tinggi/panjang tubuh anak setiap bulan untuk melihat pertumbuhan tinggi/panjang badan.
c. Mengukur besar lingkar kepala anak setiap untuk melihat pertumbuhan lingkar kepala.
d. Memeriksa bab kepala (rambut, mata, telinga, hidung, mulut, gigi), kulit, kuku, tangan dan kaki dilaksanakan minimal seminggu 1 (satu) kali untuk melihat kebersihan dan kesehatan.


3. Deteksi Perkembangan meliputi :

a. Sosial emosional dan kemandirian

Deteksi dini ini berafiliasi dengan kemampuan bersosialisasi dan pengendalian emosi serta kemampuan berdikari anak. Hambatan mungkin terjadi contohnya ketika anak:
1) kurang konsentrasi/pemusatan perhatian;

2) sulit berinteraksi dengan orang lain;

3) gampang menangis/cengeng;

4) sering murka jikalau keinginannya tidak dituruti.



b. Bahasa

Deteksi dini ini dilakukan untuk melihat hambatan yang berafiliasi dengan kemampuan berbahasa yang meliputi kemampuan membedakan bunyi yang bermakna dan tidak bermakna (bahasa reseptif), bicara (bahasa ekspresif), komunikasi (pragmatik).


c. Fisik (motorik kasar dan halus)

1) Motorik kasar

Deteksi dini pada motorik kasar dilakukan untuk melihat hambatan yang berafiliasi dengan keseimbangan dan koordinasi anggota tubuh dengan memakai otot-otot besar.
2) Motorik halus

Deteksi dini pada motorik halus dilakukan untuk melihat hambatan yang melibatkan gerakan bab tubuh tertentu yang memerlukan koordinasi yang cermat antara otot-otot kecil/halus dan mata serta tangan.


d. Kognitif

Deteksi dini pada aspek kognitif dilakukan untuk melihat hambatan yang berafiliasi dengan aspek kematangan proses berpikir.


e. Penglihatan

Deteksi dini pada penglihatan dilakukan untuk melihat hambatan yang berafiliasi dengan:
1) Pengamatan melalui indera penglihatan yang merupakan keterampilan untuk melihat persamaan dan perbedaan, bentuk, warna, benda, sebagai dasar untuk pengembangan kognitif; dan
2) Peterampilan untuk mengingat apa yang sudah dilihatnya.
f. Pendengaran

Deteksi dini pada pendengaran dilakukan untuk melihat persoalan yang berafiliasi dengan:
1) Pengamatan melalui indera pendengaran yang merupakan keterampilan untuk bisa mendengar perbedaan dan persamaan suara; dan
2) Keterampilan untuk bisa mengingat suara-suara atau bunyi. (contoh

lampiran kartu deteksi dini tumbuh kembang)


4. Langkah-langkah Deteksi Dini Tumbuh kembang

a. Persiapkan buku DDTK b. Persiapkan Kartu DDTK c. Tentukan Umur anak
d. Cantumkan dan lingkari tanggal investigasi di kotak umur anak e. Lakukan Pemeriksaan
f. Jika anak sudah mampu,berikan tanda(√) pada kotak yang tersedia

g. Jika anak tidak mampu, lihatlah kemampuan anak satu tingkat dibawah usianya
h. Hubungkan tanda (√) menjadi sebuah garis yang saling berhubungan

i. Hasil investigasi dibahas bersama:

 Apakah anak perlu distimulasi ?

 Apakah anak perlu dirujuk ?

 Apakah anak sudah sesuai umur perkembangannya ?

j. Pencatatan

Catat hal hal yang ditemukan pada dikala pemeriksaan:

 Sikap

 Kondisi anak dikala investigasi dll





(Contoh format rekapitulasi pelaksanaan DDTK)



5. Tindak Lanjut Hasil Deteksi

a. Tindak lanjut Oleh Pendidik

Apabila ditemukan hambatan perkembangan diharapkan kesepahaman orang renta dan pendidik untuk penanganan lebih lanjut. Jika dirasa perlu pendidik sanggup merekomendasikan kepada orangtua untuk melaksanakan konsultasi ke andal yang relevan antara lain kepada staf Puskesmas, terapis, psikolog, dan/atau dokter.
b. Tindak Lanjut oleh Pusat Rujukan

Berdasarkan hasil kesepakatan orang tua, maka pusat tumpuan sanggup menindaklanjuti hasil deteksi dini anak sesuai dengan kebutuhan.
BAB IV

EVALUASI PROGRAM, PELAPORAN, DAN PEMBINAAN



A. Evaluasi Program

1. Pengertian

Evaluasi jadwal merupakan langkah awal dalam memperlihatkan pembinaan dan memilih kebijakan yang akan dilakukan selanjutnya.
Evaluasi jadwal merupakan proses pengumpulan informasi ihwal perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian penyelenggaran Kelompok Bermain selama periode tertentu.


2. Tujuan Evaluasi

a. Untuk mengetahui tingkat kesesuaian penyelenggaraan Kelompok

Bermain dengan standar PAUD.

b. Untuk mengetahui sejauh mana hambatan dan permasalahan yang ditemukan/dihadapi dalam penyelenggaraan jadwal Kelompok Bermain, yang selanjutnya dijadikan teladan dalam penyempurnaan dalam pembinaan dan pengelolaan jadwal selanjutnya.
c. Untuk memperoleh citra ihwal penyelenggaraan KB/PLAYGROUP yang berafiliasi dengan anak didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, pembiayaan


3. Metode Evaluasi

Evaluasi sanggup dilakukan dengan memakai metode observasi, cek list, angket (tanya jawab), analisa dokumen, dan lainnya, sehingga diketahui kekuatan dan hambatan setiap komponen jadwal yang diselenggarakan di Kelompok Bermain.


4. Aspek yang Dievaluasi

a. Kesesuaian jadwal dengan visi, misi, dan tujuan lembaga.

b. Kurikulum, Rencana Kegiatan Semester, Rencana Kegiatan Bulanan, dan Rencana Kegiatan Harian, serta jadwal harian.
c. Kinerja pengelola, pendidik, dan tenaga administratif.

d. Keamanan, kenyamanan dan kebersihan lingkungan, sarana, alat bermain, dan materi bermain yang dimiliki serta dipakai anak.
e. Layanan lain yang dilaksanakan oleh forum jikalau ada, ibarat kesehatan, gizi makanan, dan pengasuhan anak.
f. Kelengkapan administrasi.



5. Waktu Evaluasi

Pelaksanaan penilaian dilakukan secara berdikari oleh satuan PAUD yang bersangkutan dengan memakai format penilaian yang sanggup dilakukan secara bersiklus serta berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan, minimal setiap enam bulan sekali.
Hasil penilaian dilaporkan kepada pengelola dan penyelenggara. Sebagai tembusan dari penilaian tersebut diberikan kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan setempat.


B. Pelaporan

1. Pengertian

Pelaporan yaitu proses penyampaian data atau informasi mengenai kemajuan setiap tahapan dari pelaksanaan jadwal kegiatan yang diselenggarakan Kelompok Bermain.


2. Tujuan

Pelaporan ini serta Dinas Pendidikan setempat sanggup mengetahui program- jadwal yang telah dilaksanakan oleh Kelompok Bermain.


3. Teknik

Pelaporan Program dilaporkan dalam bentuk tertulis kepada lembaga/yayasan atau dinas Pendidikan setempat yang diserahkan setiap bulan, semester atau tamat tahun.
Pelaporan ini dalam bentuk laporan kelembagaan yang meliputi semua unsur jadwal yang meliputi:
a. Ketenagaan: (nama dan alamat pengelola, pendidik, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, agama pendidikan terakhir, status kepegawaian, tanggal mulai bekerja di lembaga, SK pengangkatan, kehadiran).
b. Anak Didik: (nama anak didik, jenis kelamin,

c. tempat/tanggal lahir, nama orang tua/wali, alamat orang tua/wali, kehadiran).
d. Sarana: (APE indoor dan outdoor jenis dan jumlahnya serta kondisi).
e. Prasarana: (luas tanah da bangunan, kepemilikan, jenis bangunan: permanen/semi permanen, banyaknya ruang, kondisi).


C. Pembinaan

1. Pengertian Pembinaan

Pembinaan pelaksanaan kegiatan Kelompok Bermain yaitu keseluruhan proses kerjasama untuk pembinaan terhadap pendidik dan pengelola, dalam rangka mendukung peningkatan mutu pelayanan.


2. Tujuan Pembinaan

a. Pembinaan terhadap pendidik akan membantu pendidik dalam meningkatkan pengembangan profesionalisme pendidik.
b. Pembinaan terhadap pengelola untuk membantu pengelolaan yang lebih efektif dan efisien antara lain:
1) Meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik serta membuat iklim Kelompok Bermain yang kondusif;
2) Memberi nasehat kepada pengelola;

3) Meningkatkan kemampuan pengelola sebagai pencetus (inovator) Kelompok Bermain biar bisa mencari, menemukan dan melaksanakan banyak sekali pembaharuan di lembaga;
4) Meningkatkan kemampuan pengelola sebagai pendorong

(motivator) biar bisa mengelola lingkungan fisik, pengaturan
suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif dan penyediaan banyak sekali sumber bermain.


3. Prinsip Pembinaan

Ketika pembinaan dijalankan, perlu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini:
a. Obyektif

Pembinaan dilakukan menurut pada kenyataan atas dasar data dan fakta yang ditemukan di lapangan.
b. Demokratis

Dilakukan dengan sikap yang akrab, hangat, menjunjung tinggi martabat pendidik dan kemitraan.
c. Kerjasama

Mengingat pembinaan meliputi ruang lingkup yang holistik, maka pembinaan perlu menjalin kekompakan dan kebersamaan.
d. Konstruktif dan kreatif

Pembinaan dilakukan dalam suasana yang menyenangkan, memotivasi dan membangun dengan ide-ide baru, sehingga sanggup memotivasi dalam mengembangkan potensi pendidik.
e. Sistematis, terencana dan berkesinambungan.

Pembinaan perlu dilakukan secara terencana dengan jadwal yang sistematis dan terus menerus sehingga perbaikan sanggup dilaksanakan dan dipantau untuk diberikan usulan-usulan.


4. Jenis Pembinaan

Jenis pembinaan sanggup dibedakan menurut tingkat (jenjang) area pembinaan.
a. Tingkat lembaga

Di tingkat forum dilakukan oleh kepala sekolah, sementara kepala sekolah dibina oleh Yayasan.
b. Tingkat kecamatan

Di tingkat kecamatan dilakukan oleh Penilik PNFI Kecamatan atau UPTD PNF Kecamatan dimana forum kelompok bermain tersebut berada.
c. Tingkat kabupaten/kota.

Di tingkat kab/kota dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam hal ini Bidang/Subdin PNFI atau yang petugas yang membidangi PAUD di tingkat Kab/Kota.
d. Tingkat propinsi

Di tingkat propinsi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Bidang/Subdin PNFI atau yang petugas yang membidangi PAUD di tingkat propinsi.
e. Tingkat nasional

Di tingkat pusat oleh Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat

Jenderal PAUDNI, Kementerian Pendidikan Nasional.



5. Peran dan Fungsi Pembinaan

a. Memberikan bimbingan dan memperlihatkan pertolongan kepada guru dan staf sekolah lain untuk mengatasi persoalan dan mengatasi kesulitan.
b. Memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program.
c. Membimbing di bidang manajemen forum khusus dalam hal pelaporan. d. Membantu memecahkan persoalan bila ada persoalan yang dihadapi
Pengelola.

e. Menciptakan suasana yang hangat sehingga tercipta suasana kemitraan yang akrab.


6. Teknik Pembinaan

Untuk melaksanakan pembinaan sanggup dipakai beberapa tehnik, antara lain :

a. Kunjungan kelas
Kunjungan kelas sanggup dilakukan secara berencana untuk memperoleh citra ihwal proses pembelajaran dan pengelolaan kelas yang dilaksanakan guru.
b. Observasi

Observasi kelas sanggup dilaksanakan untuk mengetahui kegiatan guru dan anak dalam proses pembelajaran.
c. Percakapan pribadi

Pembinaan bisa juga dilakukan melalui percakapan pribadi yang dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu untuk masalah-masalah khusus.
d. Kunjungan antar kelas atau antar sekolah

Kunjungan ini dimaksudkan untuk saling bertukar pengalaman dan hal- hal lain yang bertujuan untuk perbaikan pembelajaran.
e. Rapat rutin

Kegiatan ini dilakukan antara pembina dengan para guru dalam rangka pembinaan dan sharing untuk memecahkan persoalan yang dihadapi guru dalam pembelajaran dan menggali ide-ide gres biar para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dalam rapat ini sanggup dipakai tehnik berdikusi sehingga muncul sharing pendapat/ide ihwal banyak sekali hal yang berafiliasi dengan pembelajaran atau penyelenggaraan.


7. Tindak Lanjut

Hasil penilaian dipakai untuk perbaikan dan pengayaan jadwal lembaga, antara lain:
a. Pengelola sanggup memakai hasil sebagai penilaian diri dari keberhasilan yang telah dicapai forum dan kelemahan yang perlu diperbaiki.
b. pengelola sanggup memakai hasil penilaian sebagai materi perencanaan untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan program- jadwal yang dilaksanakan.
BAB V PENUTUP
Buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain ini diharapkan sanggup membantu Penyelenggara KB/PLAYGROUP, Kepala/guru pendamping KB/PLAYGROUP, Pengawas KB/PLAYGROUP dan para Pembina KB/PLAYGROUP lainnya dalam melaksanakan kiprah sehari-hari.
Untuk mencapai sasaran dan tujuan terselenggaranya KB/PLAYGROUP yang telah ditetapkan, maka buku petunjuk ini perlu dipelajari, disosialisasikan dan dilaksanakan oleh semua penyelenggara KB/PLAYGROUP, Pembina KB/PLAYGROUP dan kepala/guru pendamping Kelompok Bermain.
Kiranya buku petunjuk ini sanggup bermanfaat bagi semua pihak dalam perjuangan meningkatkan mutu terselenggaranya Kelompok bermain.

Lampiran 1. Buku Calon Peserta Didik



CONTOH
BUKU CALON PESERTA DIDIK


No
Form
NamaAnak
NamaOrangtua
Alamat& No HP
Keterangan
001 SitiAisah Hamidun Joyo Jl. Jayagiri 19
Lembang Diterima





Lampiran 2. Formulir Pendaftaran Peserta Didik





A. Identitas Anak:

CONTOH FORMULIRPENDAFTARAN PESERTA DIDIK

1. NamaLengkap : …..……………………………..……..

2. Nama Panggilan : …………………………………..……

3. Jenis Kelamin : …………………………………..……

4. Tempat dan Tanggal Lahir : …………………………………..……

5. Nomor dan tanggal Akta Lahir : …………………………………..……

6. Agama : …………………………………..……

7. Kewarganegaraan : …………………………………..……

8. Anak ke : Jumlah saudara kandung ……

9. Jumlah orang dalam satu rumah : ………………………………………..

10. Berat Badan : …………………………………..……

11. Tinggi Badan : …………………………………..……

12. Alamat Rumah : …………………………………..……

13. Berat Badan Saat Lahir : …………………………………..……

14. Penyakit yang sering diderita : ………………………….……………*)

15. Penyakit berat yang pernah diderita: ……………..Tahun …………..…..*)

16. Pantangan masakan : ……………………………….…….. *) B. Data Ayah
C. Data Ibu

1. NamaIbuKandung : ………………………………..……
2. Tempat dan TanggalLahir : ………………………………..……
3. Kewarganegaraan : ………………………………..……
4. Agama : ………………………………..……
5. Alamatrumah dan No Telpon : ………………………………..……
6. PendidikanTerakhir : ………………………………..……
7. Pekerjaan : ………………………………..……
8. Alamat dan No Telp Kantor : ………………………………..……
9. No HP : ..……………………………………


…………………………,

Orangtua/Wali,






Keterangan:

(…………………………………)

Data dalam formuli rpendaftaran ini dimasukkan kedalam Buku Induk Anak dan formulir isian ini diarsipkan selama 5 tahun.

*) Bila ada.

**) Bubuhi tanda silang pada nomor yang dipilih.


Lampiran 3. Contoh Format Buku Induk Anak


CONTOH FORMAT BUKU INDUK ANAK



Tanggal



Nomor



Nama



Tempat&Tg


Jenis
Kelamin



No. Akte



Agama Alamat



Nama

IdentitasOrangtua Tanggalber henti/
Pendidikan
Terdaftar

Induk

Anak

l Lahir


(L/P)

Kelahiran

Pekerjaan
Ayah ibu


Terakhir

pindah/
tamat

15-06-2010 20080001 Aminah


15-06-2010 20080002 Rusmini



16-01-2008
Kotaraja,


P 14210/U/ IT/2008

P 16220/U/ IT/2007


Islam


Kristen



Ds.Sukamaju
RT.06/08
Ds.Sukamaju



Nuraini PNS Sekolah Menengan Atas Hendratmo Tentara Nasional Indonesia SMP
Rusminah Penjahit SMEA

L


L
IT/2005





Ds.Sukamaju





Daryati Pedagang Sekolah Menengah Pertama





Keterangan
1. Buku Induk peserta didik dipakai secara berkelanjutan
2. Nomor induk anak didasarkan urutan pendaftaran
3. Kode 4 digitpertama pada nomor induk yaitu aba-aba tahun pendaftaran, sedangkan 4 digit berikutnya yaitu nomor urut yang terus berlanjut walau pun tahunnya berganti.



4. Jika anakdinyatakan berhenti, pindah, atau tamat, maka diisi tanggal mulai terhitungnya.
5. Jika anak yang pernah berhenti atau pindah mendaftar untuk ikut kembali, maka memakai nomor induk gres sesuai urutan dikala mendaftar kembali.
6. Buku Induk Anak dibentuk sendiri dengan memakai buku besar bergaris.




65
Lampiran 4. Buku Kehadiran Peserta Didik


BUKU KEHADIRAN PESERTA DIDIK
BULAN : ........................... TAHUN .............................










3 Juana M M S M M M B M M M M S - 9 2 -
4 Santika M I M M M M U M M M I M 1 9 - -
5 Sari M M M M M M R M M M M M - 11 - -
Dst..


Keterangan: I = ijin
M = masuk
S = sakit
A = alfa
Lampiran 5. Buku Pengambilan Dan Pengembalian LPPA



BUKU PENGAMBILAN dan PENGEMBALIAN LPPA


NamaAnak Pengambilan Pengembalian
No
Tanggal Nama Paraf Tanggal Nama Paraf




Lampiran 6. Buku Inventaris Kelas


BUKU INVENTARIS KELAS



No Tanggal
Perolehan


Nama Barang Jumlah Asal
Barang



Jum lah

PenghapusanBarang
Tanggal Keterangan
Dihapuskan

1 30-05-11


Mainan gantung berwarna terang, berbunyi, berbahan lembut/lunak 2

Kerincingan berwarna terang,


PKK Kec.
Kotaraja 1 23-08-2010 Rusak
2 30-05-11





3 30-05-11

aman bila dimasukkan verbal bayi atau dibanting
Bola kecil dan sedang dengan banyak sekali tekstur, warna, dan ukuran untukdiremas, dilempar,
atauditendang

2 Idem





5 Idem 2 20-07-2010 Hilang

4 30-05-11 Boneka kain dan plastic 5 Idem


5
20-01-12 Mainan gantung berwarna terang,
berbunyi, berbahanlembut/lunak
2
Sendiri
Dst.









68
Lampiran 7. Buku Catatan “Buku Penghubung”


BUKU CATATAN “BUKU PENGHUBUNG”



No Hari/tanggal

Posisi

Pendidik Orangtua


Keterangan
Lampiran 8. Data Kepegawaian


DATA KEPEGAWAIAN


No Induk
Pegawai Nama Jenis Tempat/
Alamat
Lengkap Kelamin TglLahir No
HP Pendidikan
Akhir







Lampiran 9. Daftar Penilaian Prestasi Pegawai


DAFTAR PENILAIAN PRESTASI PEGAWAI

No JenisPenghargaan Tingkat Penyelenggara Tahun


Lampiran 10. Daftar Hadir Pendidik/Pegawai


DAFTAR HADIR PENDIDIK/PEGAWAI
BULAN : ........................... TAHUN .............................




1 Suyadi I M M I M M L S M M M M 2 8 1 -

2 Tantri
Iriana
M
M
M
M
M
M
I
M
M
M
M
M
-
11
-
-

3 Diana
Lukas
M
M
S
M
M
I
B
M
M
M
M
S
1
8
2
-

4 Nung
Rahmat
M
A
M
M
M
M
U
M
M
M
I
M
1
9
-
1

5
Riana
M
M
M
M
M
M
R
M
M
M
M
M
-
11
-
-
Dst..


Keterangan:
I = ijin
S = sakit
M = masuk
A = alpa
Lampiran 11. Buku Inventaris Buku Perpustakaan


BUKU INVENTARIS BUKU PERPUSTAKAAN


No
Buku Nama
Judul Buku Pengarang Nama
Penerbit Kategori
Asal Buku
Buku










Lampiran 12. Buku Inventaris Alat Permainan Edukatif (APE)


BUKU INVENTARIS ALAT PERMAINAN EDUKATIF (APE)
PenghapusanBarang
No Tanggal
Perolehan

NamaBarang Jumlah Asal
Barang



Jumlah


Tanggal
Dihapuskan Keterangan

1 30-05-11 Mainan gantung berwarna terang, berbunyi, berbahan lembut/lunak 2 PKK Kec. Kotaraja 1 23-08-2010 Rusak
2 30-05-11 Kerincingan berwarna terang, aman
bila dimasukkan verbal bayi atau 2 Idem
dibanting
3 30-05-11 Boneka jari/tangan (orang, binatang)
berbahan lunak dan berwarnaterang 5 Idem
4 30-05-11 Boneka piring wajah yang tersenyum/tertawa 2 Idem
5 30-05-11 Cermin dari materi plastik dengan bingkai tumpul 2 Idem










Dst.


Lampiran 13. Buku RAPBS



RENCANA KEGIATAN & ANGGARAN SEKOLAH

Nama Sekolah : Alamat : Kecamatan : Kab / Kota : Provinsi :


NO

STANDAR
PROGRAM DAN KEGIATAN SUMBER DANA DAN ALOKASI ANGGARAN (Rp)
SATUAN / VOLUME
Investasi
Pengembangan
Rutin
(SPP) BOS / Bantuan lainnya
Komite
Kegiatan siswa
ATS
Jum lah

1 Isi

2 Proses
3 Kompetensi Lulusan

4 Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
5 Sarana dan
Prasarana
6 Pengelolaan
7 Pembiayaan
8 Penilaian Pendidik
Jumlah
Lampiran 14. Buku Kas Umum



BUKU KAS UMUM

Penerimaan: Pengeluaran









15-01- 003 Diterima dana 500.000 18-01- 007 Dibayar 370.000
2012 cadangan kas dari
PKK Kec. Sukasari 2012 pembelian alat
permainan materi alam (ember, nampan, dll)
16-01- 005 Diterima uang 675.000 29-01- 009 Pembelian baju 500.000
2012 pendaftaran dari
orangtua 2012 seragam guru 5
potong
Jumlah Penerimaan 2.875.000 Jumlah
Pengeluaran 1.870.000
Saldo kurang - Saldo lebih 1.005.000
Jumlah 2.875.000 Jumlah 2.875.000

Contoh Format Buku Kas (lanjutan) Bulan: Februari2011
Penerimaan: Pengeluaran

No
Tanggal Bukti
Kas Jumlah No Jumlah
Uraian Uang Tanggal Bukt Uraian Uang
i Kas
01-02- 2012 - Saldo bulan kemudian 1.005.000 25-02- 2012 011 Dikeluarkan pengganti transport guru,
2 orang untuk training 250.000
28-02- 2012 001 Diterima uang 420.000 26-02- 2012 012 Pembelian iuran orang renta bahan-
bahanajar 150.000


Jumlah 1.425.000 Jumlah 400.000
Penerimaan
Saldo kurang
- Pengeluaran
Saldo lebih
1.025.000
Jumlah 1.425.000 Jumlah 1.425.000

Lampiran 15. Buku Kas Harian


BUKU KAS HARIAN

Penerimaan: Pengeluaran


Tanggal

No Bukti Kas


Uraian Jumlah
Uang



Tanggal

No Bukti Kas


Uraian Jumlah
Uang
15-01-2012 002 Diterima dana untukpembuatan APE lokal dari PKK Kec. Sukasari
15-01- 2012 003 Diterima dana cadangan kas dari PKK Kec. Sukasari




16-01- 2012 005 Diterimauangpendaft aran dari orangtua

400.000 18-01- 2012 006 Dibayarpem beliankarpet
4 lembar

500.000 18-01- 2012 007 Dibayarpem belianalatpe rmainanbah analam (ember, nampan, dll)
675.000 29-01- 2012 009 Pembelianb ajuseragam guru 5 potong

400.000




370.000






500.000

JumlahPenerimaan 2.875.000 JumlahPeng 1.870.000

Saldo kurang
- eluaran
Saldo lebih
1.005.000
Jumlah 2.875.000 Jumlah 2.875.000

Contoh Format BukuKas (lanjutan) Bulan: Februari2011
Penerimaan: Pengeluaran

No
Tanggal Bukti Uraian
Kas No
Tanggal Bukti Uraian
Kas
Jumlah
Uang Jumlah
Uang

01-02- 2012 - Saldo bulan kemudian 1.005.000 25-02- 2012 011 Dikeluarkan
pengganti transport guru, 2 orang untuk training 250.000

28-02- 2012 001 Diterima uangiuran orang tua

420.000 26-02- 2012 012 Pembelian bahan- materi ajar

150.000

Jumlah Penerimaan 1.425.000 Jumlah 400.000
Pengeluara

Saldo kurang
- n
Saldo lebih
1.025.000
Jumlah 1.425.000 Jumlah 1.425.000

Lampiran 16. BukuTamu


BUKU TAMU



No.
Tanggal
Nama Instansi/
Jabatan
Keperluan
KesandanPesan Tanda
Tangan







LAMPIRAN 17. BukuNotulen rapat/pertemuan


BUKU NOTULEN RAPAT/ PERTEMUAN


No Hari/Tanggal Pembicara Catatan

Lampiran 18. Buku Surat Masuk dan Keluar


BUKU SURAT MASUK DAN KELUAR





No
Surat Masuk
Surat Keluar
Tanggal Asal Perihal Tanggal Kepada Perihal
Surat

Lampiran 19. Kartu Pembayaran Iuran Anak Didik



KARTU PEMBAYARAN IURAN ANAK DIDIK



KELOMPOK BERMAIN
Nama : .................................................................
Kelas : .................................................................

No
Bulan
Tanggal
Pembayaran Paraf Bendahara KB/PLAYGROUP dan Cap
Keterangan
1. Juni
2. Juli
3. Agustus
Dst.

Lampiran 20. Contoh Struktur Organisasi



CONTOH STRUKTUR ORGANISASI KELOMPOK BERMAIN






YAYASAN






PENGELOLA/
KEPALA/ KETUA











SEKRETARIS BENDAHARA








GURU KB/PLAYGROUP

GURU KB/PLAYGROUP

GURU KB/PLAYGROUP
Lampiran 21 Contoh Pembudayaan Kaakter di Satuan PAUD Contoh Pembudayaan Karakter di Satuan PAUD

Pembudayaan karakter anak di satuan PAUD dilaksanakan melalui keteladanan dan penyesuaian selama anak berada di satuan PAUD. Guru dan seluruh warga sekolah wajib mempunyai sikap positif untuk mendampingi anak. Pembudayaan karakter anak juga harus selaras dengan yang dilakukan di lingkungan keluarga. Kegiatan pembudayaan karakter di Satuan PAUD antara lain:

No Waktu*) Kegiatan Tujuan Nilai
Karakter

1. 07.30-08.00 • Guru menyambut keda- tangan anak dengan senyum-salam-sapa.
• Anak dipersilakan masuk (tanpa pengantar) menuju ruang jurnal/main bebas.
• Anak-anak melaksanakan jurnal atau bermain bebas didampingi guru piket.

• Mengkondisikan anak dari lingkungan rumah menuju sekolah.
• Menumbuhkan emosi positif.

• Mandiri
• Santun
• Disiplin
• Berani
• Percaya diri
2.
08.00-08.20 • Berdoa/renungan pagi.
• Berikrar antara lain: bahagia bersekolah, sayang teman, hormat pada guru, berbakti pada orang tua.
• Permainan gerakan kasar di luar (terpapar matahari pagi).
• Pendinginan. • Mengikatkan
diri pada Sang
Pencipta.
• Mencintai sekolah.
• Meningkatkan kemampuan gerakan kasar.
• Meningkatkan kebugaran.
• Memperoleh vitamin D**). • Religius
• Setia
• Disiplin
• Mandiri
• Empati
• Peduli
• Kerja keras
• Kepemim- pinan
3. 08.20-08.30 Kegiatan Transisi:

• Antre higienis diri (toileting, • Meningkatkan • Disiplin basuh tangan, basuh kaki, dll). kesejukan • Mandiri
• Antre minum. tubuh. • Perilaku
• Membangun Bersih kesiapan • Tanggung

*) Waktu sanggup diubahsuaikan dengan kondisi masing-masing satuan PAUD.
**) Hasil penelitian SEANUTS (2013): angka kecukupan (desirable) vitamin D pada belum dewasa Indonesia (usia 1-
12 tahun) hanya 5,6%.
No Waktu*) Kegiatan Tujuan Nilai
Karakter

mencar ilmu anak. jawab
• Toleransi
• Peduli
• Santun
• Sabar
• Jujur
4. 08.30-09.00 Kegiatan Pembuka:

• Berdoa
• Salam dan sapa.
• Memeriksa kehadiran
• Komunikasi efektif untuk menyiapkan anak secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran.
• Membahas dan mendiskusikan tema, sub tema, dan kegiatan hari ini.
• Memperkenalkan kegiatan yang sanggup dilakukan, ketersediaan tempat, dan alat permainan.
• Menyepakati aturan,
teman, dan waktu bermain.

• Mengikatkan diri pada Sang Pencipta.
• Mengkondisikan anak siap bermain.
• Meningkatkan kemampuan komunikasi efektif.
• Meningkatkan penguasaan kosa kata.
• Mengenalkan kegiatan hari ini.
• Menyepakati aturan, teman, dan waktu bermain.

• Religius
• Empati
• Peduli
• Disiplin
• Berani
• Mandiri
• Rasa ingin tahu.
• Bersahabat.
• sabar.
• Patuh
• Kerja sama
• Kepemimpin an
No Waktu*) Kegiatan Tujuan Nilai
Karakter

tempatnya.
• Membereskan tempat.

6. 10.00-10.30 Makan Bersama (sebaiknya disiapkan oleh orang renta secara bergilir untuk anak sekelas, dengan sajian yang telah disepakati):

• Anak yang orang tuanya mendapat giliran menjadi pemimpin kegiatan hari itu.
• Menyiapkan tempat bersama.
• Antre basuh tangan, sikat gigi.
• Berterimakasih pada sahabat dan orang renta yang menyiapkan makanan.
• Mendiskusikan nama, bahan, dan asal makanan.
• Berdoa dipimpin oleh anak yang menjadi pemimpin hari itu. .
• Memulai makan dengan tertib.
• Bersyukur (dengan berdoa sendiri-sendiri).
• Membereskan tempat bersama.
• Antre mencuci tangan dan alat makan (walaupun nanti dicuci ulang).
7. 10.30-11.00 Kegiatan Penutup:

• Anak bergilir menceritakan kembali permainan yang mereka mainkan hari ini, hasil karya yang dibuat, dan perasaan selama bermain.

• Membangun tanggung jawab
• Meningkatkan gizi dan kesehatan
• Membangun kebersamaan.
• Melatih keberanian memimpin.
• Membiasakan adat makan.
• Membiasakan berterimakasih
• Mengetahui asal-usul makanan.
• Membiasakan bersyukur.
• Membiasakan antre.
• Membiasakan bertanggung jawab.
• Membiasakan bersikap adil.
• Membiasakan mau berbagi.
• Membiasakan berperilaku bersih.
• Melatih keberanian berpendapat.
• Melatih kesabaran
• Membiasakan

Jawab.
• Cinta damai.
• Berani ambil resiko
• Semangat
• Inisiatif
• Percaya diri
• Religius.
• Berani.
• Toleransi.
• Bersabar.
• Disiplin.
• Bertanggung jawab.
• Peduli
• Dermawan
• Rasa ingin tahu
• Kepemim- pinan
• Adil
• Jujur
• Santun
• Perilaku bersih
• Berbagi
• Pengenda- lian diri
• Berani
• Sabar
• Religius
• Mandiri
• Menghargai
Prestasi

No Waktu*) Kegiatan Tujuan Nilai
Karakter

Selama di satuan PAUD • Guru memberi respon positif terhadap dongeng dan hasil karya anak
• Guru memberi umpan balik terhadap kegiatan hari ini, memberi apresiasi pada semua anak, dan menginformasikan kegiat- an pertemuan berikutnya.
• Kegiatan epilog ibarat bernyanyi, bercerita, atau unjuk keberanian.
• Guru memberikan harapan untuk membangun sikap positif pada pertemuan berikutnya.
• Berdoa sebelum pulang.
• Berterima kasih pada guru atas pelajaran hari ini (dipimpin ketua kelas).
• Pulang dengan bergilir bersalaman dengan guru. menghargai pendapat teman.
• Melatih keberanian tampil.
• Mengembangka n percaya diri
• Mengikatkan diri pada Sang Pencipta.
• Membiasakan antre. • Tertib
• Disiplin
• Toleransi
• Senyum, salam, dan sapa
setiap bertemu guru atau sesama sahabat (orang).
• Menggunakan kata-kata bijak sesuai konteks: terima kasih, maaf, permisi,
tolong, silakan, luar biasa, subhanallah, Alhamdulillah, Allahu AKB/Playgroupar, dll. (agama lain menyesuaikan).
• Memungut sampah jikalau ada yang tercecer dan menaruhnya di tempat sampah (dilakukan oleh semua warga sekolah).
• Saling tolong-menolong dan menghargai sesama teman.
• Peka dan peduli terhadap lingkungan.
• Mengenalkan buku dan materi bacaan. • Pembiasaan
kesantunan.
• Pembiasaan bersih.
• Pembiasaan saling tolong- menolong dan menghargai.
• Pembiasaan peduli lingkungan.
• Menumbuhkan budaya baca
• Membiasakan sikap hidup higienis dan sehat
• Membiasakan sikap berbagi, toleransi, dan kolaborasi • Ramah.
• Santun.
• Religius.
• Bersih.
• Senang. membantu.
• Toleransi.
• Peduli lingkungan.
• Tangguh
• Kreatif
• Inovatif


86

No Waktu*) Kegiatan Tujuan Nilai
Karakter
• Pembudayaan perilaku
hidup higienis dan sehat
(PHBS).
• Kesediaan berbagi, toleransi, dan bekerjasama.
• Pembudayaan sikap ketahanmalangan (gigih, tangguh, tidak gampang putus asa).
• Pembudayaan sikap kreatif dan inovatif.
• Mempraktikkan aliran agama dalam keseharian. • Menumbuhkan
sikap ketahanmalang an (gigih, tangguh, tidak putus asa).
• Mengembang- kan sikap kreatif dan inovatif.
9. Sewaktu- • Pada hari pertama masuk • Meningkatkan • Tanggung
waktu sekolah, kedua orang renta tanggung jawab jawab. mengantarkan anaknya, orang renta • Cinta tanah berkenalan dengan guru, terhadap air.
dan menitipkan anak untuk pendidikan • Semangat
dididik. anaknya. Kebangsaan
• Mengenalkan Tanah Air • Mengenal tanah • Cinta belajar. Indonesia (wilayah, air, bangsa, • Peduli bangsa, bahasa, bendera, bahasa, lingkungan. Pancasila, Bhineka bendera, • Peduli Tunggal Ika). Pancasila, dan Sosial.
• Memperingati hari-hari Bhineka • Religius. besar nasional ibarat Tunggal Ika.
Kebangkitan Nasional, • Mengenal hari- Sumpah Pemuda, hari besar Proklamasi Kemerdekaan, nasional.
dan Pendidikan Nasional. • Mengenal lagu-
• Menyanyikan/memperdeng lagu
arkan lagu-lagu kebangsaan. kebangsaan (lagu wajib). • Mengenal
• Mengenalkan seni, budaya, bahasa dan
dan bahasa tempat budaya sebagai bab dari daerahnya. kekayaan Indonesia. • Mengenal
• Menanam dan merawat tanaman
kebun sekolah (jika pangan dan mungkin juga ada ternak). binatang ternak.
• Memperingati hari-hari • Mengenal hari besar agama sesuai agama besar
anak. agamanya.
• Kegiatan beramal. • Mengenalkan

87
No Waktu*) Kegiatan Tujuan Nilai
Karakter

• Kunjungan ke panti asuh- an (jika dimungkinkan).
• Pembiasaan agama.

kepedulian sosial.
• Membiasakan anak mengamalkan agamanya.

Demikian goresan pena ihwal

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB)/Playgroup: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (Kb)/Playgroup"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel