Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2018 Kemendikbud, Kriteria, Persyaratan, dan Jadwal

Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2018 Kemendikbud, Kriteria, Persyaratan, dan Jadwal

Amongguru.com. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud tahun anggaran 2018.

Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi CPNS Kemendikbud 2018 dibagi menjadi dua, yaitu Unit Utama Pusat dan Unit Utama Teknis. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya (jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi) dapat dilihat pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id.

 kembali memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan unt Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2018 Kemendikbud, Kriteria, Persyaratan, dan Jadwal
Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2018 Kemendikbud, Kriteria, Persyaratan, dan Jadwal

Tahapan Seleksi CPNS Kemendikbud 2018

Proses seleksi CPNS Kemendikbud 2018 diselenggarakan dalam tiga tahap, sebagai berikut.

1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilaksanakan untuk pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.

SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Cakupan materi SKB, meliputi Tes Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, Tes Penalaran dan Pemecahan Masalah, Tes Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja.

Kriteria Pelamar CPNS Kemendikbud 2018

Kebutuhan dari masing-masing jabatan CPNS Kemendikbud 2018 diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut.

  • Pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 dengan kriteria :

1) lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkip nilai;

2) lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

  • Pelamar formasi penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria:

1) mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;

2) mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi,

3) mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda. Jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

  • Pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

Persyaratan Umum Pelamar CPNS Kemendikbud 2018

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 26 September 2018 dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2018.
  3. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan Khusus Pelamar CPNS Kemendikbud 2018

Bagi pelamar jenis formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.

  1. Pelamar lulus S1/D-IV dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.
  2. Pelamar lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Bagi pelamar jenis formasi umum, penyandang disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:

  1. mendapatkan ijazah D-III atau S1/D-IV dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau mendapatkan penyetaraan ijazah D-III atau S1/D-IV dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) D-III atau S1 paling rendah 2,75 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan).

Rencana Jadwal Seleksi CPNS Kemendikbud 2018

No

Kegiatan

Tanggal

1

Pengumuman tentang Penerimaan CPNS di portal Nasional dan portal Kemendikbud (https://cpns.kemdikbud.go.id) 19 September s.d. 3 Oktober 2018

2

Pendaftaran melalui CPNS Online di portal nasional (https://sscn.bkn.go.id/) 26 September s.d. 10 Oktober 2018

Pengumuman lengkap seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2018 dapat Anda unduh di sini.

Baca juga :

Demikian Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2018 Kemendikbud, Kriteria, Persyaratan, dan Jadwal.

0 Response to "Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS 2018 Kemendikbud, Kriteria, Persyaratan, dan Jadwal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel