PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS

PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS

Amongguru.com. Pemerintah telah menjamin kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional lndonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pemerintah telah membuat peraturan tentang  pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan melalui PP Nomor 36 Tahun 2019.

 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS
PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya THR

Berikut ini beberapa poin penting dalam PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan.

Komponen Penerima Tunjangan Hari Raya

Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI.

Pejabat Negara adalah :

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Flakim Ad Hoc;
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  12. Gubernur dan Wakil Gubernur;
  13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
  14. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Penerima Pensiun adalah:

  1. pensiunan PNS;
  2. pensiunan Prajurit TNI;
  3. pensiunan Anggota POLRI;
  4. pensiunan Pejabat Negara;
  5. penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan POLRI, dan pensiunan pejabat negara.
  6. penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal.

Penerima Tunjangan adalah:

  1. penerima tunjangan veteran;
  2. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
  3. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
  4. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan Weteran dan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
  5. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Maine;
  6. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNl/Anggota POLRI;
  7. penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
  8. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
  9. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
  10. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

Ketentuan Penerimaan THR dari PNS, TNI, dan POLRI

  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima Tunjangan Hari Raya adalah :
  1. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
  3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
  5. Calon PNS.
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.

Baca juga : PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THP Pegawai Non PNS.

Besarnya Tunjangan Hari Raya

  • Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)
    bulan sebelum bulan Hari Raya.
  • Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
  • Penghasilan diberikan bagi:
  1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
  2. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, danf atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
  • Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Waktu Pembayaran THR

  • Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
  • Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Lain-lain

  • Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima TUnjangan menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan, maka Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
  • Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
  • Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 secara lengkap dapat di unduh pada link berikut.

PP NOMOR 36 TAHUN 2019

Demikian isi PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya THR. Semoga bermanfaat.

0 Response to "PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel