Penjelasan Pemeringkatan Nilai SKD Tidak Lulus Passing Grade CPNS 2017

Penjelasan Pemeringkatan Nilai SKD Tidak Lulus Passing Grade CPNS 2017

Amongguru.com. Penjelasan Pemeringkatan Nilai Peserta SKD Tidak Lulus Passing Grade 2017.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus diperoleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Nilai ambang batas kelulusan CPNS tersebut ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birrokrasi (KemenPANRB). Passing grade ini berlaku untuk seluruh penyelenggaraan seleksi CPNS tahun anggaran 2017,

Pemerintah secara resmi telah menetapkan passing grade (nilai ambang batas) kelulusan CPNS tahun 2017 melalui Peraturan MenPANRB Nomor 22 tahun 2017.

Passing grade Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2017 untuk masing-masing bentuk tes sebagai berikut.
  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) : passing grade 75.
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU) : passing grade 80.
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : passing grade 143.

Kelulusan ujian tes kompetensi dasar ditentukan oleh ketercapaian passing grade untuk tiap-tiap bentuk soal tes. Meskipun nilai total tes kompetensi dasar peserta ujian CPNS melebihi nilai total passing grade, tetapi ada satu nilai pada bentuk soal tes yang di bawah passing grade, maka peserta dinyatakan tidak lulus.

Baca kembali : Pedoman Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2017.

Penjelasan Pemeringkatan Nilai SKD Tidak Lulus Passing Grade CPNS 2017

Tidak menutup kemungkinan akan terjadi tingkat kelulusan yang rendah dalam Seleksi Kompetensi Dasar penerimaan CPNS tahun 2017.

Seperti halnya yang terjadi pada formasi Penjaga Tahanan (Sipir) dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil dalam seleksi CPNS Kemenkumham tahun 2017 (Tahap I).

Kedua formasi tersebut mempunyai tingkat kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar yang rendah. Karena formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil mempunyai karakteristik khusus terhadap daerah sesuai dengan wilayah tempat kerja, sehingga nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar perlu disesuaikan.

Pertimbangan dilakukannya perubahan nilai ambang batas pada kedua formasi tersebut adalah lebih kepada penyesuaian untuk terpenuhinya kebutuhan formasi, maka dikeluarkan PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2017.

PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2017 menjelaskan penyesuaian nilai ambang batas khusus untuk formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil.

PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2017 ini ditetapkan sebagai Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

Siahkan baca kembali : Penjelasan tentang Perubahan Nilai Ambang Batas CPNS 2017.

Sistem pemeringkatan ini kemungkinan juga akan diberlakukan terhadap kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar penerimaan CPNS tahun 2017 Tahap 2 (untuk 61 Kementerian/Lembaga), apabila tingkat kelulusan rendah.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibasana, mengatakan apabila pada tes CPNS gelombang kedua nanti berkasus seperti gelombang pertama, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan sistem pemeringkatan bagi peserta yang tidak lolos passing grade.

Kebijakan ini ditempuh untuk terpenuhinya jumlah formasi dalam mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Demikian disampaikan Bima Haria Wibasana di Kantor Pusat BKN, Jakarta (6/10/2017).

Meskipun seandainya kebijakan pemeringkatan tersebut jadi dilaksanakan, akan tetapi tidak ada perubahan nilai passing grade kelulusan seleksi CPNS 2017. Demikian halnya dengan persyaratan kelulusan CPNS Tahap II tetap tidak ada perubahan.

Persyaratan seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sampai dengan akreditasi universitas akan tetap dijadikan acuan untuk kelulusan.

Pemeringkatan akan didasarkan atas nilai kumulatif pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWB).

Baca juga : Tips Sukses Lolos Seleksi Kompetensi Bidang Wawancara CPNS Tahun 2017.

Demikian Penjelasan Pemeringkatan Nilai SKD Tidak Lulus Passing Grade CPNS 2017

0 Response to "Penjelasan Pemeringkatan Nilai SKD Tidak Lulus Passing Grade CPNS 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel