Cara Daftar Calon Peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB

Amongguru.com. Cara Daftar Calon Peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB. 

Setelah digunakan untuk melakukan pengecekan info GTK terbaru, SIM PKB kembali difungsikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk membantu guru dalam melakukan pendaftaran peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018. Baca kembali : Cara Cek Info GTK Terbaru Melalui Laman SIM PKB.

Kemdikbud melalui Surat Edaran bernomor  32110/B.B4/GT/2017 tertanggal 31 Otober 2017 telah mengumumkan tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2017. Pendataan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan PPG untuk tahun 2018 mendatang.

Berikut cuplikan isi surat edaran Kemdikbud melalui Dirjen GTK nomor : 32110/B.B4/GT/2017 tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2017.

Yth.

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

di Seluruh Indonesia

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tidak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun  2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
 
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon saudara menyampaikan kepada guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik beberapa hal berikut.
  1. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.
  2. Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.
  3. Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut.
  4. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan peneteapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb.
  5. Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Surat Edaran bernomor  32110/B.B4/GT/2017 tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2017 dapat Anda unduh di sini.

Syarat, Tahapan, dan Potensi Aduan Pendataan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2018

Kemendikbud melalui Dirjen GTK telah mengumumkan tentang pencataan calon calon peserta PPG Dalam Jabatan melalui akun SIM PKB.

Kegiatan pendataan tersebut dimulai sejak tanggal 1 November sampai dengan 20 November 2017. Pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan diprioritaskan untuk 500 ribu guru yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan data Dapodik sebagai berikut.

  1. Belum Sertifikasi
  2. Harus S1/D4
  3. Harus PNS, GTY atau Guru Honor Daerah
  4. TMTdi bawah 31 Des 2015
  5. Belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran 1995 (asumsi sudah lulus S1)
  6. Tidak harus memiliki NUPTK
  7. *Punya nomor peserta UKG dan harus masuk SIM PKB *

Semua syarat diambil dari Dapodik per tanggal 31 Juli 2017

Sedangkan tahapan seorang guru untuk menjadi peserta seleksi PPG Dalam Jabatan 2018 adalah sebagai berikut.

  1. Pemberitahuan di SIM-PKB, peserta mengisi form isian, menentukan bidang studi yg akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1.
  2. Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018.
  3. Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK).
  4. Jika lolos seleksi, baru GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018.
  5. Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal 1 – 20 November 2017. Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali ditahun depan.

Karena data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat, akan tetapi tidak terundang menjadi peserta seleksi PPG 2018. Petugas Layanan dapat mengarahkan pelapor untuk mengecek isian dapodik di operator sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan.

Jika ada kesalahan, maka segera perbaiki di dapodik dan lakukan sinkronisasi (petugas Dapodik dapat menggunakan cara ini apabila ada pengaduan yang masuk)

Cara Daftar Calon Peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB

Berikut ini cara daftar calon peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB yang perlu Anda ketahui.

Lakukan login pada laman SIM PKB dengan menuliskan  ussername dan password Anda secara benar. Apabila Anda mendapatkan undangan pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan 2018, maka dalam dasbor SIM PKB Anda akan muncul pengumuman undangan seperti tampak pada gambar berikut.

Setelah digunakan untuk melakukan pengecekan info GTK terbaru Cara Daftar Calon Peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB

Pada undangan tersebut, guru yang diundang akan mendapatkan ucapan selamat karena terpilih menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2018. Apabila Anda belum berkenan atau masih ragu-ragu untuk memenuhi undangan, silakan klik NANTI SAJA.  Akan tetapi jika Anda berkenan untuk memenuhi undangan tersebut, maka silakan klik MENDAFTAR, sehingga akan muncul laman berikut.

Setelah digunakan untuk melakukan pengecekan info GTK terbaru Cara Daftar Calon Peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB

Selanjutnya klik tombol MENDAFTAR SEKARANG.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah jika sampai batas waktu yang ditentukan, Anda tidak melakukan Pendaftaran maka Anda tidak akan dimasukkan sebagai peserta program PPG Dalam Jabatan 2018.
  • Lakukan pengisian data diri pada laman “Mendaftar sebagai Peserta Prog. PPG”

Setelah digunakan untuk melakukan pengecekan info GTK terbaru Cara Daftar Calon Peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB

Daftar isian yang harus dilengkapi diantaranya sebagai berikut.

  1. Jenjang Mapel PPG : isikan jenjang mata pelajaran sesuai dengan jenjang mata pelajaran yang Anda ampu.
  2. Bidang Studi PPG : isikan bidang studi sesuai dengan bidang studi Anda.
  3. Kualifikasi Pendidikan : isikan kualifikasi pendidikan Anda sesuai ijasah.
  4. Tahun tamat Ijazah Sarjana (S1)isakan tahun tamat ijasah terakhir Anda.
  5. Jenis Studi pendidikan : isikan jenis studi pendidikan Anda sesuai ijasah terakhir.
  6. Jurusan atau Program Studi : isikan Jurusan atau Program Studi Anda sesuai ijasah.
  7. Fakultas : Isikan nama fakultas Anda sesuai ijasah.
  8. Nama Lengkap Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah : isikan sesuai sesuai ijasah Anda.

Setelah melakukan pengisian data, lakukan upload berkas scan ijazah asli, ukuran maksimal 1 MB dengan format PNG/JPG/JPEG. Jika formulir sudah selesai diisi secara lengkap silahkan melanjutkan pendaftaran peserta PPG dengan cara pilih tombol LANJUT.

  • Lakukan validasi data diri

Setelah berhasil mengisi formulir, maka akan tampil menu konfirmasi untuk memastikan bahwa saat melakukan pengisian formulir data yang Anda isi sudah benar sesuai ijasah.

Periksa kembali data diri yang Anda isikan, karena jika sudah didaftarkan maka data tidak dapat diedit kembali. Apabila Anda sudah yakin data diri yang diisikan benar, maka pilih menu DAFTARKAN kemudian jawab “Ya” pada kotak dialog yg tampil.

  • Lakukan pencetakan bukti pendaftaran
Silakan Anda pilih menu CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat ajuan pendaftaran PPG Dalam Jabatan. Apabila Anda sudah mencetak surat ajuan calon peserta PPG, kemudia serahkan surat ajuan pendaftaran PPG tersebut kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan ke Propinsi setempat untuk dilakukan verifikasi data.
  • Lakukan pemantauan proses verifikasi data PPG
    Setelah Anda melakukan pendaftaran dan pengajuan ke LPMP, maka lakukan pemantauan perkembangan ajuan Anda sebagai calon peserta PPG secara berkala pada laman SIM PKB.
Demikian informasi mengenai Cara Daftar Calon Peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB. Semoga bermanfaat.

 

0 Response to "Cara Daftar Calon Peserta PPG Tahun 2018 Melalui SIM PKB"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel