Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Pemerintahan Pusat dan Daerah)

Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Pemerintahan Pusat dan Daerah)

Amongguru.com. Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Pemerintahan Pusat dan Daerah). Indonesia merupakan negara kesatuan yang disebut dengan eenheidstaat, yaitu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.

Di dalam konstitusi Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 4 ayat (1) dikatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Bunyi pasal tersebut apabila kita tafsirkan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di negara indonesia adalah presiden.

Akan tetapi luasnya daerah-daerah di negara kita yang terbagi-bagi atas beberapa provinsi, kabupaten serta kota, maka daerah-daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah dengan tujuan mempermudah kinerja pemerintah pusat (otonomi daerah).

Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara.

Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI, seperti yang dimaksud pada UUD 1945. (UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)

Penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah Walikota, Bupati, Gubernur dan perangkat daerah lainnya (kepala badan, kepala dinas, dan unit-unit kerja lannya yang dikendalikan oleh Sekretariat Daerah). Sifat hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah struktural dan fungsional

Hubungan Struktural

Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional.

Pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI.

Secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya.

Berikut ini hubungan struktur pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Indonesia merupakan negara kesatuan yang disebut dengan  Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Pemerintahan Pusat dan Daerah)

Di dalam sistem NKRI, terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

  • Sentralisasi

Sentralisasi Merupakan mpengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari masyarakatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sentralisasi adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai pengaturan kewenangan.

Di Indonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada jaman kemerdekaan sampai orde baru.

  • Desentralisasi

Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari masyarakatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Melalui desentralisasi,  maka muncullah otonomi untuk suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya merupakan istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.

Pelimpahan wewenang dengan cara dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah.

Pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.

Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.

  • Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
  • Fungs i yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
  • Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar. Fungsi ini dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.

Pemerintahan daerah saat menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya.

Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.

Semua bentuk hubungan tersebut dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

Pembagian Urusan Pemerintahan

Menurut UU Nomor 23 tahun 2014 Urusan pemerintahan terbagi menjadi 3 bagian, yaitu : urusan pemerintahan konkuren, urusan pemerintahan absolut, dan urusan pemerintahan umum.

Asas yang digunakan dalam pembagian urusan pemerintahan terdiri atas asas dekonsentrasi, desentraslisasi, serta asas tugas pembantuan.
  • Asas dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah atau dapat juga kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, atau kepada wali kota maupun bupati sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

  • Asa desentralisasi

Asam desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah, dan domain dari desentralisasi sangat berkaitan dengan penyerahan kekuasaan dari sebelumnya kekuasaan milik pusat menjadi milik daerah.

  • Asas tugas pembantuan

Asas tugas pembantuan merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kota atau kabupaten untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

Baca juga :

Sekian ulasan Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan Pemerintahan Pusat dan Daerah. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Pemerintahan Pusat dan Daerah)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel