Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Sistem Pemerintahan Indonesia)

Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Sistem Pemerintahan Indonesia)

Amongguru.com. Sistem pemerintahan merupakan cara pemerintah dalam mengatur segala yang berhubungan dengan pemerintahan.

Secara luas sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai sistem yang menjaga kestabilan masyarakat,menjaga fondasi pemerintahan, dan menjaga kekuatan politik.

Di dunia ini terdapat beberapa macam sistem pemerintahan yang masing-masing mempunyai karakteristik masing-masing, penerapannya sesuai dengan kondisi masing-masing negara.

Bentuk sistem pemerintahan, antara lain parlementer, presidensial, semipresidensial, komunis, liberal, dan demokrasi liberal.

Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945

Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut.

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi).

MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sistem pemerntahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tanpak pada gambar berikut.

 merupakan cara pemerintah dalam mengatur segala yang berhubungan dengan pemerintahan Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Sistem Pemerintahan Indonesia)

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang 7 (tujuh) kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut.

  • Sistem Konstitusional.
  • Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  • Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  • Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 sebelum amandemen, menganut sistem pemerintahan Presidensial. Sistem pemerintahan Presidensial ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru.

Ciri dari sistem pemerintahan Presidensial saat itu adalah adanya kekuasaan yang sangat besar pada lembaga kepresidenan.

Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan persetujuan maupun pertimbangan DPR sebagai wakil rakyat.

Karena tidak adanya pengawasan dan persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung mudah disalahgunakan.

Memasuki masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih baik.
Pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi (Pemerintah konstitusional), dengan ciri jaminan terhadap hak asasi warga negara dan adanya pembatasan kekuasaan pemerintah.

Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya amandemen pada UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 ,antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (yang dapat menimbulkan mulitafsir).

Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.

Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD.

UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berikut ini gambar struktur sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen UUN 1945

 merupakan cara pemerintah dalam mengatur segala yang berhubungan dengan pemerintahan Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Sistem Pemerintahan Indonesia)

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen UUD 145  adalah sebagai berikut.

  • Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  • Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Sistem Pemerintahan Indonesia)

Bentuk negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, dengan bentuk pemerintahan Republik. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.

Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar”. Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.

Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi, dalam praktiknya banyak elemen elemen dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensial (mayoritas) dengan sistem pemerintahan parlementer (minoritas).

Apabila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Periodisasi Sistem Pemerintahan, diantaranya sebagai berikut.

  • Tahun 1945-1949, Indonesia pernah menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
  • Tahun 1949-1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu
  • Ta hun 1950-1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal
  • Tahun 1959-1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial secara demokrasi terpimpin.
  • Tahun 1966-1998 (Orde Baru), Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial

Baca juga :

Sekian ulasan Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Sistem Pemerintahan Indonesia). Semoga bermanfaat.

0 Response to "Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Sistem Pemerintahan Indonesia)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel