Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Unsur-unsur Negara)
Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Unsur-unsur Negara)
Amongguru.com. Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Unsur-unsur Negara) – Negara adalah organisasi yang punya kewenangan luas untuk mengatur hal yang berhubungan dengan masyakarat dan berkewajiban untuk mensejahterakan, mencerdaskan, dan melindungi kehidupan rakyat.
Di dalam upaya mensejahterakan, mencerdaskan, dan melindungi kehidupan rakyatnya, maka sebuah negara tidak muncul secara langsung atau tidak langsung terbentuk.
Terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi suatu negara agar layak disebut sebagai “Negara” yang sebenarnya. Syarat-syarat tersebut biasa kita sebut dengan Unsur-unsur Negara.
Adapun unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur konstitutif (pokok) dan unsur deklaratif.
- Unsur konstitutif (pokok), adalah unsur yang paling penting, karena berperan sebagai syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara.
- Unsur deklaratif, adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara.
Berkaitan dengan unsur negara, maka pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang unsur-unsur untuk membentuk suatu negara.
Konvensi tersebut dinamakan dengan Konvensi Montevideo, sesuai dengan lokasi berlangsunganya konvensi, di Montevideo (Ibu kota Uruguay).
5 Unsur-Unsur Negara Menurut Konvensi Montevideo
Berdasarkan hasil konvensi Montevideo, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut.
- Penghuni (penduduk/rakyat).
- Wilayah.
- Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
- Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain.
- Pengakuan dari negara lain.
Keempat unsur pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus terpenuhi agar terbentuk negara.
Sedangkan unsur yang kelima disebut unsur deklaratif, yaitu unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak.
Artinya jika unsur konsitutif sudah terpenuhi, maka suatu negara bisa tidak memerlukan unsur deklaratif.
1. Penghuni (penduduk/rakyat)
Rakyat merupakan semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat merupakan unsur penting bagi terbentuknya sebuah negara.
Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
- Penduduk merupakan orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara.
- Bukan penduduk merupakan orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara, contohnya para turis.
- Warga negara merupakan orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara.
- Bukan warga negara adalah orang-orang yang berada dalam suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada, contohnya duta besar.
2. Wilayah
Setelah rakyat, unsur berikutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk.
Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara merupakan kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
- Daratan: daratan ialah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
- Udara: udara merupakan seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan ataupun lautan.
- Lautan: lautan merupakan wilayah suatu Negara yang terdiri atas laut teritorial, zona tambahan, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu negara merupakan batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE merupakan wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua ialah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
- Ekstrateritorial: wilayah ekstrateritorial suatu negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun letaknya berada di negara lain. Contohnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
Kekuasaan tertinggi atau pemerintahan yang berdaulat dapat diartikan sebagai suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh.
Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan sebagai berikut.
- Permanen, yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
- Tidak terbatas atau mutlak, berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.
- Bulat atau tidak terbagi-bagi, yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
- Asli, berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.
4. Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain, yaitu ketika negara itu mampu melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, kebudayaan, dan sebagainya.
5. Pengakuan dari negara lain
Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan negara lain.
Kemudian untuk menperoleh pengakuan dari negara lain maka sebuah negara perlu menjalin hubungan dengan negara lain dalam berbagai bidang misalnya dalam bidang ekonomi, politik, budaya, sosial dan pertahanan serta keamanan.
Adapun macam-macam bentuk pengakuan dari negara lain adalah sebagai berikut.
- Pengakuan de facto yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah diakui karena memiliki unsur-unsur negara seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya. Misalnya, secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Pengakuan de jure yang berarti pengakuan negara lain terhadap suatu negara menurut hukum internasional. Dengan pengakuan secara de jure, negara yang baru dibentuk atau baru merdeka itu memiliki hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat dalam skala internasional. Pengakuan negara lain secara de jure bangsa Indonesia dimulai sejak 18 Agustus 1945, pada saat disahkannya UUD 1945, terpilihnya presiden dan wakil presiden, serta dilantiknya lembaga legislatif (KNIP) sebelum terbentuknya MPR/DPR.
Sumber : http://www.markijar.com
Baca juga :
- Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Wawasan Nusantara)
- Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Unsur-unsur Negara)
- Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif)
- Materi 4 Pilar Kebangsaan (Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia)
- Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Kerjasama Internasional)
- Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Sejarah Perjuangan Bangsa)
- Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Wawasan Kebangsaan Indonesia)
- Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Pemerintahan Pusat dan Daerah)
- Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Sistem Pemerintahan Indonesia)
- Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Persatuan dan Kesatuan Bangsa)
- Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Makna Bhineka Tunggal Ika)
- Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Sejarah Lahirnya UUD 1945)
- Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Kedudukan dan Fungsi Pancasila)
- Materi 4 Pilar Kebangsaan (Arti Filosofi Lambang Negara Pancasila)
- Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Sejarah Pembentukan Pancasila)
Demikian Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Otonomi Daerah). Semoga bermanfaat.
0 Response to "Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Unsur-unsur Negara)"
Post a Comment