5 Aturan Registrasi Ulang Kartu Prabayar yang Perlu Anda Ketahui

5 Aturan Registrasi Ulang Kartu Prabayar yang Perlu Anda Ketahui

Amongguru.com. 5 Aturan Registrasi Ulang Kartu Prabayar yang Perlu Anda Ketahui.

Registrasi ulang kartu merupakan kebijakan baru yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) kepada para pengguna kartu prabayar. Pengguna kartu prabayar diwajibkan untuk melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Tujuan dari registrasi ulang kartu prabayar ini adalah sebagai upaya meminimalkan penyalahgunaan nomor kartu untuk tindak kejahatan, sehingga pelanggan merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan kartu tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bahwa kejahatan dengan memanfaatkan kartu yang masih marak terjadi adalah SMS berisi penipuan. Registrasi kartu sebagai langkah strategis untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan dari kejahatan tersebut.

Pelaksanaan registrasi ulang ini mulai tanggal 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2018. Registrasi tidak hanya dilakukan oleh pelanggan lama, tetapi juga calon pelanggan yang membeli kartu perdana.

Cara untuk melakukan registrasi kartu prabayar sebagai berikut.

#Indosat (IM3, Mentari)

  • Pelanggan baru : ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
  • Pelanggan lama : ketik ULANG# NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Apabila registrasi yang Anda lakukan berhasil, maka akan mendapatkan balasan seperti gambar berikut.

 Aturan Registrasi Ulang Kartu Prabayar yang Perlu Anda Ketahui 5 Aturan Registrasi Ulang Kartu Prabayar yang Perlu Anda Ketahui

#Simpati, Kartu AS, Loop

  • Pelanggan baru : ketik REG (spasi) NIK e-KTP#Nomor KK kirim ke 4444
  • Pelanggan lama : ketik ULANG (spasi) REG (spasi) NIK e-KTP#Nomor KK kirim ke4444

Jika Anda berhasil aregistrasi, akan mendapatkan balasan seperti gambar berikut.

 Aturan Registrasi Ulang Kartu Prabayar yang Perlu Anda Ketahui 5 Aturan Registrasi Ulang Kartu Prabayar yang Perlu Anda Ketahui

5 Aturan Registrasi Ulang Kartu Prabayar yang Perlu Anda Ketahui

Berikut ini 5 (lima) aturan dalam pelaksanaan registrasi ulang lartu prabayar untuk Anda ketahui yang ditetapkan oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Keminfo).

  1. Registrasi hanya diberlakukan terhadap pengguna kartu prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  2. Registrasi kartu prabayar berhasil divalidasi jika  Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang dimasukkan sudah terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
  3. Apabila registrasi tidak berhasil dilakukan meskipun telah menggunakan data sesuai pada KTP dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga pelanggan bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.
  4. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk maksimal 3 (tiga) kartu prabayar. satu NIK juga hanya bisa melakukan registrasi ulang dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
  5. Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan adalah pelanggan tidak dapat mengaktifkan kartu perdana dan atau pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.

Baca juga :

Demikian ulasan mengenai 5 Aturan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Yang Perlu Anda Ketahui. Semoga bermanfaat.

 

0 Response to "5 Aturan Registrasi Ulang Kartu Prabayar yang Perlu Anda Ketahui"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel