Fakta tentang Sejarah Panjang Pemilihan Umum Pemilu Di Indonesia

Fakta tentang Sejarah Panjang Pemilihan Umum Pemilu Di Indonesia

Amongguru.com. Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, yang salah satu cirinya adalah melakukan Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemilu merupakan sebuah proses untuk memilih wakil rakyat yang akan menduduki jabatan politik tertentu dalam pemerintahan.

Setiap warga yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi pemilih, berhak untuk mengikuti Pemilu  dan akan dijamin kerahasiaannya, sesuai dengan asas Pemilu, yaitu Langsung Umum Bebas dan Rahasia (LUBER).

Pemilu menjadi sebuah agenda penting, karena merupakan instrumen penentu arah kebijakan publik satu negara.

Pemilu presiden di Indonesia dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Akan tetapi, prosesnya pemilihan jaman dahulu tidak seperti sekarang yang dilaksanakan secara lebih teratur.

Pemilu di Indonesia secara berurutan dimulai sejak tahun 1955, 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014. Pada tahun 2019 ini, Pemilu akan dilaksanakan tanggal 17 April 2019.

Fakta tentang Sejarah Panjang Pemilihan Umum Pemilu Di Indonesia Fakta tentang Sejarah Panjang Pemilihan Umum Pemilu Di Indonesia
Fakta tentang Sejarah Panjang Pemilihan Umum Pemilu Di Indonesia

Pemilihan Umum di Indonesia pada awalnya hanya untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Setelah adanya amandemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002, maka pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Dengan demikian, pada tahun 2002, Pemilihan Presiden (Pilpres) dimasukkan ke dalam rangkaian Pemilu. Pilpres sebagai bagian Pemilu dilakukan pertama kali pada Pemilu 2004.

Pada tahun 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, maka pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari Pemilu.

Berikut ini fakta tentang sejarah panjang Pemilihan Umum Pemilu di Indonesia. 

Pemilu 1955

Pemilu 1955 diadakan dua kali berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953. Keduanya dibedakan berdasarkan tujuannya.

Pemilu pertama yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 diadakan untuk memilih anggota-anggota DPR. Pemilu kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.

Pada pemilu pertama diikuti oleh 118 peserta yang tediri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan.

Sedangkan untuk Pemilu kedua diikuti oleh 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan.

Pemilu 1971

Pemilu kedua terjadi pada Masa Orde Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969. Pemilu kedua dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 1971 dengan tujuan pemilihan anggota DPR melalui sistem perwakilan berimbang dengan stelsel daftar.

Terdapat 10 partai politik yang ikut dalam pemilu kedua ini, yaitu Partai Nadhalatul Ulama, Partai Muslim Indonesia, Partai Serikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiiah, Partai Nasionalis Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katholik, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Murba, dan Sekber Golongan Karya.

Baca juga : Peristiwa Penting Sekitar Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang Wajib Anda Ketahui.

Pemilu 1977-1997

Pemilu yang dilaksanakan tahun 1977-1997 menggunakan sistem yang sama pada sistem yang digunakan pada Pemilu 1971, Pemilu yang terjadi di Masa Orde Baru ini diawali pada tanggal 2 Mei 1977.

Karena terjadinya fusi (peleburan) parpol peserta Pemilu, maka Pemilu tahun 1977-1997 diikuti hanya tiga peserta, sebagai berikut.

  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan gabungan dari partai NU, Parmusi, Perti, dan PSII.
  2. Partai Golongan Karya (GOLKAR)
  3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan gabungan dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI dan Partai Murba.

Pemilu 1999

Karena jaraknya yang berdekatan dengan Pemilu sebelumnya (Pemilu 1997), maka persiapannya Pemilu 1999 tergolong singkat.

Pelaksanaan pemilu 1999 ini tetap dilakukan sesuai jadwal, yaitu tanggal 7 Juni 1999. Tidak seperti dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 dapat dilaksanakan dengan damai.

Pemilu 1999 sekaligus menandai pemilihan pertama pada Masa Reformasi yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Pemilu 1999 menandai bangkitnya kembali demokrasi di Indonesia. Terbukti dengan 48 partai politik yang ikut serta dalam pemilihan tersebut.

Baca juga : Fakta Sejarah Lahirnya Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tanggal 2 Mei.

Pemilu 2004

Pada Pemilu 2004, untuk pertama kalinya masyarakat Indonesia dapat secara langsung memilih DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota DPR, 128 Anggota DPD serta DPRD periode 2004-2009.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II). Pemilu 2004 menunjukan kemajuan dalam demokrasi di Indonesia.

Pemilu 2009

Pemilu 2009 merupakan pemilihan umum kedua setelah Pemilu 2004 yang diikuti pemilihan langsung presiden dan wakil presiden.

Ketentuan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden ini ditentukan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia.

Peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009 diikuti oleh 44 Partai Politik (Parpol), yang terdiri dari 38 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Pemilu 2014

Pemilu 2014 dilakukan dua kali pada tanggal 9 April 2014 dengan tujuan pemilihan para anggota legislatif, disusul 3 bulan setelahnya pada tanggal 9 Juli 2014 dengan tujuan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2014) untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2014-2019.

Terdapat sepuluh Partai Politik yang mengikuti Pemilu 2014, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pemilu 2019

Pemilu 2019 dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 yang akan memilih anggota dewan legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD, serta presiden dan wakil presiden.

Terdapat enam belas partai politik telah lolos untuk mengikuti Pemilu tahun 2019 sebagai berikut.

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  7. Partai Berkarya
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Bulan Bintang (PBB)
  16. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Baca juga : Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni Yang Wajib Anda Ketahui.

Demikian fakta tentang sejarah panjang Pemilihan Umum Pemilu di Indonesia. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Fakta tentang Sejarah Panjang Pemilihan Umum Pemilu Di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel