Permendikbud No 11 Tahun 2017 Perihal Pemikiran Umum Penyaluran Derma Pemerintah Di Lingkungan Kemendikbud


Berikut yakni Permendikbud No 11 Tahun 2017. Teks lengkapnya ada di bawah, namun jikalau ingin mengunduh, silahkan download link berikut:







Pasal I

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran BantuanPemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 (Nomor 331) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penerima Bantuan di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:

a. perseorangan;
b. komunitas budaya;
c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakanoleh pemerintah/masyarakat;
d. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang
bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pemerintah daerah dalam melaksanakan urusanpendidikan dan kebudayaan; dan
f. lembaga/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah daerah yang melaksanakan urusan
pendidikan dan kebudayaan.

(2) Penerima pinjaman perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas:

a. peserta didik;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaku seni dan budaya; dan
d. penemu cagar budaya.

(3) Komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b terdiri atas:

a. komunitas tradisi;
b. komunitas kepercayaan;
c. komunitas seni;
d. komunitas sejarah; dan
e. komunitas sastra.

(4) Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakanoleh pemerintah/masyarakat akseptor pinjaman yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
abjad c terdiri atas:

a. sekolah menengah atas;
b. sekolah menengah kejuruan;
c. sekolah menengah pertama;
d. sekolah dasar;
e. satuan pendidikan anak usia dini;
f. sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan;
g. satuan pendidikan nonformal; dan
h. forum penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah/nonpemerintah.

(5) Lembaga/organisasi masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d merupakan
lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan yang terdiri atas:
a. penyelenggara pembinaan pemuda;
b. pramuka;
c. olahraga;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. dewan pendidikan;
f. komite sekolah; dan
g. forum keagamaan.

(6) Pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e yaitu:

a. dinas provinsi/kabupaten/kota; dan
b. unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.

(7) Lembaga/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah daerah yang melaksanakan urusan
pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad f terdiri atas:

a. Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah;
b. Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan
c. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah dan ayat (2) Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Bantuan operasional merupakan pinjaman untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang
bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:

a. komunitas budaya;
b. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan
oleh pemerintah/masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan; atau
d. pemerintah daerah dan/atau lembaga/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah daerah.

(2) Dihapus.

(3) Bentuk pinjaman operasional diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Bantuan Pemerintah.

(4) Pencairan dana pinjaman operasional diberikan dalam bentuk uang kepada akseptor pinjaman operasional melalui mekanisme:

a. LS ke rekening akseptor pinjaman operasional; atau
b. UP.

(5) Pencairan dana pinjaman operasional sanggup dilakukan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit menurut ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.

(6) Pencairan dana pinjaman operasional secara sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.

(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sehabis seluruh jumlah dana pinjaman operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).

(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut perjanjian kerja sama
antara PPK dengan akseptor pinjaman operasional.

3. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Jenis pinjaman lainnya yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad g sanggup diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa.

(2) Jenis pinjaman lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang
pendidikan dan kebudayaan;
b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan,
kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c. pinjaman untuk kelompok/musyawarah kerja guru, pendidik lainnya, atau tenaga kependidikan;
d. pinjaman untuk peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta
pelaku pendidikan dan kebudayaan;
e. penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
f. penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan;
g. pinjaman untuk asosiasi guru mata pelajaran/bidang kiprah guru; atau
h. penyelenggaraan kegiatan di bidang kebudayaan pada satuan pendidikan dan akademi tinggi;
i. pemberian kompensasi temuan cagar budaya;
j. fasilitasi komunitas budaya, fasilitasi komunitas kesejarahan, dan revitalisasi desa adat;
k. pinjaman untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
l. pinjaman untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
m. pinjaman aturan bidang pendidikan dan kebudayaan;
n. pengemasan dan penyebarluasan warta bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media cetak dan/atau elektronik;
o. pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan; serta
p. penyelenggaraan pendidikan untuk tempat budpekerti terpencil, dan daerah 3T.

(3) Penetapan nilai pinjaman yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas
budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan
lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

(4) Pencairan pinjaman lainnya yang mempunyai karakteristik pinjaman yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan secara sekaligus atau bertahap.

(5) Pencairan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh
KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.

(6) Pencairan dana pinjaman lainnya yang mempunyai karakteristik pinjaman yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus menurut surat keputusan.

(7) Pencairan dana pinjaman lainnya yang mempunyai karakteristik pinjaman yang ditetapkan oleh PA dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara pribadi dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui prosedur pembayaran pribadi (LS).

4. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Tata kelola pinjaman di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Bantuan Pemerintah.

(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. dasar hukum;
b. tujuan penggunaan belanja bantuan;
c. pemberi bantuan;
d. persyaratan akseptor Bantuan;
e. bentuk bantuan;
f. rincian jumlah bantuan;
g. tata kelola pencairan dana bantuan;
h. penyaluran dana bantuan;
i. laporan pertanggungjawaban bantuan;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi;

5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

KPA melaksanakan monitoring dan penilaian atas pelaksanaan penyaluran dana pinjaman pemerintah sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Bantuan Pemerintah.

6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 15 diubah, dan ayat (7) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) KPA bertanggung jawab atas pencapaian sasaran kinerja penyaluran pinjaman kepada PA.
(2) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan, KPA harus menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada PA.
(3) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana pinjaman sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
(4) Penerima Bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan dana pinjaman yang diterimanya.
(5) Pertanggungjawaban pinjaman dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari
penyimpangan.
(6) Penerima Bantuan harus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada KPA.
(7) Dihapus.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan

pertanggungjawaban diatur sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Bantuan Pemerintah.

7. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) KPA melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan dana pinjaman bidang pendidikan dan kebudayaan.

(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan pinjaman di bidang pendidikan dan kebudayaan
dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

0 Response to "Permendikbud No 11 Tahun 2017 Perihal Pemikiran Umum Penyaluran Derma Pemerintah Di Lingkungan Kemendikbud"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel