Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017

Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017

Amongguru.com. Kabar gembira untuk Anda yang sedang mencari informasi tentang seleksi penerimaan CPNS tahun 2017. Pemerintah akhirnya membuka seleksi CPNS tahap II setelah sebelumnya pada tahap I, pemerintah melakukan penerimaan CPNS untuk formasi Kemenkumham dan Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, bahwa tahun ini pemerintah berencana untuk melakukan perekrutan CPNS untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada 60 Kementerian dan Lembaga, serta 1 daerah pemekaran, yaitu provinsi Kalimatan Utara. Baca juga : Informasi Resmi Lowongan Kerja CPNS Tahap II Tahun 2017.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan salah satu instansi pemerintah yang melakukan perekrutan CPNS pada tahun 2017 ini. Sebanyak 300 CPNS akan direkrut oleh Kemendikbud dengan delapan unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi.

Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017

Unit kerja dan alokasi seleksi formasi CPNS Kemendikbud tahun 2017 akan admin sampaikan sebagai informasi untuk Anda, khususnya yang akan melamar dalam penerimaan CPNS di lingkungan Kemendikbud. Pelamar diharapkan untuk aktif memantau perkembangan berita terkait penerimaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 ini secara online, khususnya nanti setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

  • Unit Kerja Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2017

Terdapat delapan unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi atau alokasi penempatan dalam seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 ini. Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi tersebut adalah sebagai berikut

  1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  3. Sekretariat Jenderal
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Direktorat Jenderal Kebudayaan
  6. Inspektorat Jenderal
  7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan
  • Alokasi Formasi Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2017

Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi pada penerimaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 dapat Anda lihat pada tabel berikut.
Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun  Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun  Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun  Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017

Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun  Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017

Informasi tentang unit kerja dan juga rincian formasi CPNS Kemendikbud tahun 2017 dapat Anda lihat di bawah ini.

Rincian Formasi CPNS Kemendikbud Tahun 2017Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun  Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun  Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun  Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun  Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun  Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017Sumber : www.cpns.kemdikbud.go.id.

Proses seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 akan dilaksanakan dalam beberapa tahap, sebagai berikut.

  1. Seleksi administrasi; dilaksanakan untuk pelamar yang sudah memenuhi pesyaratan tata cara pendaftaran.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. Tes ini dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) SKD, dengan materi psikotes lanjutan (tes kemampuan berpikir lanjutan, tes kepribadian lanjutan, dan tes penilaian diri (self assessment).

Melihat proses seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud yang cukup ketat tersebut, maka pelamar harus benar-benar mempersiapkan diri untuk dapat mengikuti tiap tahapan seleksi. Apabila pelamar dinyatakan tidak lolos pada tahap administrasi, maka tidak akan dapat mengikuti seleksi kompetensi dasar maupun seleksi kompetensi bidang.

Informasi mengenai unit kerja dan alokasi formasi seleksi CPNS Kemendikbud tahun 2017 ini admin peroleh dari Pengumuman Nomor 51580/A.A3/KP/2017 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017 yang diunduh pada laman http://www.menpan.go.id.

Baca juga :

Demikian informasi tentang unit kerja dan alokasi formasi seleksi CPNS Kemendikbud 2017.

Semoga postingan ini dapat bermanfaat untuk Anda yang sedang mencari informasi tentang seleksi penerimaan CPNS 2017, khususnya pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

 

0 Response to "Unit Kerja dan Alokasi Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel