Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS KEMENKOPOLHUKAM 2017

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS KEMENKOPOLHUKAM 2017

Amongguru.com. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS KEMENKOPOLHUKAM 2017.

Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagian besar telah selesai dilaksanakan pada 61 Kementerian dan Lembaga penyelenggara.

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar tinggal menunggu hasil Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (KEMENKOPOLHUKAM) merupakan salah satu instansi penyelenggara seleksi CPNS tahun anggaran 2017 yang telah selesai menyelenggarakan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar tersebut.

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS KEMENKOPOLHUKAM 2017 dapat dilihat pada laman https://polkam.go.id/ atau dapat Anda unduh pada tautan berikut.

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemenko Polhukam

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ditentukan oleh ketercapaian nilai SKD yang diperoleh peserta. Masing-masing nilai tersebut kemudian dibandingkan dengan passing grade yang telah ditetapkan.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal untuk kelulusan CPNS pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pemerintah secara resmi telah menetapkan passing grade (nilai ambang batas) kelulusan CPNS tahun 2017 melalui Peraturan MenPANRB Nomor 22 tahun 2017.

Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS  Tahun 2017 untuk masing-masing bentuk tes sebagai berikut.

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) : passing grade 75.
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU) : passing grade 80.
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : passing grade 143.

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar peserta tes CPNS Kementerian Sekretaris Negara ditentukan oleh ketercapaian passing grade tiap bentuk soal tes.

Meskipun nilai total tes kompetensi dasar peserta ujian CPNS melebihi nilai total passing grade, tetapi apabila terdapat satu nilai pada bentuk tes yang di bawah passing grade, maka peserta dinyatakan tidak lulus.

Nilai ambang batas (passing grade) tersebut tidak berlaku untuk peserta yang mendaftar pada jenis formasi cumlaude/dengan pujian; disabilitas; dan  putra/putri Papua dan Papua Barat tidak termasuk calon hakim. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar akan ditentukan berdasarkan pemeringkatan/rangking.

Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur, Rescuer, Anak Buah kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercusuar, termasuk formasi untuk Provinsi papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, maka hasil Seleksi Kompetensi Dasar juga didasarkan pada pemeringkatan.

Setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tahapan selanjutnya yang harus diikuti peserta adalah Seleksi Kompetensi Bidang. Seleksi Kompetensi Bidang merupakan tahapan terakhir yang dilalui peserta tes sebelum dinyatakan diterima menjadi CPNS.

Setelah tahapan Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan, akan dilakukan kegiatan integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang. Pengumuman kelulusan CPNS ditentukan berdasarkan integrasi kedua nilai tersebut.

Peserta yang dinyatakan lulus CPNS wajib melakukan pemberkasan, baik pemberkasan secara online maupun secara fisik.

Ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang

  • Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berdasarkan kriteria : (1) Memenuhi passing grade nilai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD); dan (2) Peringkat tiga besar nilai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari masing-masing formasi.
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dilaksanakan di Ruang Nakula, Lantai 6, Gedung A Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat dengan jadwal sebagai berikut.
  1. Tes Psikologi pada tanggal 19 Oktober 2017, pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
  2. Tes Wawancara pada tanggal 20 Oktober 2017, pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
  • Pada saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta wajib membawa :
  1. Asli Kartu Peserta Ujian yang telah dicap stempel dan ditandatangani panitia;
  2. KTP/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;
  3. Ijazah Asli; dan
  4. Transkrip Nilai Asli.
  • Peserta wajib hadir 60 (enam puluh) menir sebelum pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), untuk melaksanakan registrasi.
  • Peserta diwajibkan memakai kemeja/blouse putih lengan panjang tanpa corak (polos), celana panjang bahan/rok hitam, septu resmi warna hitam. Bagi peserta yang berhijab, menggunakan jilbab warna hitam polos pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang.
  • Peserta wajib mematuhi tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  • Panitia tidak menanggung biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti seleksi CPNS.
  • Bagi peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  • Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  • Kepada para peserta diharapkan rutin memantau laman resmi Kementerian Polhukam laman https://polkam.go.id/pengumuman-cpns/ agar dapat mengikuti informasi lebi awal.
  • kelaiaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

Baca juga :

Demikian Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS KEMENKOPOLHUKAM 2017 . Semoga bermanfaat.

 

 

 

0 Response to "Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS KEMENKOPOLHUKAM 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel