Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS KESDM 2017

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS KESDM 2017

Amongguru.com. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS KESDM 2017.

Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagian besar telah selesai dilaksanakan pada 61 Kementerian dan Lembaga penyelenggara.

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tinggal menunggu hasil Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) merupakan salah satu instansi penyelenggara seleksi CPNS tahun anggaran 2017 yang telah selesai menyelenggarakan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut.

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS KESDM 2017 dapat dilihat melalui laman www.cpns.esdm.go.id. atau Anda dapat unduh pada tautan berikut.

Pengumuman Verifikasi Keaslian Berkas

1. Analis Hukum (Lampiran 1 | Lampiran 2)

2. Analis Investasi Pemerintah (Lampiran 1 | Lampiran 2)

3. Analis Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas (Lampiran 1 | Lampiran 2)

4. Analis Kegiatan Usaha Hilir Migas (Lampiran 1 | Lampiran 2)

5. Analis Kelaikan Teknik Migas (Lampiran 1 | Lampiran 2)

6. Analis Kerjasama (Lampiran 1 | Lampiran 2)

7. Analis Ketahanan Energi (Lampiran 1 | Lampiran 2)

8. Analis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lampiran 1 | Lampiran 2)

9. Analis Pengembangan Infrastruktur (Lampiran 1 | Lampiran 2)

10. Analis Program Ketenagalistrikan (Lampiran 1 | Lampiran 2)

11. Auditor (Lampiran 1 | Lampiran 2)

12. Dosen (Lampiran 1 | Lampiran 2)

13. Inspektur Ketenagalistrikan (Lampiran 1 | Lampiran 2)

14. Pengamat Gunung Api Pelaksana (Lampiran 1)

15. Pengamat Gunung Api Pemula (Lampiran 1)

16. Pengelola Keuangan (Lampiran 1 | Lampiran 2)

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ditentukan oleh ketercapaian nilai SKD yang diperoleh peserta. Masing-masing nilai tersebut kemudian dibandingkan dengan passing grade yang telah ditetapkan.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal untuk kelulusan CPNS pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pemerintah secara resmi telah menetapkan passing grade (nilai ambang batas) kelulusan CPNS tahun 2017 melalui Peraturan MenPANRB Nomor 22 tahun 2017.

Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS  Tahun 2017 untuk masing-masing bentuk tes sebagai berikut.

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) : passing grade 75.
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU) : passing grade 80.
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : passing grade 143.

Kelulusan SKD penerimaan CPNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) ditentukan oleh ketercapaian passing grade tiap soal tes.

Meskipun nilai total tes kompetensi dasar peserta ujian CPNS melebihi nilai total passing grade, tetapi apabila terdapat satu nilai pada bentuk tes yang di bawah passing grade, maka peserta dinyatakan tidak lulus.

Nilai ambang batas (passing grade) tersebut tidak berlaku untuk peserta yang mendaftar pada jenis formasi cumlaude/dengan pujian; disabilitas; dan  putra/putri Papua dan Papua Barat tidak termasuk calon hakim. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar akan ditentukan berdasarkan pemeringkatan/rangking.

Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur, Rescuer, Anak Buah kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercusuar, termasuk formasi untuk Provinsi papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, maka hasil Seleksi Kompetensi Dasar juga didasarkan pada pemeringkatan.

Setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tahapan selanjutny yang harus diikuti peserta adalah Verifikasi Keaslian Berkas (Seleksi Administrasi) yang dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 2 – 3 November 2017.

Tahapan selanjutnya setelah verifikasi keaslian berkas adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang berupa tes Psikologi dan Wawancara. Seleksi Kompetensi Bidang Psikologi akan dilaksanakan pada tanggal 6 -7 November 2017. Sedangkan Seleksi Kompetensi Bidang Wawancara dilakukan pada tanggal 9 – 10 November 2017.

JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG PSIKOLOGI LANJUTAN BAGI PESERTA DENGAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN SARJANA (S-1) DAN PASCASARJANA (S-2)

Setelah tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan, maka akan dilakukan kegiatan integrasi nilai Seleksi Kompetesi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang akan dilaksanakan tanggal 13 – 17 November 2017. Pengumuman kelulusan CPNS ditentukan berdasarkan integrasi kedua nilai tersebut.

Pengumuman kelulusan akhir secara online dijadwalkan tanggal 20 Oktober 2017.

Peserta yang dinyatakan lulus CPNS wajib melakukan pemberkasan, baik pemberkasan secara online maupun secara fisik berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 21 November – `10 Desember 2017.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam seleksi CPNS di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tahun anggaran 2017 sebagai berikut.

  • Perubahan informasi terkait penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tahun anggaran 2017 dapat terjadi setiap saat. Perubahan informasi tersebut tersebut merupakan wewenang mutlak dari Panitia Seleksi.
  • Pelamar wajib mencermati dan mengikuti perkembangan informasi setiap tahapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Tahun 2017 di aman www.cpns.esdm.go.id. atau https://sscn.bkn.go.id.
  • Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar sendiri.
  • Apabila ada pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) meminta imbaKESDM tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dapat dilaporkan. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak atau oknum tersebut.
  • Seleksi penerimaan CPNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tahun 2017 sama sekali tidak dipungut biaya.
  • Apabila pelamar memberikan keterangan dan atau data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
  • Kelalaian pelamar karena tidak mengikuti perkembangan informasi, maka segala resikonya menjadi tanggung jawab pelamar.
  • Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga :

Demikian Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS KESDM 2017. Semoga bermanfaat.

 

0 Response to "Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS KESDM 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel