Kriteria dan Persyaratan Pelamar Penerimaan CPNS Kemendikbud 2017

Kriteria dan Persyaratan Pelamar Penerimaan CPNS Kemendikbud 2017

Amongguru.com. Pelamar seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Kemendikbud tahun 2017 perlu segera mempersiapkan persyarataan yang diperlukan dalam pendaftaran. Persiapan ini penting agar pelamar nantinya tidak kebingungan pada saat jadwal pendaftaran berlangsung.

Kemendikbud pada tahun 2017 ini berencana menerima 300 CPNS yang akan mengisi beberapa lowongan di unit kerja Kemendikbud. Baca juga : Informasi Resmi Lowongan Kerja CPNS Tahap II Tahun 2017.

Berikut ini Admin informasikan kriteria dan persyaratan pelamar penerimaan CPNS Kemendikbud 2017. Informasi ini dapat membantu pelamar dalam mempersiapkan diri pada saat pendaftaran.

Karena bentuk pendaftarannya online, maka pendaftar harus memahami apa saja yang menjadi kriteria dan juga persyaratan pendaftaran.

Kriteria Pelamar

Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut.

  1. Cumlaude/pujian adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat lulus dandibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian  pada ijazah atau transkip nilai.
  2. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas tuna daksa. Kriterianya mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi.
  3. Putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang:
  • menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir; atau
  • garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.

4.  Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria cumlaude, disabilitas, atau putra/putri Papua dan Papua Barat.

Persyaratan Pelamar

Persyaratan yang harus dipenuhi pelamar dalam seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 ini terdiri dari persyaratan umum dan juga persyaratan khusus, sebagai berikut.

  • Syarat Umum
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 September 2017 dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2017.
  3. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika,prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Bukan berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Syarat Khusus

Bagi pelamar jenis formasi cumlaude/pujian berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.

1.  Bagi formasi S1

Pelamar lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.

2.  Bagi formasi S2

Pelamar lulus S2 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dan memiliki ijazah S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.

Bagi pelamar jenis formasi umum, disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.

  1. mendapatkan ijazah S1 atau S2 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi;
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 paling rendah 2,75 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan); dan
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 paling rendah 3,0 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan).

Informasi mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelamar Penerimaan CPNS Kemendikbud 2017 ini admin dapatkan dari pengumuman resmi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017 Nomor 51580/A.A3/KP/2017 yang diunduh pada laman http://www.menpan.go.id.

Baca juga :

Demikian informasi tentang Kriteria dan Persyaratan Pelamar Penerimaan CPNS Kemendikbud 2017.

Semoga postingan ini membantu Anda dalam mencari informasi seleksi penerimaan CPNS 2017, khususnya pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

0 Response to "Kriteria dan Persyaratan Pelamar Penerimaan CPNS Kemendikbud 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel