Silabus dan RPP Seni Budaya Kelas 9 SMP MTs Kurikulum 2013

Silabus dan RPP Seni Budaya Kelas 9 SMP MTs Kurikulum 2013

Amongguru.com. Silabus dan RPP bersama-sama dengan komponen perangkat pembelajaran yang lainnya berfungsi sebagai pedoman bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran.

Perangkat pembelajaran dapat diartikan sebagai sejumlah bahan, alat, media, petunjuk dan pedoman yang akan digunakan dalam proses pembelajaran.

Silabus Mata Pelajaran

Silabus mata pelajaran pada Kurikulum 2013 adalah pedoman dalam menyusun rencana kegiatan pembelajaran di setiap mata pelajaran.

Secara garis besar, silabus mencakup kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran.

Hubungan logis antar berbagai komponen dalam silabus dari setiap mata pelajaran merupakan langkah yang harus dipersiapkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Fungsi Silabus

Silabus mata pelajaran dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan buku siswa. Buku siswa memuat tentang materi pelajaran, aktivitas peserta didik, dan evaluasi pembelajaran.

Silabus juga menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembelajaran, untuk semua kajian mata pelajaran, atau pun pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan penilaian hasil pembelajaran.

Silabus dikembangkan berdasarkan standar kompetensi, lulusan dan standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun tertentu dan digunakan sebagai acuan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran.

Komponen Silabus

Beberapa komponen yang harus ada dalam silabus adalah sebagai berikut.

  1. Identitas Mata Pelajaran
  2. Identitas Sekolah, memuat nama satuan pendidikan dan kelas.
  3. Kompetensi Inti (KI), merupakan gambaran mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari oleh peserta didik untuk jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran.
  4. Kompetensi Dasar (KD), merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran.
  5. Indikator pencapaian kompetensi, adalah perilaku yang dapat diukur atau diamati untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
  6. Materi Pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
  7. Pembelajaran, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan.
  8. Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
  9. Alokasi Waktu, sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun.
  10. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
  • Kompetensi Inti

Kompetensi Inti (KI) adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi Dasar.

Kompetensi inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang dinyatakan telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.

Kompetensi Inti mencakup empat dimensi yang mencerminkan : (1) sikap spiritual; (2) sikap sosial; (3) pengetahuan; (4) dan keterampilan.

Keempat dimensi tersebut dirancang sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran, atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan.

  • Kompetensi Dasar

Kompetensi Dasar (KD) adalah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran.

Kompetensi dasar berisi sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu, sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.

Di dalam setiap rumusan Kompetensi Dasar, terdapat unsur kemampuan berpikir yang dinyatakan dalam kata kerja dan materi.

Kompetensi Dasar berisi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik.

  • Indikator Pencapaian Kompetensi

Indikator pencapaian kompetensi merupakan ukuran, karakteristik, ciri-ciri, proses yang menggambarkan ketercapaian suatu Kompetensi Dasar.

Indikator dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur, misalnya : mengidentifikasi, menghitung, membedakan, menceritakan, menyimpulkan, mempraktikkan, mendeskripsikan, dan mendemonstrasikan.

Guru dapat mengembangkan setiap kompetensi dasar menjadi dua atau lebih indikator pencapaian hasil belajar sesuai keluasan dan kedalaman kompetensi dasar tersebut.

Indikator merupakan penanda pencapaian Kompetensi Dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

  • Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran dalam mengembangkan Silabus Kurikulum 2013 dapat dilakukan dengan pendekatan saintifik.

Selain itu juga melalui berbagai model pembelajaran dan strateginya, disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran dan kompetensi yang akan dicapai dalam pembelajaran tersebut.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya pencapaian Kompetensi Dasar (KD).

Setiap pendidik dalam satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis, agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi secara aktif dan memberikan ruang yang cukup.

Komponen dan Identitas Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Secara umum Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) terdiri atas komponen-komponen berikut.

  1. Indentitas sekolah, yaitu nama satuan pendidikan.
  2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema.
  3. Kelas/semester.
  4. Materi esensial/pokok.
  5. Alokasi waktu.
  6. Tujuan pembelajaran.
  7. Kompetensi inti.
  8. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
  9. Materi pembelajaran.
  10. Metode pembelajaran.
  11. Media pembelajajaran.
  12. Sumber belajar.
  13. Langkah-langkah/skenario pembelajaran.
  14. Penilaian hasil belajar.

Sedangkan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditentukan komponen dan Sistematika RPP sebagai berikut.

  1. Identitas, meliputi mata pelajaran, kelas/semester, dan alokasi waktu waktu yang ditetapkan.
  2. Kompetensi Inti (KI).
  3. Kompetensi Dasar (KD).
  4. Indikator Pencapaian Kompetensi.
  5. Materi Pembelajaran.
  6. Kegiatan Pembelajaran.
  7. Penilaian, Pembelajaran, dan Remidial.
  8. Media/alat. Bahan, dan Sumber Belajar

Prinsip-prinsip Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Di dalam menyusun RPP, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. Perbedaan individual peserta didik, antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, latar belakang budaya, norma, nilai, dan lingkungan peserta didik.
  2. Partisipasi aktif peserta didkk.
  3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inspirasi, inovasi, dan kemandirian.
  4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
  5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut, memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remidi.
  6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar.
  7. Mengakomodasi pembelajaran tematik terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
  8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Berikut ini admin bagikan silabus dan RPP Seni Budaya Kelas 9 SMP MTs Kurikulum 2013. Bapak/Ibu Guru dapat melakukan pengembangan sendiri perangkat pembelajaran ini sesuai dengan kondisi yang Bapak/Ibu Guru inginkan.

Download Silabus dan RPP Seni Budaya kelas 9 SMP MTs Kurikulum 2013 pada link di bawah ini.
  • Silabus Seni Budaya Kelas 9 SMP MTs Kurikulum 2013 (Unduh)
  • RPP Seni Budaya Kelas 9 SMP MTs Kurikulum 2013 (Unduh)

Baca juga :

Demikian yang dapat admin bagikan mengenai Silabus dan RPP Seni Budaya kelas 9 SMP MTs Kurikulum 2013. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

0 Response to "Silabus dan RPP Seni Budaya Kelas 9 SMP MTs Kurikulum 2013"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel