PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Pegawai Non PNS

PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Pegawai Non PNS

Amongguru.com. Di dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu memberikan Tunjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pemerintah telah menetapkan PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada lembaga Nonstruktural.

Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Kebijakan besaran Tuniangan Hari Raya diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.

Berikut ini beberapa poin penting dalam PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada l.embaga Nonstruktural.

Penerima Tunjangan Hari Raya

Peneriman Tunjangan Hari Raya Non PNS pada lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut.

  • Pimpinan pada LNS, terdiri atas:
  1. ketua/kepala;
  2. wakil ketua/wakil kepala;
  3. sekretaris; dan/atau
  4. anggota
  • Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS harus memenuhi persyaratan :
  1. warga negara Indonesia;
  2. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
  3. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
  • Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan Tunjangan Hari Raya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Baca juga : PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS.

Besarnya Tunjangan Hari Raya

  • Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
  • Dalam hal penghasilan lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.
  • Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
    Pemerintah, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.

Waktu Pembayaran THR

  • Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
  • Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Lain-lain

  • Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan maka Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar dan besarannya sesuai dengan ketentuan.
  • Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka diberikan Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.
  • Pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 secara lengkap dapat di unduh pada link berikut.

PP NOMOR 37 TAHUN 2019

Demikian isi PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya THR. Semoga bermanfaat.

0 Response to "PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Pegawai Non PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel