Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020

Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020

Amongguru.com. Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik di DKI Jakarta selama satu tahun pembelajaran.

Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 juga menjadi acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran tertentu.

Meskipun kebijakan pengelolaan pendidikan antara dinas pendidikan satu dengan lainnya terkadang memiliki perbedaan waktu, akan tetapi tetap menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020.

Fungsi Kalender Pendidikan

Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.

Selain itu, Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.

Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Baca juga :

Komponen Kalender Pendidikan 

Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.

Berikut ini adalah beberapa komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.

1. Permulaan tahun pelajaran

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

2. Minggu efektif belajar

Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.

3. Waktu pembelajaran efektif

Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.

4. Waktu libur

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.

Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.

Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tercantum dalam Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.

Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan

Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

  1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  3. Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020

Pembelajaran tahun pelajaran 2019/2020 sebentar lagi akan dimulai. Sekolah perlu menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020..

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat terbagi menjadi dua, yaitu Kalender Pendidikan untuk sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah, dan Kalender Pendidikan untuk sekolah dengan 5 hari sekolah.

Perbedaan kedua kalender tersebut terletak pada jumlah harinya. Apabila sekolah menerapkan 6 hari sekolah, maka hari Minggu libur. Sedangkan sekolah yang menerapkan 5 hari sekolah, maka hari Sabtu dan Minggu libur.

Dasar Hukum Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020

Dasar hukum penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang Sistem  Pendidikan  Nasional
  2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun  2006  tentang  Standar Isi
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun  2007  tentang  Standar  Pengelolaan Pendidikan
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
  7. Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010 tentang  Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan Pendidikan
  8. Peraturan  Pemerintah  Nomor  61  Tahun  2010 tentang  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan
  15. Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan Daerah
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
  17. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Nomor  17  Tahun  2017  tentang  Penerimaan Peserta  Didik  Baru
  18. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020

Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran  Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020

Beberapa provinsi sudah mulai melakukan rapat koordinasi untuk menerbitkan Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2019/2020.

DKI Jakarta telah menerbitkan draft Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 509 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 bagi PAUD, SD/SLB, Paket A, SMP?SLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK, dan Paket C di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Di dalam draf Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 tersebut, terdapat uraian kegiatan pendidikan dan perkiraan hari libur selama tahun pelajaran 2019/2020.

Berikut ini adalah uraian kegiatan pendidikan dan hari libur umum pada tahun pelajaran 2019/2020 untuk DKI Jakarta.

Hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja, terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 2019, dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pembelajaran bagi PUD, TKLB, kelas I SD dan SDLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019.

Kegiatan pembelajaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD dan SDLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019.

Kegiatan pembelajaran bagi kelas VII SMP dan SMPLB dimulai pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019.

Kegiatan pembelajaran bagi kelas VIII dan IX SMP dan SMPLB dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019.

Kegiatan pembelajaran bagi kelas X di SMA, SMALB, dan SMK dimulai pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019.

Kegiatan pembelajaran bagi kelas XI, XII, dan XIII (khusus program SMK 4 tahun) dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2019.

Hari-hari Belajar Satuan Pendidikan :
  1. Awal semester 1 dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019 dan berakhir hari Jumat, tanggal 20 Desember 2019.
  2. Awal semester 2 dimulai hari Senin, tanggal 6 Januari 2020 dan berakhir hari Sabtu, tanggal 26 Juni 2020.
Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar :
  1. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK untuk Semester 1 dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2019.
  2. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK untuk Semester 2 dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2020.
  3. Khusus untuk kelas VI SD/SDLB, kelas IX SMP/SMPLB, kelas XII SMA/SMALB, kelas XII SMK, dan kelas XIII SMK 4 tahun, buku laporan semester genap disesuaikan dengan tanggal kelulusan yang ditetapkan oleh BSNP.
Perkiraan Libur Umum Tahun Pelajaran 2019/2020 :
Libur-libur Nasional  tahun 2019
  • 11 Agustus 2019 : Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1440 H
  • 17 Agustus 2019 : Libur Nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-74
  • 01 September 2019 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 Hijriyah
  • 09 November 2019 : Libur Nasional Hari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 Hijriyah.
  • 25 Desember 2019 : Libur Hari Raya Natal
Libur-libur Nasional tahun 2020
  • 01 Januari 2020 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Masehi
  • 25 Januari 2020 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Imlek 2570
  • 22 Maret 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Isra Mi’raj 27 Rajab 1441 H
  • 25 Maret 2020 : Libur Nasional Hari Raya Nyepi
  • 10 April 2020 : Jumat Agung (wafatnya Isa Al Masih)
  • 19 April 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Wafat Isa Al-masih
  • 10 April 2020 : Hari Jum’at Agung (Wafat Isa Al Masih)
  • 01 Mei 2020 : Libur Nasional Hari Buruh Internasional
  • 07 Mei 2020 Libur Nasional : Hari Waisak
  • 21 Mei 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Kenaikan Isa Al-masih
  • 01 Juni 2020 : Libur Hari Lahir Pancasila
  • 24 – 25 Mei 2020 : Hari Raya Idul Fitri 1441 H
  • 31 Juli 2020 : Hari Raya Idul Adha 1441 H
  • 20 Agustus 2020 : Tahun Baru Islam 1442 H
  • 29 Oktober 2020 : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2020 : Hari Raya Natal
Download Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 pada link di bawah ini.

Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020

Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 dari provinsi lainnya dapat diunduh pada link berikut.

  • Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Bali (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Riau (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Barat (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Timur (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Banten (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Sumatra Barat (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jambi (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Kalbar (Kabupaten Sambas) (Unduh)

Demikian yang dapat Admin bagikan mengenai Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

0 Response to "Kalender Pendidikan Kaldik DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel