Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020

Amongguru.com. Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik di provinsi Jawa Barat selama satu tahun pembelajaran. 

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 juga menjadi acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran tertentu.

Meskipun kebijakan pengelolaan pendidikan antara dinas pendidikan satu dengan lainnya terkadang memiliki perbedaan waktu, akan tetapi tetap menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020.

Fungsi Kalender Pendidikan

Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.

Selain itu, Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.

Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Komponen Kalender Pendidikan 

Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.

Berikut ini adalah beberapa komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.

1. Permulaan tahun pelajaran

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

2. Minggu efektif belajar

Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.

3. Waktu pembelajaran efektif

Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.

4. Waktu libur

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.

Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.

Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tercantum dalam Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.

Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan

Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

  1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  3. Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020

Pembelajaran tahun pelajaran 2019/2020 sebentar lagi akan dimulai. Sekolah perlu menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020.

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat terbagi menjadi dua, yaitu Kalender Pendidikan untuk sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah, dan Kalender Pendidikan untuk sekolah dengan 5 hari sekolah.

Perbedaan kedua kalender tersebut terletak pada jumlah harinya. Apabila sekolah menerapkan 6 hari sekolah, maka hari Minggu libur. Sedangkan sekolah yang menerapkan 5 hari sekolah, maka hari Sabtu dan Minggu libur.

Dasar Hukum Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020

Dasar hukum penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang Sistem  Pendidikan  Nasional
  2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun  2006  tentang  Standar Isi
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun  2007  tentang  Standar  Pengelolaan Pendidikan
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
  7. Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010 tentang  Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan Pendidikan
  8. Peraturan  Pemerintah  Nomor  61  Tahun  2010 tentang  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan
  15. Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan Daerah
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
  17. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Nomor  17  Tahun  2017  tentang  Penerimaan Peserta  Didik  Baru
  18. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran  Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020

Beberapa provinsi sudah mulai melakukan rapat koordinasi untuk menerbitkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan draft Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 melalui Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bernomor 422/ 9965 – Set.Disdik tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020.

Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 ini mengacu pada Keputusan Mendiknas nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah, Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, Nomor 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, serta peraturan lain yang relevan.

Di dalam draf Kalender Pendidikan tersebut, terdapat uraian kegiatan pendidikan dan perkiraan hari libur selama tahun pelajaran 2019/2020.

Berikut ini adalah uraian kegiatan pendidikan dan hari libur umum pada tahun pelajaran 2019/2020 untuk Provinsi Jawa Barat.
Semester 1 (Ganjil)
  • 15 Juli 2019 : Hari pertama masuk sekolah
  • 15 – 17 Juli 2019 : Pengenalan lingkungan sekolah
  • 18 – 20 Juli 2019 : Masa orientasi pendidikan kepramukaan
  • 11 Agustus 2019 : Libur hari raya Idul Adha 1440 H
  • 17 Agustus 2019 : Libur hari Proklamasi Kemerdekaan RI
  • 1 September 2019 : Libur tahun baru Islam 1441 Hijriyah
  • 23 – 28 September 2019 : Prakiraan jeda tengah semester 1
  • 9 November 2019 : Libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • 2 – 14 Desember 2019 : Prakiraan penilaian akhir semester 1
  • 20 Desember 2019 : Tanggal penetapan rapor semester 1
  • 20/21 Desember 2019 : Pembagian rapor semester 1
  • 25 Desember 2019 : Libur hari Natal
  • 22 Desember 2019 – 5 Januari 2020 : Libur semester 1
Semester 2 (Genap)
  • 1 Januari 2020 : Libur tahun baru Masehi
  • 6 Januari 2020 : Hari pertama masuk sekolah
  • 25 Januari 2020 : Prakiraan libur tahun baru Imlek 2571
  • 9 – 14 Maret 2020 : Prakiraan jeda tengah semester 2
  • 22 Maret 2020 : Prakiraan libur Isro Mi’raj
  • 25 Maret 2020 : Prakiraan libur hari raya Nyepi
  • 30 Maret – 18 April 2020 : Prakiraan waktu pelaksanaan UKK SMK
  • 10 April 2020 : Prakiraan libur wafat Isa Almasih
  • 23 – 25 April 2020 : Prakiraan libur awal Ramadan 1441 H.
  • 27 – 30 April 2020 : Kegiatan penumbuhan budi pekerti
  • 1 Mei 2020 : Libur hari Buruh
  • 7 Mei 2020 : Prakiraan libur hari raya Waisyak
  • 18 – 30 Mei 2020 : Libur hari raya Idul Fitri 1441 H
  • 21 Mei 2020 : Prakiraan libur Kenaikan Isa Al Masih
  • 1 Juni 2020 : Libur hari lahir Pancasila
  • 3 – 13 Juni 2020 : Prakiraan penilaian akhir tahun
  • 19 Juni 2020 : Tanggal penetapan rapor semester 2
  • 19/20 Juni 2020 : Pembagian rapor semester 2
  • 21 Juni -12 Juli 2020 : Libur akhir tahun pelajaran
  • Mei – Juli 2020 : Masa PPDB TP 2020/2021

Catatan :

Jeda tengah semester dapat diisi dengan kegiatan: perlombaan antar kelas, pentas seni dan kreativitas siswa, pameran karya siswa, studi banding, dll. sesuai dengan program sekolah.

Kepastian libur awal Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1441 H. oleh pemerintah.

Khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.

Libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.

Download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 pada link di bawah ini.

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020

Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 dari provinsi lainnya dapat diunduh pada link berikut.

  • Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Bali (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Riau (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Timur (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Banten (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Sumatra Barat (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jambi (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Kalbar (Kabupaten Sambas) (Unduh)

Demikian yang dapat Admin bagikan mengenai Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

0 Response to "Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel