Download Instrumen Pengakuan Paud Terbaru Pdf

Download Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Terbaru pdf



Salah satu kiprah pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) ialah melakukan pengukuhan terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Akreditasi ialah acara penilaian kelayakan satuan beserta jadwal PNF berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen pengukuhan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005, yang meliputi 8 (delapan) standar, yaitu 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan. Khusus PAUD, Standar Kompetensi Lulusan memakai istilah Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan (TPP).

Instrumen pengukuhan dipakai untuk memeroleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNP yang menggambarkan kondisi PAUD secara obyektif. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola PAUD atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan PAUD. Jawaban terhadap pertanyaan/pernyataan harus sesuai dengan mekanisme pengukuhan PAUD yang telah ditetapkan oleh BAN-PNF.

Berikut ialah tautan Download Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Terbaru pdf:



Berikut ialah kutipan dari buku Buku Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Terbaru tersebut:



Petunjuk Umum

1. Sebelum mengisi instrumen pengukuhan ini, Saudara harus membaca dan memahami Pedoman
Persyaratan dan Pedoman Pengisian Instrumen Akreditasi PAUD ini terlebih dahulu.
2. Saudara harus meyiapkan seluruh dokumen pendukung yang diharapkan sebagai kelengkapan balasan untuk setiap pertanyaan/pernyataan yang diajukan pada setiap butir dalam instrumen akreditasi.

Petunjuk Khusus
1. Instrumen pengukuhan PAUD ini terdiri atas 2 bagian, yaitu:
 Bagian Pertama ialah pernyataan dan identitas yang memuat : 1) Pernyataan Pimpinan Lembaga, 2) Identitas PAUD & Identitas Pengisi Instrumen, 3) Panduan Penyusunan Dokumen Permohonan dan Daftar Lampiran Akreditasi. 4) Pedoman Persyaratan Akreditasi PAUD, 5) Pedoman Pengisian Instrumen Akreditasi PAUD
 Bagian Kedua ialah Instrumen Akreditasi PAUD yang berisi butir-butir pertanyaan/ pernyataan yang meliputi 8 (delapan) SNP. Butir-butir pertanyaan/pernyataan tersebut bersifat: 1) terbuka, yaitu pertanyaan/pernyataan yang harus dilengkapi, diisi atau diberi klarifikasi lebih rinci oleh asesi dan 2) tertutup, yaitu pertanyaan/pernyataan yang telah disediakan pilihan atau balasan dan asesi hanya menentukan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

2. Pengisian data untuk pertanyaan/pernyataan terbuka dilakukan dengan menjawab/mengisi data pada daerah jawaban/isian yang tersedia. Apabila daerah isian tersebut tidak mencukupi, maka data sanggup dituliskan pada lembar terpisah dengan memberi nomor butir pertanyaan/pernyataan dan halaman instrumennya. Sedangkan untuk pertanyaan/pernyataan tertutup, asesi sanggup memberi tanda (√) pilihan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

3. Asesi harus mengisi data secara lengkap dan konsisten untuk pertanyaan/pernyataan yang saling berkaitan satu sama lainnya.

4. Asesi harus melengkapi fotokopi dokumen pendukung secara lengkap dengan informasi terbaru dan disusun secara sistematis berdasarkan pertanyaan/pernyataan dalam instrumen akreditasi.

5. Instrumen pengukuhan PAUD ini terdiri atas 60 butir dengan rincian sebagai berikut:

1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan : 3 butir

2) Standar Isi : 12 butir

3) Standar Proses : 10 butir

4) Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan : 4 butir

5) Standar Sarana dan Prasarana : 7 butir

6) Standar Pengelolaan : 17 butir

7) Standar Pembiayaan : 4 butir

8) Standar Penilaian Pendidikan : 3 butir

Total : 60 butir

4. Pedoman Persyaratan Akreditasi PAUD
A. Ruang Lingkup
1. Pedoman ini berisikan persyaratan pengukuhan PAUD
2. Pedoman ini sanggup dipakai dalam pengembangan, pemeliharaan dan penjaminan mutu
PAUD

B. Acuan Yuridis

Pedoman persyaratan ini memakai contoh sebagai berikut.
1. Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.32 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.49 Tahun 2007 perihal Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Non Formal
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009 tentang
Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.63 Tahun 2009 perihal Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.20 Tahun 2010 perihal Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar di Kabupaten Kota
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.59 Tahun 2012 tentang
Badan Akreditasi Nasional
9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.174/P/2012 tentang
Pengangkatan Anggota BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF.

C. Penjelasan Istilah

1. Pendidikan Non Formal ialah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

2. Pendidikan Non Formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan training kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk menyebarkan kemampuan penerima didik.

3. Satuan Pendidikan Non Formal ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

4. Satuan Pendidikan Non Formal terdiri dari atas forum kursus, forum pelatihan, kelompok belajar, sentra acara berguru masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis

5. Jenjang Pendidikan ialah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan penerima didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

6. Jenis Pendidikan ialah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

7. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ialah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui santunan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani serta rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

8. Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

9. Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban berguru pada setiap satuan pendidikan dan jadwal pendidikan.

10. Peserta Didik ialah anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada setiap jalur, jenjang dan jenis Program Kursus dan Pelatihan.

11. Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.

12. Pendidik ialah anggota masyarakat yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

13. Penilaian pembelajaran ialah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik.

14. Evaluasi Pendidikan ialah acara pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap banyak sekali komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

15. Akreditasi ialah acara penilaian kelayakan suatu jadwal dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

16. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN-PNF ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan jadwal dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

17. Sertifikat Akreditasi ialah dokumen formal atau satu set dokumen yang secara legal sanggup dipertanggungjawabkan yang menyatakan santunan pengukuhan kepada satuan PNF untuk suatu Program PNF.

18. Simbol Akreditasi ialah simbol/logo pengukuhan yang diterbitkan oleh BAN-PNF untuk dipakai oleh satuan PNF yang terakreditasi, yang mengatakan status pengukuhan mereka sekaligus mengindikasikan pribadi kelayakan Lembaga Kursus dan Pelatihan.

19. Banding ialah seruan dari forum penyelenggara PNF untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang dirasakan merugikan yang dibentuk BAN-PNF terkait dengan hasil penilaian status pengukuhan PNF.

20. Asesor Akreditasi ialah seseorang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang relevan dengan kiprah untuk melakukan pengukuhan terhadap kelayakan jadwal dalam satuan PNF, baik secara perorangan maupun sebagai bab dari tim pengukuhan sesuai dengan persyaratan dan kiprah yang ditetapkan oleh BAN-PNF

21. Sistem Penjaminan Mutu ialah dokumen dan rekaman kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan yang mencakupi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber untuk menerapkan administrasi dan pengelolaan mutu, serta dilakukan secara bertahap, sistematis, dan bersiklus dalam suatu jadwal penjaminan mutu yang mempunyai sasaran dan kerangka waktu yang jelas.

22. Panduan Mutu ialah suatu dokumen yang berisi kebijakan mutu, sistem mutu, dan pelaksanaan mutu dalam suatu organisasi. Panduan mutu sanggup juga dibentuk dalam bentuk dokumen lain yang berafiliasi dengan pengaturan mutu PNF.

23. Surveilen ialah acara penilaian ulang kelayakan jadwal dalam satuan PNF yang dilakukan oleh BAN-PNF sehubungan dengan aspek dan lingkup pengukuhan sehabis dilakukan akreditasi, yang dilakukan dengan:
1) Melakukan acara asesmen lapangan ke lapangan
2) Meminta kepada penyelenggara jadwal PNF untuk menyiapkan/menyediakan dokumen dan rekaman yang dibutuhkan ibarat rekaman proses pembelajaran, hasil quality control untuk menandakan kesesuaian acara jadwal PNF, dll.
3) Memonitor dan mengevaluasi kinerja penyelenggara Program PNF yang telah
terakreditasi

24. Standar Nasional Pendidikan ialah kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

25. Kompetensi ialah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik sehabis mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menuntaskan satuan pendidikan tertentu.

26. Peserta Didik PAUD ialah anak usia 0-6 tahun yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada satuan PAUD.

27. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan ialah tingkat pencapaian perkembangan sebagai aktualisasi potensi aspek perkembangan anak sesuai dengan tahap perkembangannya masing-masing.

28. Standar Isi ialah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

29. Standar Proses ialah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.

30. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ialah kriteria mengenai kelayakan kualifikasi dan kompetensi yang relevan dari pendidik/instruktur dan tenaga kependidikan/pengelola pada Satuan Kursus dan Pelatihan.

31. Standar Sarana dan Prasarana ialah kriteria mengenai ruang belajar, daerah beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, daerah berkreasi, media pembelajaran, alat dan materi ajar, serta sumber berguru lain, yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

32. Standar Pengelolaan ialah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan acara pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, biar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

33. Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru Peserta Didik.

34. Standar Pembiayaan ialah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

35. Dokumen ialah format yang menjadi perencanaan untuk dilaksanakan (sebelum diisi data), ibarat formulir, panduan mutu, prosedur, isyarat kerja dan fotokopi.

36. Rekaman ialah catatan hasil pelaksanaan dan pengisian dari dokumen, ibarat hasil formulir yang telah diisi, isyarat kerja dengan fotokopi yang telah diisi.

Demikian goresan pena perihal

Download Buku Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Terbaru pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Download Instrumen Pengakuan Paud Terbaru Pdf"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel