Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Ihwal Dukungan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tubuh Koordinasi Penanaman Modal

 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal PERPRES NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Peraturan Presiden - Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, diterbitkan dengan pertimbangan perlu mengganti  Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 ihwal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, alasannya ialah adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, menyatakan bahwa 1) Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan pertolongan kinerja setiap bulan. 2) Tunjangan kinerja diberikan sehabis mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, menyatakan bahwa 1) Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang tidak memiliki jabatan  tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberikan cuti di luar tanggungan Negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada tubuh layanan umum yang telah mendapat remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ihwal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ihwal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 4 Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, menyatakan bahwa pertolongan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5 Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, menyatakan bahwa 1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal diberikan terhitung semenjak Peraturan Presiden ini diundangkan. 2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya

Berikut ini besaran  Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai Peraturan Presiden - Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal


 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal PERPRES NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Selengkapnya silahkan download dan baca Selengkapnya silahkan download dan baca Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal




Link download Perpres Nomor 15 Tahun 2019 ----disini----

Demikian isu ihwal Peraturan Presiden - Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




0 Response to "Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Ihwal Dukungan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tubuh Koordinasi Penanaman Modal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel