Kerjasama Kemendikbud Dan Ombudsman Untuk Pelayanan Publik
Monday, February 18, 2019
Add Comment
image by: Kemendikbud |
Demi Tingkatkan Pelayanan Publik, Kemendikbud dan Ombudsman Jalin Kerjasama
Mendikbud Muhadjir Effendy dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai menandatangani MOU dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan masyarakat yang prima sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 perihal Pelayanan Publik.
“Nota kesepahaman ini merupakan inisiatif dari Kemendikbud untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima. Ini merupakan komitmen kami sebagai institusi kementerian maupun sebagai aparatur negara,” dipaparkan Mendikbud Muhadjir Effendy kala menunjukkan sambutan pada kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (27-2-2017).
Ruang lingkup kolaborasi Kemendikbud dan ORI mencakup koordinasi penanganan dan penyelesaian pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pertukaran informasi/data pelayanan publik. Nota kesepahaman kolaborasi yang berlaku selama tiga tahun ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara dua forum untuk mendukung santunan pelayanan publik di bidang pendidikan dan kebudayaan yang lebih baik.
Mendikbud memberikan harapannya biar kolaborasi dengan ORI menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan publik secara umum pada bidang pendidikan sanggup meningkat. Secara khusus, Mendikbud memberikan keinginannya biar ORI sanggup menjadi kawan dalam pengawasan dan pengendalian pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional yang segera berlangsung biar sanggup berjalan dengan baik dan minim praktik kecurangan.
Dalam kesempatan tersebut Mendikbud menyinggung besar anggaran fungsi pendidikan dan porsi yang dikelola Kemendikbud. “Saya sangat percaya pada dapat dipercaya forum Ombudsman untuk sanggup menjadi kawan kami dalam melaksanakan pengawasan pada penggunaan anggaran dan kegiatan kerja Kemendikbud untuk sanggup berujung pada pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Mendikbud kepada para Anggota ORI yang turut hadir dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman.
Sebelumnya, ORI menempatkan Kemendikbud pada peringkat ke-9 dengan skor 93,01 atas kepatuhan dalam pelayanan publik. Hal tersebut mengubah posisi Kemendikbud yang sebelumnya berada di zona merah, menjadi golongan kementerian yang berada di zona hijau (nilai tinggi). Pencapaian yang cukup signifikan tersebut merupakan buah dari upaya reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Kemendikbud sebagai instansi publik dari tahun ke tahun.
Ketua ORI memberikan bahwa keberadaan lembaganya bukan diperuntukkan untuk mempermalukan suatu lembaga, namun semata-mata demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Diungkapkannya, bagi ORI yang terpenting ialah bagaimana respon publik pada pelayanan publik yang diberikan forum publik.
“Bagi Ombudsman, MoU ini penting. Melalui kolaborasi ini, semoga komunikasi, koordinasi akan semakin baik,” ujar Ketua ORI Amzulian Rifai.Pada evaluasi kepatuhan pelayanan publik di tahun 2016, ORI melaksanakan evaluasi perihal Kompetensi Penyelenggara Layanan dengan berfokus pada pelaksanaan survei kepuasan masyarakat yang dilaksanakan oleh penyelenggara layanan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan standar layanan, serta pengelolaan pengaduan yang diselenggarakan oleh penyelenggara layanan. Selain itu, pengguna layanan juga dijadikan objek evaluasi dengan mengajukan beberapa pertanyaan seputar pengalamannya mengurus layanan publik.
Penguatan Pelayanan Publik Dukung Reformasi Birokrasi
Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbud 2015 - 2019 telah menetapkan delapan area perubahan yang menjadi fokus reformasi birokrasi, di antaranya manajemen perubahan, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penguatan sistem manajemen sumber daya insan aparatur, penguatan peraturan perundang-udangan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penandatanganan nota kesepahaman dengan ORI merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendikbud di dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang sejalan dengan semangat nawacita. Adapun Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kementerian PANRB) kepada Kemendikbud di tahun 2016 menunjukkan nilai sebesar 75,09. Sementara itu, nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kemendikbud di tahun 2016 mencapai 75,78.
Di dalam Survei Kepuasan Pemangku Kepentingan Tahun 2016, Kemendikbud memperoleh nilai sangat baik, yaitu sebesar 77,52 untuk peserta manfaat eksklusif (internal), sedangkan untuk peserta manfaat tidak eksklusif (eksternal) sebesar 76,63. Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mencapai tingkat pencapaian cita-cita sebesar 93,80% untuk kalangan internal, dan 94,81% untuk kalangan eksternal. Sebagian besar pengguna layanan ULT mengapresiasi dengan baik pelayanan publik yang diberikan unit yang merupakan bentuk quick wins reformasi birokrasi Kemendikbud tersebut.
*Sumber: Kemendikbud
0 Response to "Kerjasama Kemendikbud Dan Ombudsman Untuk Pelayanan Publik"
Post a Comment