Cara Gampang Menghitung Santunan Sertifikasi Guru

Bagi Anda rekan guru sekalian tentu pernah bertanya-tanya wacana bagaimana cara menghitung pemberian sertifikasi guru yang diterimakan per bulannya. Hal ini menjadi lumrah mengingat jarang sekali kita mendapatkan pemberian tersebut teratur setiap bulan namun diterimakan secara rapelan, biasanya per tiga bulan sekali.

Sebenarnya menghitung pemberian sertifikasi guru sangat gampang alasannya ialah adanya hukum yang sanggup dijadikan acuan, yaitu PP No 80 Tahun Tahun 2010 Tentang TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.

Hal pertama yang harus kita lakukan sebelum menghitung ialah dengan mengetahui besaran honor pokok kita menurut golongan/ruang dan masa kerja golongan (lihat tabel daftar honor PNS terbaru). Setelah itu, maka Anda sanggup mulai menghitung pendapatan selesai sesudah dipotong pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Besaran penggalan ialah lima persen untuk golongan III dan lima belas persen untuk golongan IV bagi Anda yang berstatus guru PNS. Besarnya penggalan PPh ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP No 80 Tahun 2010.  Untuk memudahkan, maka akan kami buat ilustrasi kasusnya sebagai berikut:
Pak Kartolewo ialah guru PNS dengan golongan IV/a dengan masa kerja 20 tahun. Berapa besarnya pemberian profesi yang diterima Pak Kartolewo per bulan?

Jawab: Berdasarkan tabel daftar honor pokok terbaru, maka honor pokok Pak Kartolewo ialah Rp. 3.953.600. Karena Pak Kartolewo ialah seorang PNS, maka tarif PPh yang dikenakan ialah lima belas persen. Dengan demikian, pemberian sertifikasi yang diterima dia ialah Rp. 3.953.600 x (100%-15%) = Rp. 3.360.560
Kasus 2. Pak Lantip ialah guru PNS dengan golongan III/d yang sudah tersertifikasi. Masa kerja Pak Lantip ialah 20 tahun. Berapa besarnya pemberian profesi yang diterima Pak Lantip per bulan?

Jawab: Berdasarkan tabel daftar honor pokok terbaru, honor pokok Pak Lantip ialah Rp. 3.793.100. Karena Pak Lantip ialah seorang PNS, maka tarif PPh yang dikenakan ialah lima persen. Dengan demikian, pemberian sertifikasi yang diterima Pak Lantip per bulan ialah Rp. 3.793.100 x (100%-5%) = Rp. 3.603.445
Dengan membandingkan dua masalah tersebut, ternyata Pak Lantip yang bergolongan III/d mempuyai pemberian sertifikasi guru yang lebih besar daripada Pak Kartolewo yang notabene bergolongan IV/a.


Sekarang pertanyaannya ialah berapa besaran penggalan pemberian sertifikasi guru untuk guru yang berstatus non-PNS. Pertama yang harus kita perhatikan ialah wacana penyetaraan golongan dan masa kerja. Ini sesuai dengan amanat PMK Nomor 101/PMK.05/2010 yang berbunyi "Tunjangan Profesi bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil." Langkah kedua sesudah diketahui golongan dan masa kerja yang disetarakan ialah dengan menghitung besaran pemberian profesi yang diterima. Guru yang bukan PNS akan dikenakan tarif sebesar Pasal 17 ayat (1) aksara  aUU PPh. Anda sanggup mengunjunginya disini

0 Response to "Cara Gampang Menghitung Santunan Sertifikasi Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel