Revisi Jadwal UN SMP MTs Provinsi Papua, Papua Barat, dan NTT 2019
Revisi Jadwal UN SMP MTs Provinsi Papua, Papua Barat, dan NTT 2019
Amongguru.com. Ujian Nasional (UN) menjadi alat evaluasi pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dilaksanakan secara nasional.
Pelaksanaan Ujian Nasional sesuai ini sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
Ujian Nasional (UN) merupakan sistem evaluasi standar yang sampai saat ini masih digunakan oleh pemerintah untuk pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Tujuan Ujian Nasional
Tujuan penyelenggaraan Ujian Nasional merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga
Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Ujian Nasional (UN) bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Selain itu, tujuan lain dari pelaksanaan Ujian Nasional adalah sebagai berikut.
- Sebagai bahan pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
- Sebagai dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.
- Sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk melakukan pemetaan pencapaian standar peserta didik, satuan pendidikan maupun wilayah.
- Untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
- Untuk mengukur mutu pendidikan di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah.
- Sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan secara nasional, propinsi, kabupaten/kota, sekolah/madrasah, dan kepada masyarakat.
Setiap peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah jalur formal termasuk SPK, nonformal kesetaraan dan informal wajib mengikuti Ujian Nasional satu kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peserta didik wajib mengikuti Ujian Nasional rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
Peserta didik yang berhak untuk mengikuti Ujian Nasional adalah yang telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
Selain itu, peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
Nilai Hasil Ujian Nasional
Nilai hasil Ujian Nasional dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut.
- Sangat Baik, jika nilai Ujian Nasional lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus);
- Baik, jika nilai Ujian Nasional lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
- Cukup, jika nilai Ujian Nasional lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
- Kurang, jika nilai Ujian Nasional lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Berdasarkan hal tersebut, maka setiap peserta didik diwajibkan untuk mengikuti UN dan USBN dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional.
Kriteria kelulusan peserta didik pada tingkat satuan pendidikan ditentukan oleh ketiga komponen berikut.
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Lulus ujian Satuan Pendidikan/program pendidikan.
Biaya pelaksanaan UN pada satuan pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan formal atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pendidikan kesetaraan, baik pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama.
Soal Ujian Nasional (UN), seluruhnya disiapkan oleh Penyelenggara Pusat. Semua soal dalam bentuk pilihan ganda, kecuali soal Matematika SMA/MA, SMK/MAK dan Paket C/Ulya yang terdiri atas pilihan ganda dan isian singkat.
Demikian juga soal yang berorientasi pada penalaran tingkat tinggi (HOTS), masih tetap diterapkan dalam UN 2019.
Revisi Jadwal UN SMP MTs Provinsi Papua, Papua Barat, dan NTT 2019
Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2019 sedikit bergeser ke depan dibandingkan tahun 2018.
UN tahun 2018 dimulai pada bulan April, sedangkan UN tahun 2019 akan dimulai pada sekitar bulan Maret.
Pergeseran jadwal pelaksanaan karena menyesuaikan waktu puasa Ramadhan yang rencananya dimulai tanggal 5 Mei 2019.
Berikut rincian jadwal Ujian Nasional UN Tahun 2019 SMP/MTs SMA/SMK dan Paket B/C.
- Ujian Nasional (UN) SMK/MAK tahun 2019 : tanggal 25-28 Maret 2019.
- Ujian Nasional (UN) SMA/MA tahun 2019 : tanggal 1,2, 4, dan 8 April 2019.
- Ujian Nasional (UN) Program Paket C/Ulya tahun 2019 : tanggal 12-16 April 2019.
- Ujian Nasional (UN) SMP/MTs : tanggal 22-25 April 2019
- Ujian Nasional (UN) Program Paket B/Wustha : tanggal 10-13 Mei 2019.
Berdasarkan masukan dari masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, dan NTT, maka BSNP menerbitkan revisi jadwal UN SMP MTs Provinsi Papua, Papua Barat, dan NTT 2019.
Jadwal UNBK SMP/MTs khusus di Propinsi Papua, Papua Barat, dan NTT tahun 2019 adalah sebagai berikut.
Jadwal lama
Jadwal baru
Jadwal UNKP SMP/MTs khusus di Propinsi Papua, Papua Barat, dan NTT tahun 2019 adalah sebagai berikut.
0 Response to "Revisi Jadwal UN SMP MTs Provinsi Papua, Papua Barat, dan NTT 2019"
Post a Comment