Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2019
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2019
Amongguru.com. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara serempak untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah telah menetapkan bahwa mekanisme pelaksanaan PPDB menggunakan sistem zonasi.
Mekanisme ini akan menjamin penyelenggaraan PPDB berjalan baik dengan mengedepankan prinsip objektifitas, akutabilitas, transparan, dan tanpa diskriminasi untuk meningkatkan akses layanan pendidikan.
Di dalam sistem zonasi, nilai tidak lagi menjadi faktor utama dalam penerimaan peserta didik baru.
Prioritas utama sistem zonasi adalah radius terdekat antara sekolah dengan rumah terdekat dari calon peserta didik. Nilai akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan saja.
Sistem zonasi menyesuaikan calon peserta didik dalam memilih sekolah sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Melalui sistem zonasi ini, maka penerimaan peserta didik dari di sekolah-sekolah menjadi lebih merata.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka pemerintah telah membuat regulasi pelaksanaan PPDB untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama. Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini merupakan pengganti dari Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan untuk sekarang ini.
Berikut adalah poin-poin penting yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang pelaksanan PPDB.
Waktu dan Tahapan Pelaksanaan PPDB
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
- Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap-tahap berikut.
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan secara terbuka.
- Pendaftaran.
- Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran.
- Pengumuman penetapan peserta didik baru.
- Daftar ulang.
Pengumuman Pendaftaran PPDB
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut.
- Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya.
- Tanggal pendaftaran.
- Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali.
- Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik.
- Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Mekanisme Pelaksanaan PPDB
- PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
- Di dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Persyaratan Calon Peserta Didik
-
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK
- Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A
- berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
-
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
- Berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
-
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
-
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
- Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Jalur Pendaftaran PPDB
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut.
- Zonasi : paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
- Prestasi : paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
- Perpindahan tugas orang tua/wali : paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah
Kriteria Pendaftaran PPDB
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
- Di dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
- Di dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah. - Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
- Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi termasuk kuota untuk peserta didik tidak mampu; dan/atau anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
- Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan.
Sangsi Dalam Pelaksanaan PPDB
- Peserta didik yang Orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
Lain-lain
- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
- Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan.
- Penetapan zonasi pada setiap jenjang wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
- Di dalam menetapkan zonasi pada setiap jenjang, Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
- Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang mekanisme pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), silakan Anda download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 pada link berikut ini.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Baca juga :
- Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana BOS
- Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, Informatika Resmi Mapel Baru K13
- Download PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2019. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.
0 Response to "Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2019"
Post a Comment