Inilah 4 Hal Baru Dalam PPDB Tahun 2019 Yang Perlu Anda Ketahui
Inilah 4 Hal Baru Dalam PPDB Tahun 2019 Yang Perlu Anda Ketahui
Amongguru.com. Mekanisme PPDB tahun 2019 masih menggunakan sistem zonasi seperti pada tahun sebelumnya.
Penerapan sistem zonasi dalam PPDB tahun 2019 tetap mengedepankan prinsip objektifitas, akutabilitas (dapat dipertanggungjawabkan), transparan, dan tanpa diskriminasi untuk meningkatkan akses layanan pendidikan.
Nilai tidak lagi menjadi faktor utama dalam PPDB menggunakan sistem zonasi ini. Prioritas utama dalam sistem zonasi adalah radius terdekat antara sekolah dengan rumah terdekat dari calon peserta didik. Dengan demikian, nilai hanya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan saja.
Sistem zonasi menyesuaikan calon peserta didik dalam memilih sekolah sesuai dengan domisili tempat tinggalnya. Haparannya, melalui sistem zonasi ini, penerimaan peserta didik dari di sekolah-sekolah menjadi lebih merata.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka pemerintah telah membuat regulasi pelaksanaan PPDB tahun 2019 dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama. Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini menjadi pengganti dari Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan untuk sekarang ini.
Berikut ini adalah poin-poin penting yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang pelaksanan PPDB tahun 2019.
Tahapan Pelaksanaan PPDB tahun 2019
Pelaksanaan PPDB tahun 2019 meliputi beberapa tahap sebagai berikut.
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan secara terbuka.
- Pendaftaran.
- Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran.
- Pengumuman penetapan peserta didik baru.
- Daftar ulang.
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Pada TK
- Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A
- berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas 1 (Satu) SD
- Berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas 7 (Tujuh) SMP
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan Calon Peserta Sidik Baru Kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
- Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2019
Pendaftaran PPDB tahun 2019 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut.
- Zonasi : paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
- Prestasi : paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
- Perpindahan tugas orang tua/wali : paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Sesuai isi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, maka terdapat empat hal baru dalam PPDB tahun 2019.
Inilah 4 hal baru dalam PPDB tahun 2019 yang perlu Anda ketahui.
1. Penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Persyarataan tentang dilampirkannya SKTM sempat menjadi masalah dalam PPDB tahun 2018, karena justru banyak disalahgunakan. Banyak peserta didik yang tergolong berasal dari keluarga mampu yang membuat SKTM supaya diterima di sekolah yang diinginkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka pemerintah akhirnya secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB tahun 2019.
Sebagai pengganti dari SKTM, calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (proram KIP).
2. Lama Domisili Peserta Didik Dalam Kartu Keluarga Minimal Satu Tahun
Di dalam ketentuan PPDB tahun 2019, disebutkan bahwa Domisili calon peserta didik pada alamat dalam kartu keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Ketentuan ini berbeda dengan PPDB pada tahun 2018, dimana domisili calon peserta didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga diterbitkan minimal 6 (enam) bulan sebelum PPDB dilaksanakan.
3. Prioritas Satu Zonasi Dengan Sekolah Asal
Di dalam ketentuan PPDB tahun 2019 dijelaskan bahwa sekolah wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki domisili sesuai dengan zonasi sekolah asalnya. Hal ini diberlakukan untuk menghindari surat domisili palsu yang dibuat untuk keperluan PPDB.
Apabila terdapat pemalsuan surat domisili, pemalsuan dokumen lainnya, atau pun jual beli kursi, maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas melalui proses hukum yang berlaku.
4. Pengumuman Daya Tampung Secara Transparan
Pada aturan PPDB tahun 2019, maka sekolah diwajibkan untuk mengumumkan jumlah daya tampung peserta didik yang akan diterima.
Ketentuan ini berlaku daya tampung calon peserta didik kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK sesuai data rombel (rombongan belajar) dalam Dapodik.
Aturan baru ini dibuat untuk mengantisipasi kecurangan PPDB akibat tidak adanya transparansi data. Kecurangan tersebut dapat berupa jual beli kursi.
Pada PPDB tahun sebelumnya, pemerintah hanya menyampaikan bahwa daya tampung berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan tidak diatur secara lebih spesifik.
Demikian informasi mengenai hal-hal baru dalam pelaksanaan PPDB tahun 2019. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Inilah 4 Hal Baru Dalam PPDB Tahun 2019 Yang Perlu Anda Ketahui"
Post a Comment