Plonco Dan Pungli Di Sekolah? Laporkan!!

Kemdikbud Haramkan Perploncoan dan Pungli di Hari Pertama Sekolah (HPS)


Kemdikbud Haramkan Perploncoan dan Pungli di Hari Pertama Sekolah  Plonco dan Pungli di Sekolah? Laporkan!!
Menteri Anies telah tegas menyatakan bahwa praktek perploncoan dan pungli dihentikan keras dilakukan kepada siswa baru yang akan segera memasuki Hari Pertama Sekolah (HPS) terhitung tanggal 18 Juli 2016 ini. Tahun pelajaran gres 2016/2017 merupakan hari yang menggembirakan bagi para orang bau tanah untuk bisa mengantarkan anak-anaknya di Hari Pertama Sekolah (HPS) memasuki jenjang pendidikan yang gres untuk mencapai masa depan. HPS yang bertepatan pada tanggal 18 Juli 2016, dan ada beberapa kawasan yang melaksanakannya pada tanggal 11 Juli 2016, dibutuhkan bebas dari aneka macam praktek kekerasan baik fisik maupun mental dan bebas dari pungutan liar yang selama ini kerap terjadi.

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ingin merealisasikan suasana nyaman, serta menyegarkan iklim berguru mengajar di sekolah semoga semua siswa gres  bisa berguru dengan bangga dan tenang. Hal ini merupakan representasi dari Nawa Cita yaitu menghadirkan negara untuk memberi rasa kondusif pada seluruh warganya, dan mengubah secara masif aksara bangsa melalui pendidikan,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, di kantor Kemdikbud, Senin (11/07/2016).
Kemdikbud telah secara resmi menghapus Masa Orientasi Siswa (MOS) yang identik dengan nuansa perploncoan dan aneka macam tindakan kekerasan yang sangat tidak pantas terjadi dalam dunia pendidikan. Menjadi pengantinya, Kemdikbud mengeluarkan produk aturan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang melibatkan guru dan siswa tanpa disertai acara yang bersifat menghukum walau dengan dalih apa pun.




Selain masalah perpeloncoan, praktek pungli juga masih acapkali terjadi selama masa penerimaan murid baru. Hal ini, kata Anies, sangat tidak boleh terjadi lagi. Sekolah dihentikan keras melaksanakan pungutan ataupun iuran dengan dalih apapun di luar ketentuan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.

Anies Baswedan juga mengajak kepada seluruh warga negara Indonesia untuk ikut mengawal dan turut mengawasi pelaksanaan Hari Pertama Sekolah (HPS). “Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan hari pertama sekolah, termasuk melaporkan pungutan sekolah yang memberatkan melalu laman laporpungli.kemdikbud.go.id”. Apabila jikalau masih menemukan pelanggaran, masyarakat sanggup melaporkannya melalui tautan:
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id/laporan dan atau bisa juga pelapor menghubungi nomor telepon resmi di: 0811976929 atau 021-57903020, atau bisa pula mengirim email ke: pengaduan@kemdikbud.go.id.

Selain himbauan Mendikbud semoga para orang bau tanah berkenan menyisihkan waktu untuk mengantar bawah umur di Hari Pertama Sekolah (HPS) pada tahun pelajaran baru, pemerintah, dalam hal ini juga menjamin setiap anak bisa bersekolah dengan memfasilitasi para siswa yang berasal dari keluarga kurang bisa dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah tersalurkan sekitar 17,9 juta kartu, dan sejauh ini sudah terdistribusi sekitar 98,5 persen.

Karena sifat dan momennya yang sangat penting, maka Hari Pertama Sekolah (HPS) yaitu kesempatan yang sangat baik dan berharga bagi para orang bau tanah untuk bisa melihat sendiri suasana gres di sekolah yang notabene akan menjadi rumah kedua bagi putra dan putri mereka. “Mari kita para orang bau tanah untuk mau meluangkan waktu bagi sang buah hati kita untuk mengantarkan mereka ke sekolah di hari pertama mereka masuk sekolah di tahun pelajaran baru,” tutup Anies Baswedan.

0 Response to "Plonco Dan Pungli Di Sekolah? Laporkan!!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel