Daftar UMK Tahun 2019 Pada 35 Kabupaten Kota Provinsi Jawa Tengah

Daftar UMK Tahun 2019 Pada 35 Kabupaten Kota Provinsi Jawa Tengah

Amongguru.com. Daftar UMK tahun 2019 pada 35 Kabupaten Kota Provinsi Jawa Tengah secara resmi ditetapkan.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menandatangani daftar UMK tahun 2019 pada 35 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah , hari Rabu (21/11/2018).

 akan tetapi antara UMK tertinggi dan terendah pada tahun ini tidak terlalu jauh jaraknya Daftar UMK Tahun 2019 Pada 35 Kabupaten Kota Provinsi Jawa Tengah

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota ini sesuai dengan SK Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018.

Besarnya upah minimum atar kabupaten/kota bervariasi, akan tetapi antara UMK tertinggi dan terendah pada tahun ini tidak terlalu jauh jaraknya.

Hal tersebut dikarenakan adanya penyesuaian penyusunan formula kenaikan atas rekomendasi upah minimum kabupaten/kota tahun 2019 dari masing-masing Bupati dan Wali Kota.

Kota Semarang menempati posisi tertinggi UMK Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 2.498.587,53. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yaitu Rp 1.610.000.

Upah Minimum dihitung melalui formula berdasar tingkat inflasi dan tingkat Pertumbuhan ekonomi. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional adalah sebesar 8,03 persen.

Apa itu Upah Minimum?

Berdasarkan Permen Nomor 01 Tahun1999 Pasal 1 Ayat 1, disebutkan bahwa Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Upah Minimum berfungsi sebagai jaring pengaman yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama satu tahun berjalan.

Tujuan dari penetapan Upah Minimum adalah untuk menghindari atau mengurangi persaingan yang tidak sehat sesama pekerja dalam kondisi pasar kerja yang surplus, yang menyebabkan pekerja menerima upah di bawah tingkat kelayakan.

Selain itu, upah minimum dibuat untuk menghindari atau mengurangi kemungkinan eksploitasi pekerja yang memanfaatkan kondisi pasar untuk akumulasi keuntungannya.

Upah minimum juga befungsi sebagai jaring pengaman untuk menjaga tingkat upah dan menghindari terjadinya kemiskinan absolut pekerja melalui pemenuhan kebutuhan dasar pekerja.

Komponen Upah Minimum

Komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Gaji pokok adalah adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Tunjangan tetap merupakan tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja, misalnya tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan keahlian/profesi.

Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan,dan  tunjangan daerah tertentu.

Selain tunjangan tetap, ada juga istilah tunjangan tidak tetap. Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok

Contoh tunjangan tidak tetap, misalnya tunjangan transpor dan tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.

Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, komponen Upah Minimum hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen Upah Minimum.

Besarnya gaji pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75 % dari jumlah Upah Minimum. Dengan demikian, bersarnya upah minimum dapat dirumuskan sebagai berikut.

Upah Minimum = Gaji Pokok (75% dari Upah Minimum) + Tunjangan Tetap (25% dari Upah Minimum)

Daftar UMK Tahun 2019 Pada 35 Kabupaten Kota Provinsi Jawa Tengah

 

Berikut adalah daftar UMK Tahun 2019 Pada 35 Kabupaten Kota Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018.

1. Kota Semarang Rp. 2.498.587,53

2. Kabupaten Demak Rp. 2.240.000,00

3. Kabupaten Kendal Rp. 2.084.393,48

4. Kabupaten Semarang Rp. 2.055.000,00

5. Kota Salatiga Rp. 1.875.325,24

6. Kabupaten Grobogan Rp. 1.685.500,00

7. Kabupaten Blora Rp. 1.690.000,00

8, Kabupaten Kudus Rp. 2.044.467,75

9. Kabupaten Jepara Rp. 1.879.031,00

10. Kabupaten Pati Rp. 1.742.000,00

11. Kabupaten Rembang Rp. 1.660.000,00

12. Kabupaten Boyolali Rp. 1.790.000,00

13. Kota Surakarta Rp. 1.802.700,00

14. Kabupaten Sukoharjo Rp. 1.783.500,00

15. Kabupaten Sragen Rp. 1.673.500,00

16. Kabupaten Karanganyar Rp. 1.833.000,00

17. Kabupaten Wonogiri Rp. 1.655.000,00

18. Kabupaten Klaten Rp. 1.795.061,43

19. Kota Magelang Rp. 1.707.000,00

20. Kabupaten Magelang Rp.1.882.000,00

21. Kabupaten Purworejo Rp. 1.700.000,00

22. Kabupaten Temanggung Rp. 1.682.027,10

23. Kabupaten Wonosobo Rp. 1.712.500,00

24. Kabupaten Kebumen Rp. 1.686.000,00

25. Kabupaten Banyumas Rp. 1.750.000,00

Kabupaten Cilacap Rp. 1.989.058,08

27. Kabupaten Banjarnegara Rp. 1.610.000,00

28. Kabupaten Purbalingga Rp. 1.788.500,00

29. Kabupaten Batang Rp. 1.900.000,00

30. Kabupaten Pekalongan Rp. 1.859.885,05

31. Kota Pekalongan Rp. 1.906.922,47

32. Kabupaten Pemalang Rp. 1.718.000,00

33. Kota Tegal Rp. 1.762.000,00

34. Kabupaten Tegal Rp 1.747.000,00

35. Kabupaten Brebes Rp. 1.665.850,00

Demikian informasi mengenai daftar UMK Tahun 2019 Pada 35 Kabupaten Kota Provinsi Jawa Tengah. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Daftar UMK Tahun 2019 Pada 35 Kabupaten Kota Provinsi Jawa Tengah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel