Persyaratan, Pelaksanaan, Seleksi, Dan Prosedur Ppdb Online Smpn Dki Jakarta Tahun Pelajaran 2016/2017

Persyaratan, Pelaksanaan, Seleksi, dan Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMPN DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2016/2017
 dan Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru  Persyaratan, Pelaksanaan, Seleksi, dan Mekanisme PPDB Online SMPN DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2016/2017

A. Persyaratan PPDB Online, Inklusif, dan Prestasi SMPN Jakarta
 
1. Persyaratan PPDB Online SMPN Jakarta
PPDB bagi calon penerima didik gres Sekolah Menengah Pertama sebagai berikut :
a. mempunyai SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
b. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
c. mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

2. Persyaratan PPDB Inklusif
Persyaratan PPDB calon penerima didik gres pada Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif :
a. memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
    1) mempunyai Ijazah SD/SDLB/MI dan/atau STTB SD; dan
    2) berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah.
b. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli.
c. MelampirkanSuratKeteranganAnakBerkebutuhan Khusus dari Psikolog/Dokter (bagi yang memiliki).

3. Persyaratan PPDB Prestasi
(1). Persyaratan PPDB Jalur Berprestasi sebagai berikut :
    a. Calon penerima didik didik gres yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur kedinasan/pemerintah kawasan atau Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ialah sebagai berikut:
        1) untuk calon penerima didik gres berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
            a) juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional
            b) juara 1, 2, 3 Tingkat Nasional;
            c) juara 1 dari Provinsi DKI Jakarta; atau
            d) mewakili kontingen Provinsi DKI Jakarta ke kejuaraan tingkat nasional maupun internasional.
        2) untuk calon penerima didik gres berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta :
            a) juara 1, 2, 3 Tingkat Internasional; atau
            b) juara 1, 2 ,3 Tingkat Nasional.
     b. Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon penerima didik gres 4 tahun terakhir untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama pada satuan pendidikan sebelumnya;
     c. Rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga, KONI untuk prestasi di bidang olahraga, dan Dinas   Pariwisata dan Kebudayaan untuk Prestasi di bidang seni budaya, khusus untuk OSN, O2SN dan FLS2N oleh Dinas  Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

(2). Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) abjad a, yaitu:
    a. Sains, mencakup :
  • 1) Olimpiade Sains Nasional (OSN);
  • 2) International Junior Science Olympiad  (IJSO);
  • 3) International Mathematics and Science Olympiad (IMSO);
  • 4) Invitation of World Youth Mathematics Intercity Competition (IWYMIC);
  • 5) International Mathematics Competition (IMC);
  • 6) International Biology Olympiad (IBO);
  • 7) International Physics Olympiad (IPhO);
  • 8) International Mathematic Olympiad (IMO);
  • 9) International Chemistry Olympiad (IChO);
  • 10) Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR); dan
  • 11) Lomba Karya Jurnalistik Siswa (LKJS).
     b. Olahraga, yaitu olahraga yang terdapat dalam kejuaraan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah,
         meliputi:
  • 1) Invitasi Cabang Olahraga Pelajar SMP(meliputi : Bola Basket, Bola Voli, Sepak Bola, Sepak Takraw,Tenis Meja);
  • 2) POR Pelajar (meliputi : Bola Basket, Bola Voli, Sepak Bola, Sepak Takraw, Tenis Meja);
  • 3) Pekan Olahraga Pelajar Wilayah II (POPWIL, mencakup : Bola Basket, Bola Voli, Bulutangkis, Pencak Silat, Sepak Bola, Sepak Takraw, Tenis Lapangan, Tenis Meja);
  • 4) Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS, mencakup : Angkat Besi, Atletik, Bola Basket, Bola Voli Indoor, Bola Voli Pasir, Bulutangkis, Dayung, Gulat, Yudo, Karate, Panahan, Pencak Silat, Renang, Senam, Sepak Takraw,Taekwondo, Tenis, Tenis Meja, Tinju);
  • 5) Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV, mencakup : Alletik, Bola Basket, Bola Voli Indoor & Pasir, Bulutangkis, Catur, Dayung, Futsal, Gulat, Yudo, Karate, Kempo, Panjat Tebing, Pencak Silat, Renang, Senam, Sepak Takraw, Taekwondo, Tenis, Tenis Meja, Tinju, Wushu);
  • 6) Sirkuit Olahraga Pelajar, mencakup : Angkat Besi dan Panahan;
  • 7) Invitasi Cabang Olahraga Pelajar, mencakup : Atletik, Sepatu Roda, Renang dan Squash;
  • 8) Liga Olahraga Pelajar, mencakup : Sepak Takraw dan Tenis Meja;
  • 9) Liga Pendidikan Indonesia (LPI, mencakup : Sepakbola);
  • 10) Invitasi 6 Cabang Olahraga Beladiri, mencakup : Gulat, Yudo, Karate, Kempo, Pencak Silat dan Taekwondo;
  • 11) Invitasi Cabang Olahraga Senam, mencakup : Senam;
  • 12) Kejuaraan Olahraga Beladiri Pelajar Provinsi DKI Jakarta, mencakup : Gulat dan Pencak Silat;
  • 13) Kejuaraan Voli, Sepak Takraw Pelajar Provinsi DKI Jakarta;
  • 14) Pekan Olahraga Seni Pesantren Nasional, mencakup : Atletik, Bola Basket, Bola Voli, Bulutangkis, Futsal, Pencak Silat, Sepak Takraw dan Tenis Meja;
  • 15) Kejuaraan dan Invitasi Olahraga Tingkat Pelajar Provinsi DKI Jakarta; dan
  • 16) O2SN.
    c. Seni dan Budaya, mencakup : lomba yang terdapat dalam aktivitas FLS2N atau aktivitas yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, mencakup : Festival/lomba Tari, Musik, Teater, Seni Suara, Seni Rupa, Seni Resitasi. Seni Media Rekam.



B. Pelaksanaan PPDB SMPN Jakarta

1. PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu :
    a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum;
    b. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
    c. PPDB Tahap Ketiga.

2. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. PPDB Tahap Pertama Jalur Umum diperuntukkan untuk calon penerima didik gres yang bertempat tinggal di :
  • 1) Provinsi DKI Jakarta; dan
  • 2) luar kota Provinsi DKI Jakarta.
    b. kuota yang disediakan untuk PPDB  Jalur Umum ialah 40% (empat puluh persen) dari daya tampung dengan rincian:
  • 1)  35% (tiga puluh lima persen) calon penerima didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta,ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat   tanggal 1 April 2016;
  • 2)  maksimal 5% (lima persen) calon penerima didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
    c. Bagi sekolah yang mendapatkan penerima didik berprestasi yang kuotanya  masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum;
    d. Pilihan sekolah pada ketika pengajuan registrasi online,Untuk Sekolah Menengah Pertama maksimal 3 (tiga) sekolah;
    e. Calon penerima didik gres yang diterima pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum wajib melaksanakan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal;
    f.  Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.

3. PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan sehabis PPDB Tahap Pertama Jalur Umum selesai;
    b. pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon penerima didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat  tanggal 1 April 2016 menurut zona sekolah, dengan ketentuan :
        1) yang tidak diterima pada Tahap Pertama Jalur Umum; dan;
        2) belum pernah mendaftar kedalam sistem PPDB Online.
    c. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal 55 % (lima puluh lima persen) dari daya tampung tahap pertama ditambah jumlah kuota tersisa pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.
    d. Pilihan sekolah pada ketika pengajuan registrasi online, Untuk Sekolah Menengah Pertama maksimal 3 (tiga) sekolah;
    f. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.

4. PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota sehabis pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal;
    b. PPDB Tahap Ketiga hanya untuk calon penerima didik gres yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
        1) tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun  PPDB Tahap Kedua;
        2) belum mendaftar pada PPDB tahap pertama maupun tahap kedua.
    c. PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum;

C. Seleksi PPDB SMPN Jakarta Online, Inklusif, dan Prestasi 

1. Seleksi PPDB Online SMPN Jakarta

Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. nilai rata-rata hasil US/MBD atau UN/UNPK;
b. urutan pilihan sekolah;
c. perbandingan nilai US/MBD atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah :
    1). Bahasa Indonesia;
    2). Matematika;
    3). Ilmu Pengetahuan Alam
c. umur calon penerima didik baru.

2. Seleksi PPDB Inklusif
a. Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif memverifikasi berkas dan menginput data calon
    penerima didik gres kedalam sistem PPDB online.
b. Dalam hal jumlah calon penerima didik gres inklusif yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka :
    pada Sekolah Menengah Pertama penyelenggara  layanan pendidikan Inklusif dilakukan seleksi berdasarkan
    umur dan nilai Ijazah/STTB.
c. Bagi Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut
    dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum.

3. Seleksi PPDB Prestasi
a. Seleksi PPDB dilaksanakan secara real time online.
b. Dalam hal jumlah calon penerima didik gres yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah,
    maka seleksi diutamakan :
    1). jenjang kejuaraan tertinggi;
    2). peringkat kejuaraan;
    3). banyaknya medali yang diperoleh
    4). katagori kejuaraan, diutamakan kejuaran perorangan;
    5). apabila peringkat kejuaraan sama, seleksi berdasarkan:
        rata-rata nilai raport SD/MI kelas IV, V dan VI semester 1 bagi calon penerima didik gres SMP;
    6). umur dengan urutan umur lebih bau tanah ke umur lebih muda;
c. Lulus dari satuan pendidikan asal.


C. Mekanisme PPDB SMPN Jakarta
Prapendaftaran
    1. Pra registrasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
        a. Calon penerima didik gres yang melaksanakan prapendaftaran, adalah:
            1) calon penerima didik gres bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan di luar Provinsi DKI
                Jakarta menurut Kartu Keluarga (KK) :
                a) bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
                b) lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2015/2016;
                c) lulusan Pendidikan Kesetaraan paket A .
            2) bagi calon penerima didik gres yang berasal dari sekolah asing, melampirkan surat rekomendasi
                dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 3 dan 4 Juni 2016;
        b. Prapendaftaran dilakukan oleh calon penerima didik baru/orang tua/wali untuk memasukan data calon
            penerima didik gres kedalam database Sistem PPDB Online pada waktu dan tempat yang telah ditentukan;
        c. Calon penerima didik gres sebagaimana dimaksud pada abjad a yang tidak melaksanakan prapendaftaran
            tidak sanggup mengikuti PPDB.

    2. Pelaksanaan Prapendaftaran
        a. Calon penerima didik gres tiba langung ke sekolah penyelenggara layanan prapendaftaran pada waktu
            dan tempat yang telah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan prapendaftaran, yaitu :
            1) berkas SHUN Paket A dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan;
            2) fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK asli;
        b. Panitia prapendaftaran :
            1) menyiapkan ruangan dan komputer yang sanggup dipakai untuk layanan prapendaftaran online
                di sekolah;
            2) membantu calon penerima didik baru/orang tua/wali melaksanakan prapendaftaran online di sekolah;
            3) mencetak tanda bukti prapendaftaran dan memverifikasinya dan selanjutnya ditandatangani calon
                penerima didik baru/orang tua/wali;
            4) menandatangani dan menstempel tanda bukti prapendaftaran sebagaimana dimaksud angka 3)
                untuk diberikan kepada calon penerima didik baru.
            5) tanda bukti registrasi sebagaimana dimaksud angka 4) memuat gosip angka pengganti penerima Ujian Nasional;
         c. Calon penerima didik gres menyimpan tanda bukti pengajuan prapendaftaran.

Pendaftaran

    1. Pengajuan Pendaftaran
  • a. calon penerima didik baru/ orang tua/wali melaksanakan pengajuan registrasi secara online dengan mengisi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Ujian calon penerima didik, nomor pengganti Nomor Peserta Ujian Nasional bagi calon penerima didik gres yang telah melaksanakan prapendaftaran, serta nomor telepon/HP orang tua/waliyang tersedia dalam sistem.
  • b. mencetak bukti pengajuan registrasi untuk diverifikasi ke sekolah terdekat.
  • c. dalam hal calon penerima didik baru/orang tua/wali kesulitan untuk melaksanakan pengajuan registrasi online, calon penerima didik baru/orang tua/wali sanggup meminta proteksi ke panitia sekolah.
    2. Verifikasi Berkas
  • a. calon penerima didik gres / orang bau tanah / wali tiba ke sekolah terdekat dengan membawa bukti pengajuan registrasi di sertai dengan berkas persyaratan yang telah ditentukan.
  • b. investigasi berkas dilakukan dengan cara investigasi administratif dengan memvalidasi data/berkas persyaratan,
  • c. panitia sekolah menawarkan tanda bukti verifikasi berkas untuk calon penerima didik gres yang dinyatakan lulus verifikasi berkas;
  • d. calon penerima didik kemudian membuka sistem gosip PPDB dengan memakai NIK sebagai username dan Nomor Peserta Ujian atau Nomor Pengganti Nomor Peserta Ujian sebagai password untuk jenjang SMP
    3. Pemilihan Sekolah
  • a. memakai NIK sebagai username dan Nomor Peserta Ujian atau Nomor Pengganti Nomor Peserta Ujian sebagai password untuk jenjang SMP
  • b. calon penerima didik gres sanggup menentukan sekolah tujuan maksimal  : 3 (tiga) sekolah;
  • c. apabila kesulitan dalam pemilihan sekolah, calon penerima didik didik/orang tua/wali:
            1) sanggup meminta proteksi ke sekolah terdekat;
            2) memberikan gosip NIK dan Nomor Peserta Ujian atau Nomor Pengganti Nomor Peserta Ujian kepada operator sekolah;
            3) mendampingi operator sekolah dalam proses pemilihan sekolah;
            4) mencatat nama operator sekolah serta waktu pemilihan sekolah;
  • d. mencetak bukti pemilihan sekolah
  • e. selama proses seleksi berlangsung calon penerima didik gres yang dinyatakan:
            1) diterima sementara tidak sanggup mengganti sekolah
            2) tidak diterima di semua pilihan sekolah sanggup mengganti pilihan tersebut,
                hingga dengan batas simpulan waktu pendaftaran.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMPN Jakarta
 
    Pengumuman hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui web, internet, dan di sekolah (dipasang di beberapa tempat yang gampang dilihat masyarakat).

Lapor Diri

    Calon penerima didik gres yang dinyatakan diterima harus lapor diri dengan ketentuan:
    1. Lapor diri dilakukandengan tiba eksklusif ke sekolah tujuansesuai jadwal yang telah ditentukan:
        a) panitia sekolah menyediakan Format 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Kepala
            Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk diisi oleh calon penerima didik baru;
        b) format 1 tersebut diisi oleh calon penerima didik / orang bau tanah / wali serta di tandatangani yang kemudian
            diserahkan kembali ke panitia sekolah;
        c) panitia sekolah mencocokkan data calon penerima didik yang bersangkutan dengan data yang terdapat
            di dalam sistem;
        d) untuk calon penerima didik yang telah berhasil diverifikasi, panitia sekolah menawarkan tanda bukti
            lapor diri kepada calon penerima didik yang bersangkutan disertai dengan tandatangani oleh panitia sekolah;
        e) calon penerima didik / orang bau tanah / wali menyimpan bukti lapor diri;
        f) panitia sekolah wajib menginput penerima didik gres yang sudah lapor diri kedalam sistem online.

    2. Calon penerima didik gres yang dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan,
        dinyatakan mengundurkan diri, dan tidak sanggup mengikuti seleksi PPDB tahap berikutnya serta hanya sanggup mengikuti PPDB tahap III.

PENGUMUMAN BANGKU KOSONG

Pengumuman kursi kosong dilaksanakan secara eksklusif sehabis selesai proses lapor diri dan dilakukan secara terbuka melalui sistem PPDB Online secara realtime.
Info selengkapnya, silakan kunjungi Website Resmi PPDB Onlie SMPN DKI Jakarta

0 Response to "Persyaratan, Pelaksanaan, Seleksi, Dan Prosedur Ppdb Online Smpn Dki Jakarta Tahun Pelajaran 2016/2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel