Cara Pelaporan Kip Dan Proses Pencairan Dana Tunjangan Pendidikan Via Kip 2016/2017 Kemenag

Cara Pelaporan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Proses Pencairan Dana Bantuan Pendidikan via KIP 2016/2017 Kemenag.
 dan Proses Pencairan Dana Bantuan Pendidikan via KIP  Cara Pelaporan KIP dan Proses Pencairan Dana Bantuan Pendidikan via KIP 2016/2017 Kemenag
Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:

A. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum mendapatkan KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal (Madrasah):
  1. Anak akseptor Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersekolah di madrasah membawa kartu yang dimiliki ke madrasah untuk didaftarkan sebagai calon akseptor PIP Madrasah.
  2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum mendapatkan KIP, yang bersekolah di madrasah juga sanggup membawa kartu yang dimiliki ke madrasah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS kalau keluarga tidak mempunyai KK).
  3. Madrasah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon akseptor PIP ke dalam dalam aplikasi Education-MIS (E-MIS) yang dikelola oleh Kemenag; atau mengirimkan rekapitulasi data anak akseptor kartu ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota (tergantung dari kesiapan kementerian pelaksana program) secara benar lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data anjuran siswa calon akseptor PIP dari tingkat madrasah ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat.
B. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum mendapatkan KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal dibawah Kemenag (Pondok Pesantren):
  1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang berguru di Pondok Pesantren (melaporkan kartu yang diterima kepada Pondok Pesantren daerah santri belajar.
  2. Pondok Pesantren mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya mendapatkan KKS) untuk kemudian memberikan data anjuran calon akseptor manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke KanKemenag Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemenag) atau melalui aplikasi E-MIS Kemenag (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
Proses Rekapitulasi KIP dan/atau KKS serta Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP di Kemenag:
  1. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang mempunyai KIP dan/atau KKS menurut format sesuai fatwa pelaksanaan program, untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai akseptor manfaat KIP.
  2. Kepala Madrasah Swasta menciptakan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP, informasi kegiatan SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima Manfaat PIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota
  3. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi anjuran siswa calon akseptor bantu.an kegiatan dan tetapkan seluruh akseptor derma yang mempunyai KIP dan atau KKS serta anak dari keluarga KKS yang belum mendapatkan KIP.
  4. Apabila kuota kabupaten/kota masih tersedia, Kankemenag Kabupaten/Kota sanggup mengusulkan akseptor manfaat kegiatan dari anjuran madrasah-non kartu melalui Format Usulan Madrasah/FUM.
  5. Kankemenag Kabupaten/Kota menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima Manfaat PIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan format ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
  6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa akseptor manfaat kegiatan dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan tetapkan seluruh akseptor manfaat PIP yang mempunyai KIP serta anak/siswa dari keluarga KKS sebagai akseptor manfaat PIP.
  7. Apabila kuota masih tersedia, Kanwil Kementerian Agama Provinsi sanggup tetapkan calon akseptor kegiatan dari anjuran madrasah/non kartu.
  8. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa akseptor manfaat kegiatan dan kemudian mengirimkan salinan surat keputusan tersebut ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa akseptor manfaat kegiatan melalui KIP.
  9. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  10. Siswa/orangtua mengambil dana derma ke forum penyalur yang ditunjuk.
Sumber: http://www.tnp2k.go.id/ 
Demikian wacana Cara Pelaporan KIP dan Proses Pencairan Dana Bantuan Pendidikan via KIP 2016/2017 Kemenag. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Cara Pelaporan Kip Dan Proses Pencairan Dana Tunjangan Pendidikan Via Kip 2016/2017 Kemenag"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel