PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 : Sistem Rangking Atasi Kekosongan Formasi CPNS

PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 : Sistem Rangking Atasi Kekosongan Formasi CPNS 

Amongguru.com. PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 : Sistem Rangking Atasi Kekosongan Formasi CPNS. Rendahnya tingkat kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan (formasi) yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, peserta Seleksi Kompetensi Dasar dinyatakan lulus apabila telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) sesuai ketentuan PermennpanRB Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

 Sistem Rangking Atasi Kekosongan Formasi CPNS  PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 : Sistem Rangking Atasi Kekosongan Formasi CPNS
PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 : Sistem Rangking Atasi Kekosongan Formasi CPNS

Nilai ambang batas atau passing grade diperlukan untuk menentukan kelulusan tes Kompetensi Dasar CPNS 2018.

Supaya dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta Seleksi Kompetensi Dasar harus melampaui nilai ambang batas (passing  grade) seperti yang diatur dalam peraturan tersebut.

Passing grade Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 adalah sebagai berikut.

  • 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  • 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU).
  • 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ketentuan tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar CPNS tahun 2018 ini dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus berikut.

  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude).
  2. Penyandang Disabilitas.
  3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
  4. Olahragawan Berprestasi Internasional.
  5. Diaspora.
  6. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Passing grade tes Kompetensi Dasar seleksi CPNS 2018 untuk peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, sebagai berikut.

  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh).
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).
  • Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian. Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan tersebut sebagi berikut.

  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade.
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).

PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 : Sistem Rangking Atasi Kekosongan Formasi CPNS 

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) secara resmi mengeluarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Kebijakan ini ditempuh terkait dengan masih terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar penerimaan CPNS 2018.

Sedikitnya jumlah peserta yang lulus SKD pada beberapa formasi, menyebabkan terjadinya disparitas hasil kelulusan antarwiayah.

Kondisi tersebut akan mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan formasi yang ditetapkan sebelumya.

Selain itu, alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu tetap dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.

PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 ini sekaligus sebagai aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 sebagai perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018.

Pemerintah resmi memberlakukan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 yang mengatur pengisian formasi CPNS 2018 yang kosong, baik untuk formasi umum maupun formasi khusus.

Tidak hanya pelamar dari jalur umum yang dikurangi nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar (SKD), akan tetapu jalur khusus termasuk honorer K2 juga dilakukan pengurangan nilai.

Di dalam PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018, pemerintah memutuskan untuk menggunakan sistem rangking. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar nantinya akan mengetahui siapa saja yang berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya berdasarkan rangking.

Teknik pengumumannya akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). jadi, ada kemungkinan peserta yang mendapatkan nilai akumulatif rendah, tetap bisa ikut tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Di dalam PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 Pasal 2 disebutkan bahwa  ada dua kelompok peserta SKD yang berhak untuk mengikuti SKB, sebagai berikut.

  1. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
  2. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, tetapi memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri.

Untuk peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, selanjutnya diberlakukan ketentuan pengurangan nilai kumulatif sebagai berikut (pasal 3).

  1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Lebih lanjut, di dalam pasal 5 pada PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 dijelaskan bahwa  peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang berlaku ketentuan sebagai berikut.

  1. Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi.
  2. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  3. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

 

0 Response to "PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 : Sistem Rangking Atasi Kekosongan Formasi CPNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel