Penjelasan tentang Perubahan Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2017
Penjelasan tentang Perubahan Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2017
Amongguru.com. Penjelasan tentang Perubahan Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2017 – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah mengeluarkan pengumuman terbaru tentang perubahan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar penerimaan CPNS 2017.
Pengumuman terkait nilai ambang batas tersebut khusus untuk formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2017.
Pengumuman tertuang dalam PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.
PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2017 ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur. PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2017 tertanggal 3 Oktober 2017 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.
Pertimbangan dilakukannya perubahan nilai ambang batas pada kedua formasi tersebut adalah lebih kepada penyesuaian untuk terpenuhinya kebutuhan formasi.
PermenpanRB tersebut menjelaskan penyesuaian nilai ambang batas khusus untuk karakteristik Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian.
Kedua formasi tersebut mempunyai karakteristik khusus terhadap daerah sesuai dengan wilayah tempat kerja , sehingga nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar perlu disesuaikan.
Nilai ambang batas (passing grade) merupakan nilai minimal yang harus diperoleh peserta ujian CPNS yang ditetapkan oleh KemenpanRB.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah menetapkan passing grade kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar seleksi CPNS tahun 2017 melalui Peraturan MenPANRB Nomor 22 tahun 2017 sebagai berikut.
No. | Bentuk Soal Tes | Passing Grade |
1 | Tes Wawasan Kebangsaaan (TKW) | 75 |
2 | Tes Intelegensia Umum (TIU) | 80 |
3 | Tes Karakteristik Pribadi (TKP) | 143 |
Baca kembali : Pedoman Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2017
Berikut ini pasal PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2017 yang menjelaskan tentang perubahan nilai ambang batas tersebut.
Pasal I
Diantara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1234) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut,
Pasal 4A
(1) Dalam menentukan kelulusan untuk formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil, selain didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penentuan kelulusan formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil juga didasarkan pada pemeringkatan.
(2) Penentuan kelulusan formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil pada daerah atau wilayah yang tidak terpenuhi melalui nilai ambang batas dipenuhi melalui pemeringkatan.
(3) Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi atau diisi oleh pelamar yang mendaftar dari daerah atau wilayah itu sendiri.
(4) Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas nilai kumulatif pada Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan.
Demikian Penjelasan tentang Perubahan Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2017.
0 Response to "Penjelasan tentang Perubahan Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2017"
Post a Comment