Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS BIN 2017

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS BIN 2017

Amongguru.com. Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagian besar telah selesai dilaksanakan pada 61 Kementerian dan Lembaga penyelenggara.

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar tinggal menunggu hasil Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan salah satu instansi penyelenggara seleksi CPNS tahun anggaran 2017 yang telah selesai menyelenggarakan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar tersebut.

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS BIN 2017

berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V.124-5/31 Tanggal 19 Oktober 2017 Perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Badan Intelijen Negara, diumumkan peserta seleksi CPNS BIN Tahun Anggaran 2017 yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

PENGUMUMAN SKB

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ditentukan oleh ketercapaian nilai SKD yang diperoleh peserta. Masing-masing nilai tersebut kemudian dibandingkan dengan passing grade yang telah ditetapkan.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal untuk kelulusan CPNS pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pemerintah secara resmi telah menetapkan passing grade (nilai ambang batas) kelulusan CPNS tahun 2017 melalui Peraturan MenPANRB Nomor 22 tahun 2017.

Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS  Tahun 2017 untuk masing-masing bentuk tes sebagai berikut.

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) : passing grade 75.
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU) : passing grade 80.
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : passing grade 143.

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar peserta tes CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) ditentukan oleh ketercapaian passing grade tiap bentuk soal tes.

Meskipun nilai total tes kompetensi dasar peserta ujian CPNS melebihi nilai total passing grade, tetapi apabila terdapat satu nilai pada bentuk tes yang di bawah passing grade, maka peserta dinyatakan tidak lulus.

Nilai ambang batas (passing grade) tersebut tidak berlaku untuk peserta yang mendaftar pada jenis formasi cumlaude/dengan pujian; disabilitas; dan  putra/putri Papua dan Papua Barat tidak termasuk calon hakim. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar akan ditentukan berdasarkan pemeringkatan/rangking.

Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur, Rescuer, Anak Buah kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercusuar, termasuk formasi untuk Provinsi papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, maka hasil Seleksi Kompetensi Dasar juga didasarkan pada pemeringkatan.

Setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tahapan selanjutnya yang harus diikuti peserta adalah Seleksi Kompetensi Bidang. Seleksi Kompetensi Bidang merupakan tahapan terakhir yang dilalui peserta tes sebelum dinyatakan diterima menjadi CPNS.

Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang

1. Ketentuan umum

  • Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta yang nomor pesertanya tercantum pada pengumuman.
  • Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2017 sampai dengan 09 November 2017 di wilayah Jakarta.
  • Peserta tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, dinyatakan gugur.
  • Pesertd diharapkan membaca dengan cermat ketentuan dan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang.
  • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  • Proses seleksi tidak dipungut biaya.

2.  Ketentuan Khusus

  • Pakaian peserta : kemeja putih polos lengan panjang dan celana panjang/rok warna hitam (tidak berbahan jeans) serta sepatu pantofel warna hitam.
  • Kelengkapa peserta : Kartu Peserta yang telah distempel panitia; Kartu Identitas (KTK, SIM, dan KK); alat tulis (pensil 2B, pensil HB, penghapus, ballpoin hitam, rautan, dan papan jalan); khusus untuk Tes Kesehatan Umum, bagi peserta pria membawa kaos oblong wrna putih dan celana pendek, sedangkan peserta wanita membawa celana training dan kaos warna putih.
  • Peserta hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
  • Panitia tidak bertanggung jawab atas keterlambata peserta yang mengakibatkan tidak dapat mengikuti tes.
  • Diharapkan peserta sudah mengetahui lokasi tes.

3.  Jadwal SKB

  • Psikotest

Waktu : Senin, 30 Oktober 2017

Sesi I dimulai pukul 07.00 WIB (peserta nomor urut 1 – 230 pada pengumuman)

Sesi II dimulai pukul 11.30 WIB (peserta nomor urut 231 – 458 pada pengumuman)

Tempat : Kantor Dinas Psikologi TNI Angkatan Udara, Jl. Maunia Raya Nomor 26 Halim perdanakusuma, Jakarta Timur.

Kelengkapan, pakaian, dan kehadiran sesuai dengan yang tercantum pada ketentuan khusus.

  • Tes Mental Idiologi Tertulis

Waktu : Senin, 30 Oktober 2017 (setelah pelaksanaan Psikotest masing-masing sesi)

Tempat : Kantor Dinas Psikologi TNI Angkatan Udara, Jl. Maunia Raya Nomor 26 Halim perdanakusuma, Jakarta Timur.

  • Waktu dan tempat pelaksanaan Tes Kesehatan Jiwa, Tes Kesehatan Umum, Wawancara Mental Idiologi, Tes Samapta, dan Pantukhir akan diberitahu pada saat pelaksanaan tes Mental Idiologi Tertulis.

Untuk melihat secara lengkap ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang tersebut, silahkan Anda unduh tautan berikut.

LAMPIRAN PENGUMUMAN SKB

Setelah tahapan Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan, akan dilakukan kegiatan integrasi nilai SKD dan SKB. Pengumuman kelulusan CPNS ditentukan berdasarkan integrasi kedua nilai tersebut.

Peserta yang dinyatakan lulus CPNS wajib melakukan pemberkasan, baik pemberkasan secara online maupun secara fisik.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam seleksi CPNS di Lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN) tahun anggaran 2017 sebagai berikut.

  • Perubahan informasi terkait penerimaan CPNS di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN) tahun anggaran 2017 dapat terjadi setiap saat. Perubahan informasi tersebut tersebut merupakan wewenang mutlak dari Panitia Seleksi.
  • Pelamar wajib mencermati dan mengikuti perkembangan informasi setiap tahapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN) Tahun 2017 di laman https://www.bin.go.id/ atau https://sscn.bkn.go.id.
  • Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar sendiri.
  • Apabila ada pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di Lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN) meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dapat dilaporkan. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak atau oknum tersebut.
  • Apabila pelamar memberikan keterangan dan atau data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS di Badan Intelijen Negara (BIN), maka Badan Intelijen Negara (BIN) berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
  • Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca juga :
Demikian Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS BIN 2017. Semoga bermanfaat.

 

0 Response to "Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS BIN 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel