Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS Kemenkes 2017

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS Kemenkes 2017

Amongguru.com. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS Kemenkes 2017.

Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah selesai dilaksanakan pada sebagian besar Kementerian dan Lembaga penyelenggara.

Peserta tes Kompetensi Dasar masih menunggu hasil Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai salah satu instansi penyelenggara seleksi CPNS tahun anggaran 2017 sampai berita ini diturunkan masih menyelenggarakan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar tersebut.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan diselenggarakan mulai tanggal 16 sampai dengan 25 Oktober 2017, secara serempat pada tujuh regional provinsi.

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS Kemenkes 2017 dapat dilihat melalui laman https://cpns.kemkes.go.id/ atau Anda dapat unduh melalui link berikut.

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ditentukan oleh ketercapaian nilai SKD yang diperoleh peserta. Masing-masing nilai tersebut kemudian dibandingkan dengan passing grade yang telah ditetapkan.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal untuk kelulusan CPNS pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pemerintah secara resmi telah menetapkan passing grade (nilai ambang batas) kelulusan CPNS tahun 2017 melalui Peraturan MenPANRB Nomor 22 tahun 2017.

Passing grade Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2017 untuk masing-masing bentuk tes sebagai berikut.

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) : passing grade 75.
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU) : passing grade 80.
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : passing grade 143.

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar peserta tes CPNS ditentukan oleh ketercapaian passing grade tiap bentuk soal tes.

Meskipun nilai total tes kompetensi dasar peserta ujian CPNS melebihi nilai total passing grade, tetapi apabila ada satu nilai pada bentuk soal tes yang di bawah passing grade, maka peserta dinyatakan tidak lulus.

Setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tahapan selanjutnya yang harus diikuti peserta adalah Seleksi Kompetensi Bidang. Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dapat dilihat pada Pengumuman.

Tahapan selanjutnya setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang adalah dilakukan kegiatan integrasi antara nilai Seleksi Kompetensi Bidang dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar untuk menentukan nilai akhir.

Peserta yang dinyatakan lulus CPNS wajib melakukan pemberkasan, baik pemberkasan secara online maupun pemberkasan secara fisik

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam seleksi CPNS di Lingkungan Kementeran Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2017 sebagai berikut.

  • Perubahan informasi terkait penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2017 bisa terjadi setiap saat dan hal tersebut merupakan wewenang mutlak dari Panitia Seleksi.
  • Pelamar wajib mencermati dan mengikuti perkembangan informasi setiap tahapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2017 di laman https://cpns.kemkes.go.id/ atau https://sscn.bkn.go.id.
  • Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
  • Apabila ada pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dapat dilaporkan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak atau oknum tersebut.
  • Seleksi penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2017 sama sekali tidak dipungut biaya.
  • Apabila pelamar memberikan keterangan dan atau data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maka Kementerian Kesehatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
  • Kelalaian pelamar yang diakibatkan tidak mengikuti perkembangan informasi, maka segala resikonya menjadi tanggung jawab pelamar.
  • Keputusan Panitia Seleksi CPNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2017 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga :

Demikian Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Kemenkes Penerimaan CPNS 2017. Semoga bermanfaat.

 

0 Response to "Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS Kemenkes 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel