Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Komisi Yudisial 2017

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Komisi Yudisial 2017

Amongguru.com. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Komisi Yudisial 2017.

Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagian besar telah selesai dilaksanakan pada 61 Kementerian dan Lembaga penyelenggara.

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar tinggal menunggu hasil Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

Komisi Yudisial merupakan salah satu instansi penyelenggara seleksi CPNS tahun anggaran 2017 yang telah selesai menyelenggarakan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar tersebut.

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Komisi Yudisial 2017 dapat dilihat pada laman http://www.cpns.komisiyudisial.go.id/ atau dapat Anda unduh pada tautan berikut.

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Komisi Yudisial

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ditentukan oleh ketercapaian nilai SKD yang diperoleh peserta. Masing-masing nilai tersebut kemudian dibandingkan dengan passing grade yang telah ditetapkan.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal untuk kelulusan CPNS pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pemerintah secara resmi telah menetapkan passing grade (nilai ambang batas) kelulusan CPNS tahun 2017 melalui Peraturan MenPANRB Nomor 22 tahun 2017.

Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS  Tahun 2017 untuk masing-masing bentuk tes sebagai berikut.

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) : passing grade 75.
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU) : passing grade 80.
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : passing grade 143.

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar peserta tes CPNS Kementerian Sekretaris Negara ditentukan oleh ketercapaian passing grade tiap bentuk soal tes.

Meskipun nilai total tes kompetensi dasar peserta ujian CPNS melebihi nilai total passing grade, tetapi apabila terdapat satu nilai pada bentuk tes yang di bawah passing grade, maka peserta dinyatakan tidak lulus.

Nilai ambang batas (passing grade) tersebut tidak berlaku untuk peserta yang mendaftar pada jenis formasi cumlaude/dengan pujian; disabilitas; dan  putra/putri Papua dan Papua Barat tidak termasuk calon hakim. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar akan ditentukan berdasarkan pemeringkatan/rangking.

Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur, Rescuer, Anak Buah kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercusuar, termasuk formasi untuk Provinsi papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, maka hasil Seleksi Kompetensi Dasar juga didasarkan pada pemeringkatan.

Setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tahapan selanjutnya yang harus diikuti peserta adalah Seleksi Kompetensi Bidang. Seleksi Kompetensi Bidang merupakan tahapan terakhir yang dilalui peserta tes sebelum dinyatakan diterima menjadi CPNS.

Setelah tahapan Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan, akan dilakukan kegiatan integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang. Pengumuman kelulusan CPNS ditentukan berdasarkan integrasi kedua nilai tersebut.

Peserta yang dinyatakan lulus CPNS wajib melakukan pemberkasan, baik pemberkasan secara online maupun secara fisik.

Ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang

  1. Nama-nama peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang  dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Psikotest;
  2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Psikotest akan dilaksanakan pada:
    Hari / Tanggal : Rabu s.d Kamis / 1 sampai dengan 2 November 2017
    Pukul : 08.00 WIB s.d selesai
    Tempat : Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia
    Jl. Salemba Raya No. 4 Jakarta
  3. Ketentuan bagi para peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Psikotest adalah sebagai berikut.
    1. Peserta harus sudah hadir di tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Psikotest 60 (enam puluh) menit sebelum Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Psikotest dimulai;
    2. Peserta pria wajib memakai kemeja putih dan celana bahan warna hitam, sedangkan peserta wanita wajib memakai kemeja putih, rok/celana panjang warna hitam dan kerudung/jilbab warna putih bagi yang menggunakan;
    3. Peserta wajib membawa :
    • Kartu Peserta Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun Anggaran 2017;
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) asli dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai sebagaimana data pendaftaran online;
    • Alat tulis (Pensil 2B, Pensil HB, karet penghapus, dan ballpoint hitam);
    • Pas foto terbaru ukuran 4×6 berwarna, 1 lembar.
    • Peserta dianjurkan untuk makan pagi/sarapan terlebih dahulu.
  4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Psikotest menggunakan sistem gugur dengan ketentuan apabila hasilnya tidak disarankan/tidak dipertimbangkan, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Wawancara;
  5. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2017 dalam hal kelulusan pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga :

Demikian Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Komisi Yudisial 2017. Semoga bermanfaat.

 

 

 

0 Response to "Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Komisi Yudisial 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel