Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS POLRI 2017

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS POLRI 2017

Amongguru.com. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS POLRI 2017.

Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagian besar telah selesai dilaksanakan pada 61 Kementerian dan Lembaga penyelenggara.

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tinggal menunggu hasil Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) merupakan salah satu instansi penyelenggara seleksi CPNS tahun anggaran 2017 yang telah selesai menyelenggarakan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut.

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS POLRI 2017 dapat dilihat melalui laman http://cpns.polri.go.id/ atau dapat Anda unduh pada link berikut.

PENGUMUMAN DAN LAMPIRAN C

LAMPIRAN A

LAMPIRAN B

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ditentukan oleh ketercapaian nilai SKD yang diperoleh peserta. Masing-masing nilai tersebut kemudian dibandingkan dengan passing grade yang telah ditetapkan.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal untuk kelulusan CPNS pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pemerintah secara resmi telah menetapkan passing grade (nilai ambang batas) kelulusan CPNS tahun 2017 melalui Peraturan MenPANRB Nomor 22 tahun 2017.

Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan CPNS  Tahun 2017 untuk masing-masing bentuk tes sebagai berikut.

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) : passing grade 75.
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU) : passing grade 80.
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : passing grade 143.

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar peserta tes CPNS Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) ditentukan oleh ketercapaian passing grade tiap bentuk soal tes.

Meskipun nilai total tes kompetensi dasar peserta ujian CPNS melebihi nilai total passing grade, tetapi apabila terdapat satu nilai pada bentuk tes yang di bawah passing grade, maka peserta dinyatakan tidak lulus.

Nilai ambang batas (passing grade) tersebut tidak berlaku untuk peserta yang mendaftar pada jenis formasi cumlaude/dengan pujian; disabilitas; dan  putra/putri Papua dan Papua Barat tidak termasuk calon hakim. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar akan ditentukan berdasarkan pemeringkatan/rangking.

Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur, Rescuer, Anak Buah kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercusuar, termasuk formasi untuk Provinsi papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, maka hasil Seleksi Kompetensi Dasar juga didasarkan pada pemeringkatan.

Setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tahapan selanjutnya yang harus diikuti peserta adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Seleksi Kompetensi Bidang merupakan tahapan terakhir yang dilalui peserta tes sebelum dinyatakan diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Setelah tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan, maka akan dilakukan kegiatan integrasi nilai Seleksi Kompetesi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang. Pengumuman kelulusan CPNS ditentukan berdasarkan integrasi kedua nilai tersebut.

Peserta yang dinyatakan lulus CPNS wajib melakukan pemberkasan, baik pemberkasan secara online maupun secara fisik berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.

Ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang dan Pemetaan

  • Peserta agar hadir di tempat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Pemetaan untuk malkukan registrasi 1 (satu) jam sebelum kegiatan dimulai.
  • Pada saat Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT dan aspek prktek serta perilaku, agar :
  1. peserta menggunakan pakaian kemeja warna putih dan celana panjang/rok warna hitam;
  2. peserta wajib mengisi daftar hadir;
  3. pada saat di ruangan CAT, peserta dilarang membawa tas, jaket, rompi, topi, jam tangan, jimat, buku, kumpulan tulisan/rangkuman, HP, kamera, earphone, alat bantu lainnya, makanan dan minuman ke dalam ruangan seleksi;
  4. peserta yang kedapatan membawa tas, jaket, rompi, topi, jam tangan, jimat, buku, kumpulan tulisan/rangkuman, HP, kamera, earphone, alat bantu lainnya, makanan dan minuman ke dalam ruangan ujian dinyatakan gugur.
  • Pada saat mengikuti pemetaan kesehatan agar :
  1. membawa celana pendek dan baju kaos warna putih;
  2. bagi yang menggunakan hijab agar menyesuaikan.
  • Pada saat mengikuti pemetaan kesamaptaan jasmani agar :
  1. membawa pakaian olahraga;
  2. menggunakan sepatu olahraga;
  3. bagi yang menggunakan hijab agar menyesuaikan;
  4. bagi yang sedang hamil agar membawa surat keterangan hamil dari dokter.
  • Pada saat mengikuti pemetaan Psikologi dan Penelusuran Minat Kepribadian (PMK) agar :
  1. peserta menggunakan pakaian kemeja warna putih dan celana panjang/rok warna hitam;
  2. membawa alat tulis ballpoint.pulpen tinta warna hitam dan pensil 2B.
  • Selama kegiatan, seluruh peserta agar mengikuti ketentuan dan tata tertib yang disampaikan oleh panitia seleksi.
  • Peserta yang tidak hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan pemetaan dengan alasan apa pun dinyatakan gugur.
  • Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://cpns.polri.go.id/ atau https://sscn.bkn.go.id.

Baca juga :

Demikian Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS POLRI 2017. Semoga bermanfaat.

 

0 Response to "Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD Penerimaan CPNS POLRI 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel