Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Lokasi SKD CPNS Kemenperin

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Lokasi SKD CPNS Kemenperin

Amongguru.com. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Lokasi SKD CPNS Kemenperin.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui laman resminya, http://rekrutmen.kemenperin.go.id/ telah mengumumkan nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Berikut ini Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Lokasi SKD CPNS Kemenperin.

Wilayah Manado
Wilayah Ambon dan Banjarbaru
Wilayah Padang | * Ralat Wilayah Padang
Wilayah Bandar Lampung
Wilayah Makassar
Wilayah Bandung

Persyaratan Mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan CPNS Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2017

  • Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi tanggungan masing-masing peserta.
  • Pelamar wajib datang 90 (sembilan puluh) menit sebelum Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai dan melakukan registrasi serta mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia dengan membawa dokumen sebagai berikut.
  1. Kartu Tanda Peserta Ujian
  2. Kartu tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dieluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) .
  • Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak.
  2. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanp corak.
  3. Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab).
  4. Sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.
  • Peserta dihimbau untuk tidak membawa kendaraan roda empat ke lokasi ujian, kecuali hanya drop off.
  • Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan, serta tidak memakai pakaian sesuai degan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  • Peserta wajib mematuhi tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  • Keputusan Tim Penerimaan CPNS Kementerian Perindustrian Tahun 2017 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Penjelasan lebih lengkap dapat dilihat pada portal http://rekrutmen.kemenperin.go.id/.
  • Kelalaian peserta dalam membaca informasi terkait seleksi CPNS Kementerian Perindustrian menjadi tanggung jawab peserta.

Tata Tertib Pelasanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan CPNS Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2017 dengan Metode Computer Assisted Test (CAT)

1.  Tata Tertib Peserta 

  • Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai.
  • Peserta harus melakukan registrasi sebelum Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai.
  • Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia
  • Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwwenang, serta Kartu Tanda Peserta Ujian dan menunjukkannya kepada Panitia.
  • Peserta harus sesuai dengan foto yang ada pada Kartu Tanda Peserta Ujian.
  • Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan pengumuman.
  • Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
  • Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
  • Peserta di dalam ruang tes, dilarang membawa :

a.  buku-buku dan catatan lainnya;

b.  kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, bolpoin.

c.  makanan dan minuman;

d.  senjata api/tajam atau sejenisnya.

  • Peserta dilarang :

a.  bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes;

b.  menerima atau memberikan sesuatu dari dan kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;

c.  keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;

d.  merokok dalam ruangan tes.

  • Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • Peserta yang telah selesai menempuh ujian, dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

2.  Saksi

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib di atas berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta.

3.  Lain-lain

  • Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Baca juga :

Demikian Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Lokasi SKD CPNS Kemenperin. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Lokasi SKD CPNS Kemenperin"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel