Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Kesehatan Kemenkes Tahun 2017

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Kesehatan Kemenkes Tahun 2017

Amongguru.com. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Kesehatan Kemenkes Tahun 2017.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah merilis pengumuman terkait hasil seleksi administrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2017.

Pengumuman tersebut bernomor KP.01.-2/IV/877/2017 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017. Pengumuman tertanggal 11 Oktober 2017 dengan ditandatangani oleh Sekteraris Jenderal Kemenkeu selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Tahun 2017, dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes.

Pengumuman ini menindaklanjuti pengumuman Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2017 Nomor KP.01.01/IV/779/2017 tanggal 5 September 2017 dan Nomor KP.01.01/IV/813/2017 tanggal 11 September 2017.

Ketentuan Persyaratan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2017

Beberapa hal yang tercantum dalam pengumuman tersebut yang sekaligus sebagai ketentuan pesyaratan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2017 sebagai berikut.

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus selesi administrasi adalah sebagaimana yang ditayangkan dalam website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemenkes.go.id) pada tanggal 13 Oktober 2017.
  2. Untuk mengetahui kelulusan seleksi administrasi, maka pelamar harus login menggunakan NIK dan password pada saat pendaftaran.
  3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahap selanjutnya, yaitu Selesi Kompetensi Dasar (SKD).
  4. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, harus melakukan proses cetak kartu peserta ujian SKD secara mandiri melalui website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemenkes.go.id) pada tanggal 14 Otober sampai dengan 15 Oktober 2017.
  5. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib menempelkan pas foto ukuran 4 x 6 cm.
  6. Kartu Peserta Ujian digunakan untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  7. Pelamar agar menyimpan baik-baik Kartu Peserta Ujian dan membawa kartu tersebut pada saat pelaksanaan ujian Selesi Kompetensi Dasar (SKD).
  8. Jadwal pelaksaanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat dilihat pada kartu peserta ujian.
  9. Pada saat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta diwajibkan membawa kartu peserta ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Barang-barang seperti tas, kalkulator, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, boallpoint, telepon genggam (HP), alat tuis, buku, dan sebagainya tidak diperbolehkan dibawa masuk ke tempat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan wajib dititipkan pada penitipan barang.
  10. Pada saat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta diwajibkan memakai kemeja putih tanpa corak, bawahan gelap, sepatu tertutup, jilbab warna putih (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab) dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, dan sandal.
  11. Bagi peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yan telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  12. Peserta wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi dan diharapkan sudah makan terlebih dahulu.
  13. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi serta dihimbau untuk tidak membawa kendaraan pribadi, untuk menghindari kepadatan lokasi.
  14. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website Inspektorat Jendral Kementerian Kesehatan (http://www.itjen.depkes.go.id/wbs/). Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak atau oknum tersebut.
  15. Seleksi penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan tahun 2017 sama sekali tidak dipungut biaya.
  16. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  17. Apabila pelamar memberikan keterangan dan atau data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
  18. Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017 melalui website PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemenkes.go.id).
  19. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Pengumuman terkait hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2017 dapat dilihat di sini.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Kesehatan Kemenkes Tahun 2017

Untuk dapat mengetahui hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Kesehatan tahun 2017, silakan Anda login menggunakan NIK dan password yang digunakan saat pendaftaran online. 

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Kesehatan Kemenkes Tahun  Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Kesehatan Kemenkes Tahun 2017
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Kementerian Kesehatan  Kemenkes CPNS Tahun 2017

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Kesehatan Kemenkes tahun 2017 untuk masing-masing pelamar, selengkapnya dapat Anda lihat dengan cara klik di sini.

Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2017

Berikut ini tata tertib pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2017.

  • Peserta wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai.
  • Peserta harus melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir sebelum tes dimulai.
  • Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Asli Surat Pengganti Identitas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta ujian serta menunjukannya kepada Panitia.
  • Peserta harus sesuai sesuai dengan foto yang ada di dalam kartu peserta.’
  • Peserta diwajbkan memakai kemeja putih tanpa corak, bawahan berwarna gelap, sepatu tertutup, bagi peserta yang menggunakan jilbab, warna jilbab polos.
  • Tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, dan sandal.
  • Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
  • Bagi peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  • Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
  1. Buku – buku dan catatan lainnya.
  2. Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, ballpoint.
  3. Makanan dan minuman.
  4. Senjata api/tajam atau sejenisnya.

Pelanggar tata tertib di atas, dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur.

  • Peserta dilarang :
  1. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes.
  2. Menerima atau memberikan sesuatu dari dan kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian.
  3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia dan tidak menambah waktu.

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib di atas berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta.

  • Barang bawaan peserta wajib dititipkan kepada panitia.
  • Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • Peserta yang telah seleai menempuh ujian, dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
  • Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Demikian Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Kesehatan Kemenkes Tahun 2017.

 

0 Response to "Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Kesehatan Kemenkes Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel