Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif)

Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif)

Amongguru.com.  Indonesia merupakan sebuah negara yang terdiri dari beberapa lembaga kenegaraan sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Di dalam struktur kepemerintahan Indonesia kita mengenal yang namanya Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Ketiganya merupakan unsur-unsur struktural terpenting dalam pemerintahan Indonesia.

Pengertian Eksekutif

Eksekutif merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum.

Figur paling senior dalam sebuah cabang eksekutif disebut kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil (seperti di Indonesia), atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.

Di Indonesia, yang masuk dalam kelompok eksekutif adalah presiden, wakil presiden serta jajaran kabinet dalam pemerintahan.

Jajaran kabinet dalam sebuah pemerintahan adalah menteri-menteri yang telah ditunjuk dan dilantik secara resmi oleh presiden. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function.

Pengertian Legislatif

Legislatif merupakan badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, DPR (indonesia), kongres, dan asembli nasional.

Di dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. PadaSistem Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif.

Di Indonesia Legislatif adalah sebuah lembaga kenegaraan di Indonesia yang dalam hal ini memiliki tugas untuk membuat atau menciptakan produk undang-udang.

Lembaga yang disebut sebagai lembaga legislator adalah DPR. Kekuasaan legelatif adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut dengan rule making function.

Pengertian Yudikatif

Apabila legislator adalah DPR dan eksekutif adalah presiden, wakil presiden dan para menteri anggota kabinet, maka yudikatif adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum di Indonesia.

Lembaga tersebut adalahMahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang atau disebut dengan rule adjudication function.

Fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif

Berdasarkan ulasan tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa fungsi eksekutif sebagai eksekutor atau pelaksana,

Fungsi legislatif adalah untuk membuat undang-undang, sedangkan fungsi dari yudikatif adalah sebagai lembaga pengawal dan pemantau jalannya roda pemerintahan dengan menjadikan hukum sebagai acuan.

Sumber : http://www.markijar.com

Baca juga :

Sekian Materi Empat Pilar Kebangsaan Arti Filosofi Lambang Negara Pancasila. Semoga ulasan ini bermanfaat untuk menambah referensi wawasan kebangsaan Anda.

0 Response to "Materi Lengkap 4 Pilar Kebangsaan (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel