Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020
Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020
Amongguru.com. Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik di Provinsi Jambi selama satu tahun pembelajaran.
Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 juga menjadi acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran tersebut.
Meskipun kebijakan pengelolaan pendidikan antara dinas pendidikan kabupaten/kota satu dengan lainnya terkadang memiliki perbedaan waktu, akan tetapi tetap menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan Provinsi.
Fungsi Kalender Pendidikan
Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.
Selain itu, Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.
Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Komponen Kalender Pendidikan
Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.
Berikut ini adalah beberapa komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.
1. Permulaan tahun pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
2. Minggu efektif belajar
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.
3. Waktu pembelajaran efektif
Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.
4. Waktu libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.
Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan.
Penyusunannya berdasarkan alokasi waktu pada Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan pemerintah.
Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.
Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.
- Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
- Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
- Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020
Di dalam rangka mempersiapkan tahun ajaran baru 2019/2020, Sekolah perlu menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat terbagi menjadi dua, yaitu Kalender Pendidikan untuk sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah, dan Kalender Pendidikan untuk sekolah dengan 5 hari sekolah.
Perbedaan kedua kalender tersebut terletak pada jumlah harinya. Apabila sekolah menerapkan 6 hari sekolah, maka hari Minggu libur. Sedangkan sekolah yang menerapkan 5 hari sekolah, maka hari Sabtu dan Minggu libur.
Beberapa dinas pendidikan sudah mulai melakukan rapat koordinasi untuk menerbitkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Provinsi Jambi telah menerbitkan draft Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 melalui Keputusan Kepala Dinas Provinsi Jambi Nomor SK.232/DISDIK-1.1/V/2019 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Dasar Hukum Penyusunan Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020
Dasar hukum penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut.
- Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 Tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 112).
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonomi (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5670).
- Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Kementerian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2001).
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 011/U/2002 Tanggal 28 Januari 2002 tentang Penghapusan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional SD,SDLB,SLB Tingkat Dasar dan MI.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 084/U/2002 Tanggal 4 Juni 2002 tentang Perubahan Sistem Caturwulan menjadi Sistem Semester.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 Tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di Sekolah.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 57,58, 59 dan 60 tahun 2014 tentang Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 61 tahun 2014 Tanggal 2 Juli 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 137 tahun 2014 Tanggal 14 Oktober 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 18 tahun 2016 Tanggal 27Mei 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 20 tahun 2016 Tanggal 6 Juni 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menenga
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 21 tahun 2016 Tanggal 6 Juni 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 22 tahun 2016 Tanggal 6 Juni 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 tahun 2016 Tanggal 6 Juni 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 tahun 2017 Tanggal 12 Juni 2017 tentang Hari Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2018 Tanggal 6 Februari 2018 tentangPenilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas-dinas Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor seri D Nomor 2).
- Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 33 Tahun 1999 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Jambi.
- Keputusan Gubernur Jambi Nomor 30Tahun2010 tentang uraian tugas dan fungsi satuan tugas Organisasi Pada Dinas-dinas Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010 Nomor Seri D Nomor 2).
Di dalam Kalender Pendidikan tersebut, terdapat uraian kegiatan selama tahun pelajaran 2019/2020, sebagai berikut.
Hari permulaan masuk sekolah tahun pelajaran 2019/2020 mulai Senin tanggal 15 Juli 2019 masa orientasi peserta didik). Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) berlangsung tanggal 15 s.d 17 Juli 2019.
Jumlah hari belajar efektif tahun pelajaran 2019/2020 :
- Sebanyak 229 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 120 hari kerja dan semester 2 sebanyak 109 hari kerja untuk jenjang SMA//SMALB/SMK/MA.
- Sebanyak 225 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 119 hari kerja dan semester 2 sebanyak 106 hari kerja untuk jenjang SMP/SMPLB/MTs.
- Sebanyak 230 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 116 hari kerja dan semester 2 sebanyak 114 hari kerja untuk jenjang SD/SDLB/MI.
Kegiatan tengah semester satu diperkirakan dalam awal bulan Oktober 2019 sedangkan kegiatan tengah semester dua dalam akhir bulan Maret 2020.
Penyerahan laporan Hasil Belajar dan perkembangan peserta didik Taman Kanak- kanak, Penilaian Hasil Belajar (Rapor) bagi peserta didik SD/SMP/SMA/SMK atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat :
- Semester 1 dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2019.
- Semester 2 dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2020.
Perkiraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bagi SD/SDLB/MI diselenggarakan tanggal 20 sampai dengan 22 April 2020.
Perkiraan Ujian Nasional (UN) bagi SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal13 sampai dengan 17April 2020.
Perkiraan Ujian Nasional (UN) bagi SMA/SMALB/ SMK/MA atau bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 6 sampai dengan 9 April 2020.
Penilaian akhir semester untuk untuk SMA/SMALB/SMK/MA.
- Semester 1 : mulai tanggal 9 sampai dengan 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai).
- Semester 2 : mulai tanggal 15 sampai dengan 26 Juni 2020 (termasuk pengolahan nilai)
Penilaian akhir semester untuk untuk SMP/SMPLB/MTs
- Semester 1 : mulai tanggal 9 sampai dengan 20 Desember 2019 (termasuk pengolahan nilai)
- Semester 2 : mulai tanggal 15 sampai dengan 26 Juni 2020 (termasuk pengolahan nilai)
Libur semester 1 tahun pelajaran 2019/2020 tanggal 23 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2019.
Libur semester 2 atau libur akhir tahun tahun pelajaran 2019/2020 tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 11 Juli 2020.
Libur menyambut bulan Ramadhan yaitu 1 (satu) hari sebelum Ramadhan dan 1 (satu) hari setelah hari pertama bulan Ramadhan.
Libur dalam rangka menyambut Idul Fitri berlangsung selama 6 (enam) hari sebelum 1 (satu) Syawal dan libur dalam rangka Idul Fitri 1441 H selama 6 (enam) hari setelah 1 (satu) Syawal 1441 H untuk seluruh sekolah
Perkiraan Hari Libur Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020
Libur-libur Nasional tahun 2019
- 11 Agustus 2019 : Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1440 H
- 17 Agustus 2019 : Libur Nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-74
- 01 September 2019 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 Hijriyah
- 09 November 2019 : Libur Nasional Hari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 Hijriyah.
- 25 Desember 2019 : Libur Hari Raya Natal
Libur-libur Nasional tahun 2020
- 01 Januari 2020 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Masehi
- 25 Januari 2020 : Libur Nasional Hari Tahun Baru Imlek 2570
- 22 Maret 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Isra Mi’raj 27 Rajab 1441 H
- 25 Maret 2020 : Libur Nasional Hari Raya Nyepi
- 10 April 2020 : Jumat Agung (wafatnya Isa Al Masih)
- 19 April 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Wafat Isa Al-masih
- 10 April 2020 : Hari Jum’at Agung (Wafat Isa Al Masih)
- 01 Mei 2020 : Libur Nasional Hari Buruh Internasional
- 07 Mei 2020 Libur Nasional : Hari Waisak
- 21 Mei 2020 : Libur Nasional Hari Peringatan Kenaikan Isa Al-masih
- 01 Juni 2020 : Libur Hari Lahir Pancasila
- 24 – 25 Mei 2020 : Hari Raya Idul Fitri 1441 H
- 31 Juli 2020 : Hari Raya Idul Adha 1441 H
- 20 Agustus 2020 : Tahun Baru Islam 1442 H
- 29 Oktober 2020 : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2020 : Hari Raya Natal
Download Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020 pada link di bawah ini.
Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020.
Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 dari provinsi lainnya dapat diunduh pada link berikut.
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Bali (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Riau (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Barat (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Jawa Timur (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Banten (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Sumatra Barat (Unduh)
- Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020 Provinsi Kalbar (Kabupaten Sambas) (Unduh)
Demikian yang dapat Admin bagikan mengenai Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.
0 Response to "Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2019/2020"
Post a Comment