Download KI dan KD Terbaru Sesuai Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018
Download KI dan KD Terbaru Sesuai Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018
Amongguru.com. Pemerintah mengeluarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) pada Kurikulum 2013.
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital.
Diperlukan penambahan dan pengintegrasian muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, sehingga diterbitkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.
Mata pelajaran Informatika akan didesain sesuai dengan kebutuhan masa depan dari peserta didik.
Sesuai dengan bunyi Pasal 1 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 disebutkan bahwa muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
Sedangkan mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
Baca juga : Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018, Informatika Resmi Mapel Baru K13
Kompetensi Inti
Kompetensi Inti (KI) adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki peserta didik.
Setiap tingkat kelas atau program harus mengupayakan pencapaian Kompetensi Inti sebagai landasan pengembangan Kompetensi Dasar.
Kompetensi inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL. KI berbentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang dinyatakan telah menyelesakan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
Kompetensi Inti mencakup empat dimensi yang mencerminkan : (1) sikap spiritual; (2) sikap sosial; (3) pengetahuan; (4) dan keterampilan.
Keempat dimensi tersebut dirancang sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran, atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Kompetensi yang berkaitan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching). pada saat peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan atau keterampilan (kompetensi Inti kelompok 4).
Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran.
Kompetensi dasar berisi sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu, sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
Di dalam setiap rumusan Kompetensi Dasar, terdapat unsur kemampuan berpikir yang dinyatakan dalam kata kerja dan materi.
Kompetensi Dasar berisi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, dan ciri suatu mata pelajaran.
Dasar Hukum Penyusunan KI dan KD
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670). - Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenbNomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575).
Dengan masuknya mata pelajaran Informatika pada Kurikulum 2013, maka secara otomatis Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam peraturan sebelumnya (Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016) mengalami perubahan.
Masuknya mata pelajaran Informatika ke dalam Kurikulum 2013 menjadikan perlu penambahan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika.
Download KI dan KD Terbaru Sesuai Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 secara lengkap di sini.
Demikian informasi mengenai KI dan KD terbaru sesuai Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.
0 Response to "Download KI dan KD Terbaru Sesuai Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018"
Post a Comment