Data Zonasi PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
Data Zonasi PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
Amongguru.com. Pemerintah provinsi Jawa Tengah telah membuat data zonasi PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 pada website resmi pendaftaran PPDB online SMA tahun 2019.
Data zonasi PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah tahun 2019 ini menjadi pedoman bagi calon peserta didik yang akan mendaftarakan diri ke SMA sesuai zonasi yang telah ditetapkan.
Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa mekanisme PPDB Online SMA tahun 2019 menggunakan sistem zonasi.
Mekanisme ini akan menjamin penyelenggaraan PPDB berjalan baik dengan mengedepankan prinsip objektifitas, akutabilitas, transparan, dan tanpa diskriminasi untuk meningkatkan akses layanan pendidikan.
Di dalam sistem zonasi, nilai tidak lagi menjadi faktor utama dalam penerimaan peserta didik baru.
Prioritas utama sistem zonasi PPDB Online SMA tahun 2019 adalah radius terdekat antara sekolah dengan kantor desa/kelurahan dari domisili calon peserta didik.
Sistem zonasi menyesuaikan calon peserta didik dalam memilih sekolah sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Melalui sistem zonasi ini, maka penerimaan peserta didik dari di sekolah-sekolah menjadi lebih merata, sehingga tidak ada ketimpangan jumlah peserta didik yang diterima antara sekolah satu dengan lainnya.
Sistem zonasi dalam PPDB Online SMA tahun 2019 diharapkan dapat bermanfaat untuk menciptakan pemerataan pendidikan, menciptakan kondisi kelas yang heterogen, meningkatkan kapasitas guru, dan juga menghilangkan praktik jual beli kursi serta pungutan liar (pungli).
PPDB Online SMA 2019 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). Apabila tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB SMA dapat dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Tahapan Pelaksanaan PPDB Online SMA 2019
Secara umum, pelaksanaan PPDB Online SMA Tahun 2019 dimulai dari tahapan pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan secara terbuka.
Setelah menerima informasi pengumuman jadwal pendaftaran, calon peserta didik melakukan pendaftaran.
Selanjutnya dilakukan seleksi sesuai dengan jalur pendaftarannya (jalur zonasi, prestasi, atau perpindahan orangtua/wali).
Tahap setelah seleksi adalah pengumuman penetapan peserta didik baru dan pelaksanaan daftar ulang.
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru SMA paling sedikit memuat informasi sebagai berikut.
- Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya.
- Tanggal pendaftaran.
- Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali.
- Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 10 SMA sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik.
- Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Persyaratan Calon Peserta Didik SMA
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA dalam PPDB Online SMA tahun 2019 adalah sebagai berikut.
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
- Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Jalur Pendaftaran PPDB Online SMA 2019
Terdapat 3 (tiga) jalur dalam pendaftaran PPDB Online SMA tahun 2019 sebagai berikut.
- Jalur Zonasi
- Jalur Prestasi
- Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Pendaftaran PPDB Online SMA tahun 2019 dengan jalur zonasi paling sedikit sejumlah 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
Untuk pendaftaran melalui jalur prestasi, paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Sedangkan jalur perpindahan tugas orangtua/wali, paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Baca juga : Inilah 4 Hal Baru Dalam PPDB Tahun 2019 Yang Perlu Anda Ketahui
Calon peserta didik dari pondok pesantren, wajib menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren telah terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Calon Peserta Didik dari Panti Asuhan/Sosial, zonasi mengikuti tempat kedudukan Panti dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Lembaga Pengelola Panti.
Calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.
Kriteria Pendaftaran PPDB Online SMA 2019
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi.
- Calon peserta didik dianjurkan untuk memilih semua sekolah yang ada di dalam zonasi.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
- Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal, usia yang paling tinggi calon peserta didik, atau Prestasi (SHUN ditambah dengan bobot nilai kejuaraan akademik dan non akademik yang diakui sekolah sesuai ketentuan dalam Juknis).
- Apabila anak mendaftar pada jalur zonasi diterima, dan jalur prestasi juga diterima, maka prioritasnya adalah jalur prestasi.
- Di dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
- Apabila calon peserta didik yang diterima pada jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali tidak mencapai kuota 10%, maka dipenuhi melalui jalur zonasi.
Jumlah Calon Peserta Didik Dalam Rombel PPDB Online SMA 2019
Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar diatur sebagai berikut.
- SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
- SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.
SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
Daftar Ulang PPDB Online SMA 2019
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Satuan pendidikan wajib memberikan keringanan sampai dengan pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% dari daya tampung.
Hasil seleksi PPDB dari keluarga tidak mampu diperbolehkan tidak terpenuhi apabila jumlah peserta didik dari keluarga tidak mampu kurang dari 20% dari daya tampung.
Data Zonasi PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
Pemerintah provinsi Jawa Tengah melalui situs resmi pendaftaran PPDB online SMA telah membuat data zonasi PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019.
Untuk melihat secara lengkap data zonasi PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah tahun 2019, silakan klik link berikut.
Calon peserta didik dapat melihat data zonasi sekolah di kabupaten/kota tempat tinggalnya dengan memilih Kabupaten/Kota yang diinginkan.
Setelah dipilih, maka akan muncul data zonasi SMA pada kabupaten/kota yang diinginkan oleh calon peserta didik.
Petunjuk teknis PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 secara lengkap dapat Anda unduh pada link berikut.
- Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019.
- Paparan Pergub Nomor 9 Tahun 2019.
- Paparan Juknis SMA PPDB Online Tahun 2019.
Demikian data zonasi PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.
0 Response to "Data Zonasi PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019"
Post a Comment