Pembagian Zonasi PPDB SMA Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah 2019

Pembagian Zonasi PPDB SMA Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah 2019

Amongguru.com. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara serempak untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pemerintah telah menetapkan bahwa mekanisme pelaksanaan PPDB menggunakan sistem zonasi.

Mekanisme ini akan menjamin penyelenggaraan PPDB berjalan baik dengan mengedepankan prinsip objektifitas, akutabilitas, transparan, dan tanpa diskriminasi untuk meningkatkan akses layanan pendidikan.

Di dalam sistem zonasi, nilai tidak lagi menjadi faktor utama dalam penerimaan peserta didik baru.

Prioritas utama sistem zonasi adalah radius terdekat antara sekolah dengan rumah terdekat dari calon peserta didik.

Sistem zonasi menyesuaikan calon peserta didik dalam memilih sekolah sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

Melalui sistem zonasi ini, maka penerimaan peserta didik dari di sekolah-sekolah menjadi lebih merata.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka pemerintah telah membuat regulasi pelaksanaan PPDB untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama. Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Tahapan Pelaksanaan PPDB

Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap-tahap berikut.

  1. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan secara terbuka.
  2. Pendaftaran.
  3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran.
  4. Pengumuman penetapan peserta didik baru.
  5. Daftar ulang.

Pengumuman Pendaftaran PPDB

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut.

  1. Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya.
  2. Tanggal pendaftaran.
  3. Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali.
  4. Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik.
  5. Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

Mekanisme Pelaksanaan PPDB

PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). Di dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Baca juga : Juknis PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Persyaratan Calon Peserta Didik

  • Persyaratan calon peserta didik baru pada TK
  1. Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A
  2. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD 
  1. Berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP
  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK
  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  3. Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
  5. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Jalur Pendaftaran PPDB

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut.

  1. Zonasi : paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
  2. Prestasi : paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali : paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah

Baca juga : Inilah 4 Hal Baru Dalam PPDB Tahun 2019 Yang Perlu Anda Ketahui

Pembagian Zonasi PPDB SMA Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah 2019

Berikut ini adalah pembagian zonasi PPDB SMA Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah 2019. Bagi calon peserta didik SMA, khususnya yang berdomisili di provinsi Jawa Tengah dan akan mendaftarakan diri sesuai zonasinya, Anda dapat melihat pada data zonasi berikut.

Baca juga : Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2019

Demikian pembagian zonasi PPDB SMA Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah 2019. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Pembagian Zonasi PPDB SMA Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel