Panduan Permohonan Legalisasi Ulang Paud Dan Pnf

Panduan Permohonan Akreditasi Ulang PAUD dan PNF Panduan Permohonan Akreditasi Ulang PAUD dan PNF

Panduan Permohonan Akreditasi Ulang (Reakreditasi) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan PNF pdf



Pada Tahun Anggaran 2016, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) akan melaksanakan evaluasi kelayakan terhadap 12.500 agenda dan satuan PAUD dan PNF di seluruh Indonesia. Sistem akreditasinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2015 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015, bahwa Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAP PAUD dan PNF) merupakan perpanjangan tangan pelaksanaan pengukuhan PAUD dan PNF di Provinsi. BAP PAUD dan PNF sanggup dibantu oleh Kelompok Kerja (POKJA) Akreditasi Kabupaten/Kota yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Sasaran pengukuhan terdiri atas agenda dan satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang mengajukan permohonan akreditasi. Untuk menjamin efisiensi dan efektivitas proses akreditasi, maka Buku Panduan Permohonan Akreditasi Ulang Program dan Satuan PAUD dan PNF sangat esensial keberadaannya.

Panduan ini wajib dipelajari oleh semua pihak terkait, yaitu: BAN PAUD dan PNF, BAP PAUD dan PNF di Provinsi, POKJA Akreditasi Kabupaten/Kota, forum PAUD/LKP/PKBM (asesi) dan asesor BAN PAUD dan PNF, biar kualitas permohonan pengukuhan ulang terjamin sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BAN PAUD dan PNF. Semoga panduan ini bermanfaat.

Berikut yaitu tautan Download Panduan Permohonan Akreditasi Ulang (Reakreditasi) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan PNF pdf:




Berikut yaitu kutipan dari Panduan Permohonan Akreditasi Ulang (Reakreditasi) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan PNF tersebut:

I. PENDAHULUAN
1. Rasional
Pada Tahun Anggaran 2016, BAN PAUD dan PNF akan melaksanakan evaluasi kelayakan terhadap 12.500 agenda dan satuan PAUD dan PNF di seluruh Indonesia. Sistem akreditasinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Ke-dua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2015 perihal Badan Akreditasi PAUD dan PNF, bahwa BAP PAUD dan PNF merupakan perpanjangan tangan pelaksanaan pengukuhan PAUD dan PNF di Provinsi.

Mulai semenjak tahun 2016, pelaksanaan pengukuhan agenda dan satuan PAUD dan PNF dikonsentrasikan di BAP PAUD dan PNF dan POKJA Akreditasi Kabupaten/Kota di bawah gugus dan kendali mutu BAN PAUD dan PNF di Jakarta. Pergeseran tugas dari BAN PAUD dan PNF ke BAP PAUD dan PNF memerlukan sebuah panduan yang terperinci dan sesuai dengan prosedur pengukuhan agenda dan satuan PAUD dan PNF yang diatur dalam Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF, yaitu: Panduan Permohonan Akreditasi Program dan Satuan PAUD dan PNF.


2. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun
2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.13
Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia No. 59 Tahun 2012 perihal Badan Akreditasi Nasional;
4. Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 174/P/2012, perihal pengangkatan Anggota BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 perihal Badan Akreditasi PAUD dan PNF.


II. TUJUAN
Panduan ini bertujuan untuk memperlihatkan petunjuk teknis perihal pengajuan permohonan pengukuhan ulang oleh forum PAUD/LKP/PKBM kepada BAN PAUD dan PNF melalui BAP PAUD dan PNF di provinsi masing-masing.


III. HASIL YANG DIHARAPKAN
Tercapainya 12.500 permohonan pengukuhan termasuk pengukuhan ulang agenda dan satuan PAUD dan PNF yang sudah memenuhi 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan sesuai persyaratan dalam (a) Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF Tahun 2016 dan (b) persyaratan umum dan khusus yang tertuang dalam Instrumen Akreditasi agenda dan satuan PAUD dan PNF.

IV. TAHAPAN KEGIATAN
1. Status pengukuhan agenda dan satuan yang akan berakhir wajib mengajukan ulang proses akreditasinya selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sebelum status akreditasinya berakhir dengan proses pengajuan ibarat pada pengajuan permohonan baru;
2. Permohonan Akreditasi ulang untuk meningkatkan status pengukuhan :

- Program dan Satuan yang Terakreditasi (namun statusnya belum berupa peringkat akreditasi)  Dapat mengajukan kembali sehabis 2 tahun Terakreditasi

- Program dan Satuan yang Terakreditasi B  Dapat mengajukan kembali sehabis 3 tahun Terakreditasi

- Program dan Satuan yang Terakreditasi C  Dapat mengajukan kembali sehabis 2 tahun Terakreditasi

- Program dan Satuan yang Tidak Terakreditasi  Dapat mengajukan kembali sehabis 1 tahun Tidak Terakreditasi

3. dari Status Akreditasi C ke B atau B ke A, maka ia wajib mengajukan permohonan sehabis 2 (dua) tahun status akreditasinya diperoleh dengan proses pengajuan ibarat pada pengajuan permohonan baru
4. Asesi melaksanakan Evaluasi Diri dengan mengindentifikasi dan menganalisis kesiapan diri dalam memenuhi ke -8
SNP dan memperhatikan aspek keberadaan, kesesuaian dan kelengkapan mengacu Rubrik Penilaian Akreditasi PAUD/LKP/PKBM BAN PAUD dan PNF;

5. Asesi mengisi instrumen pengukuhan secara akurat, lengkap dengan dokumen pendukung yang disusun secara sistematis sesuai petunjuk dan disertai data yang terbaru;
6. Asesi harus menyiapkan dokumen permohonan pengukuhan ulang rangkap 3 (tiga) dengan rincian 2 dokumen orisinil untuk BAP PAUD dan PNF dan 1 dokumen orisinil untuk asesi sebagai arsip;
7. Asesi harus memenuhi prasyarat permohonan pengukuhan yang terdiri atas (a) akte pendirian forum dari notaris/pimpinan/pejabat yang berwenang dan (b) ijin operasional penyelenggaraan agenda yang masih berlaku;
8. Asesi mengajukan permohonan pribadi ke BAN PAUD dan PNF melalui BAP PAUD dan PNF sesuai dengan ketentuan di provinsi masing-masing;
9. POKJA Akreditasi Kabupaten/Kota sanggup meng- kordinasikan pengiriman permohonan pengukuhan asesi ke BAP PAUD dan PNF atas biaya berdikari oleh POKJA atau asesi.


V. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

Dokumen-dokumen yang diharapkan oleh asesi:
1. Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF
2. Instrumen Akreditasi PAUD/LKP/PKBM
3. Rubrik Penilaian Akreditasi PAUD/LKP/PKBM
4. Format Penilaian Berkas Awal (FR-AK-02)
5. Format Penilaian Akreditasi (FR-AK 04)

VI. TINDAK LANJUT
1. BAP PAUD dan PNF mendokumentasikan dokumen permohonan pengukuhan ulang yang diajukan asesi;
2. Komisi Sistem Informasi Manajemen Akreditasi (SIMA) BAP PAUD dan PNF memproses dokumen permohonan pengukuhan ulang yang diajukan asesi menjadi data elektronik sesuai dengan format data BAN PAUD dan PNF melalui Admin Direktori Permohonan Akreditasi BAP PAUD dan PNF;
3. Komisi Komisi Pelaksana Akreditasi (KPA) BAP dan PNF
melaksanakan evaluasi awal keakuratan, kesesuaian dan kelengkapan dokumen permohonan pengukuhan ulang memakai FR-AK 02;
4. Komisi KPA BAP dan PNF melaporkan hasil evaluasi terhadap FR-AK 02 kepada BAP PAUD dan PNF dalam Rapat Pleno BAP PAUD dan PNF secara tertulis;
5. Rapat Pleno BAP PAUD dan PNF memutuskan permohonan pengukuhan ulang yang sanggup dilanjutkan ke tahapan Desk Asessment atau dikembalikan ke asesi untuk perbaikan/penyempurnaan/perubahan lebih lanjut;
6. Asesi mengirimkan kembali dokumen permohonan
pengukuhan ulang yang telah diperbaiki/disempurnakan/
diubah untuk diproses lebih lanjut.

VII. ANGGARAN
Anggaran aktivitas ini dibebankan pada anggaran BAN PAUD dan PNF melalui Satker Balitbang Kemdikbud Tahun Anggaran 2016.

VIII. PENUTUP
Panduan ini disusun sebagai contoh dalam pengajuan permohonan pengukuhan ulang agenda dan satuan PAUD dan PNF.

Demikian goresan pena perihal

Download Panduan Permohonan Akreditasi Ulang (Reakreditasi) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan PNF pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Panduan Permohonan Legalisasi Ulang Paud Dan Pnf"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel