Juknis PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020

Juknis PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020

Amongguru.com. Petunjuk teknis PPDB ditetapkan untuk menjamin Penerimaan Peserta DIdik Baru tahun 2019 dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip objektifitas, akutabilitas, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DI PROVINSI JAWA TENGAH.

PPDB dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen berbasis sekolah di bawah koordinasi Dinas.

Tujuan utama PPDB 2019 adalah untuk meningkatkan akses layanan pendidikan, sehingga diberlakukan sistem zonasi.

Zonasi adalah pembagian wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan  usulan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor Desa/Kelurahan menuju ke satuan pendidikan.

Baca juga : Pembagian Zonasi PPDB SMA Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah 2019.

Melalui sistem zonasi, maka priotitas utama penerimaan peserta didik baru bukan lagi nilai, akan tetapi radius terdekat antara sekolah dengan rumah terdekat calon peserta didik.

Sistem zonasi akan menyesuaikan calon peserta didik dalam memilih sekolah sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

Sistem zonasi dalam PPDB 2019 diharapkan dapat bermanfaat untuk menciptakan pemerataan pendidikan, menciptakan kondisi kelas yang heterogen, meningkatkan kapasitas guru, dan juga menghilangkan praktik jual beli kursi serta pungli.

Tahapan Penyelenggaraan PPDB Online SMA 2019

Juknis PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran  Juknis PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020
Juknis PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020

Tahapan penyelenggaraan PPDB Online SMA 2019 adalah sebagai berikut.

  1. Penetapan wilayah zonasi.
  2. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka.
  3. Pendaftaran.
  4. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran.
  5. Pengumuman penetapan peserta didik baru.
  6. Daftar ulang.

Pendaftaran dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai persyaratan dan tata cara yang ditetapkan. Pendaftaran sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara daring di bawah koordinasi Dinas.

Jalur PPDB Online SMA 2019

Terdapat 3 (tiga) jalur Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut.

  1. Jalur zonasi, paling banyak 90%.
  2. Jalur prestasi, paling banyak 5%.
  3. Jalur pindah tugas orangtua/wali, paling banyak 5%.

Domisili calon peserta didik  berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Calon peserta didik dari pondok pesantren, wajib menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren telah terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh kantr Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Calon Peserta Didik dari Panti Asuhan/Sosial, zonasi mengikuti tempat kedudukan Panti dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Lembaga Pengelola Panti.

Calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.

Kriteria Pendaftaran PPDB Online SMA 2019

  • Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi.
  • Calon peserta didik dianjurkan untuk memilih semua sekolah yang ada di dalam zonasi.
  • Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga atau  surat keterangan domisili dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
  • Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal, usia yang paling tinggi calon peserta didik, atau Prestasi (SHUN ditambah dengan bobot nilai kejuaraan akademik dan non akademik yang diakui sekolah sesuai ketentuan dalam Juknis).
  • Apabila anak mendaftar pada jalur zonasi diterima, dan jalur prestasi juga diterima, maka prioritasnya adalah jalur prestasi.
  • Di dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
  • Apabila calon peserta didik yang diterima pada jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali tidak mencapai kuota 10%, maka dipenuhi melalui jalur zonasi.

Jumlah Calon Peserta Didik Dalam Rombel PPDB Online SMA 2019

Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar diatur sebagai berikut.

  1. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  2. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.

SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

Daftar Ulang PPDB Online SMA 2019

Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Satuan pendidikan wajib memberikan keringanan sampai dengan pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% dari daya tampung.

Hasil seleksi PPDB dari keluarga tidak mampu diperbolehkan tidak terpenuhi apabila jumlah peserta didik dari keluarga tidak mampu kurang dari 20% dari daya tampung.

Jadwal PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020

  1. Penetapan Zonasi : 1 Mei 2019
  2. Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik Inklusi : 13 – 17 Mei 2019.
  3. Verifikasi Berkas dan Pengajuan Akun : 24 – 28 Juni 2019.
  4. Pendaftarab Online : dibuka mulai tanggal 1 Juli 2019 pukul 00.000 WIB dan ditutup tanggal 5 Juli 2019 pukul 23.59 WIB.
  5. Pengumuman Hasil Seleksi : 9 Juli 2019 (selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB).
  6. Pendaftaran ulang : 10 – 11 Juli 2019.
  7. Hari Pertama Masuk Skeolah : 15 Juli 2019.

Juknis PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 secara lengkap dapat Anda unduh pada link berikut.

Demikian Juknis PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020. 

0 Response to "Juknis PPDB Online SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel