Download Permendikbud No 12 Tahun 2017 Perihal Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Sumbangan Profesi, Sumbangan Khusus, Dan Komplemen Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NO 12 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

Silahkan download Permendikbud No 12 Tahun 2017 pada tautan berikut ini


DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017 TENTANG TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.


Berikut kami petikkan Permendikbud tersebut untuk bacaan Anda.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik padapendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Tunjangan Profesi ialah pertolongan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

3. Tunjangan Khusus ialah pertolongan yang diberikan

4. Tambahan Penghasilan ialah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Daerah Khusus ialah tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.

6. Pemerintah Pusat ialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Pemda ialah kepala tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.

8. Menteri ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan fatwa bagi Pemerintah Pusat dan Pemda dalam memperlihatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.

(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. Guru Kelas;
d. Guru Pembimbing, terdiri atas:

1) Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI); dan

2) Guru Bimbingan Konseling;
e. Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan; dan
f. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.

Karena terlalu panjang, maka ada baiknya Anda mendownload Permendikbud No 12 Tahun 2017 pada tautan yang disediakan di atas.

Terima kasih dan salam sukses selalu!

0 Response to "Download Permendikbud No 12 Tahun 2017 Perihal Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Sumbangan Profesi, Sumbangan Khusus, Dan Komplemen Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel