Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 22 Tahun 2019 Wacana Pertolongan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan

 Tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor  PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN / KEMERDEKAAN

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa besaran sumbangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 perihal Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Berdasarkan Pasal I Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan, dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 perihal Pemberian T\rnjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 201 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah.

Berikut ini beberapa Ketentuan gres sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan, yakni sebagai berikut
1. Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.
2.  Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/Dudanya yang sah diberikan penghargaan/ sumbangan sebesar Rp 1.801.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
3.  Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang sah maka sumbangan dibagi rata untuk masing-masing Janda.
4. Pembayaran penghargaan/tunjangan tidak boleh apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan.




Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 ---DISINI----

Demikian gosip perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




0 Response to "Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 22 Tahun 2019 Wacana Pertolongan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel