Daftar Kegiatan/Aktivitas Penerima Sertifikasi Guru
Tuesday, March 12, 2019
Add Comment
Daftar kegiatan atau kegiatan akseptor sertifikasi guru seharusnya dicermati dan dijalankan secara efektif oleh setiap akseptor sertifikasi guru. Kegagalan mengikuti urutan kegiatan atau kegiatan sanggup berakibat fatal bagi para akseptor sergur.
Guru akseptor sertifikasi melakukan kegiatan atau kegiatan sebagai berikut:
a. mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
b. mempelajari banyak sekali persyaratan akseptor sertifikasi sebagaimana tertuang pada Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta).
c. menyiapkan pasfoto terbaru (6 bulan terakhir, berukuran 3 x 4 berwarna, bukan polaroid, sebanyak 4 lembar, di belakang setiap pasfoto dituliskan nama dan nomor peserta).
d. Peserta sertifikasi teladan PLPG, mengikuti ketentuan berikut.
1) Menyiapkan berkas PLPG berupa:
a) fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan;
b) fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait;
c) fotokopi SK mengajar minimal 2 tahun terakhir dari kepala sekolah yang disahkan oleh atasan;
d) SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disahkan oleh atasan langsung/ pejabat terkait; dan
e) Format A1 yang telah ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
2) Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan uji kompetensi.
3) Mengikuti ujian ulang maksimal dua kali bagi akseptor yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apabila tidak lulus ujian ulang yang kedua, akseptor masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang yang terselenggara selama 3 tahun semenjak pelaksanaan PLPG dengan biaya sendiri. Peserta yang tidak lulus, dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota, khusus untuk guru SLB ke dinas pendidikan provinsi.
4) Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan alasannya ialah alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.
5) Peserta yang tidak memenuhi dua kali panggilan pada pelaksanaan PLPG dan tidak ada alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, maka akseptor dianggap mengundurkan diri. Apabila hingga simpulan masa pelaksanaan PLPG akseptor masih tidak sanggup memenuhi panggilan alasannya ialah alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, maka akseptor tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG tahun berikutnya.
Guru akseptor sertifikasi melakukan kegiatan atau kegiatan sebagai berikut:
a. mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
b. mempelajari banyak sekali persyaratan akseptor sertifikasi sebagaimana tertuang pada Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta).
c. menyiapkan pasfoto terbaru (6 bulan terakhir, berukuran 3 x 4 berwarna, bukan polaroid, sebanyak 4 lembar, di belakang setiap pasfoto dituliskan nama dan nomor peserta).
d. Peserta sertifikasi teladan PLPG, mengikuti ketentuan berikut.
1) Menyiapkan berkas PLPG berupa:
a) fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan;
b) fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait;
c) fotokopi SK mengajar minimal 2 tahun terakhir dari kepala sekolah yang disahkan oleh atasan;
d) SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disahkan oleh atasan langsung/ pejabat terkait; dan
e) Format A1 yang telah ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
2) Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan uji kompetensi.
3) Mengikuti ujian ulang maksimal dua kali bagi akseptor yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apabila tidak lulus ujian ulang yang kedua, akseptor masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang yang terselenggara selama 3 tahun semenjak pelaksanaan PLPG dengan biaya sendiri. Peserta yang tidak lulus, dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota, khusus untuk guru SLB ke dinas pendidikan provinsi.
4) Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan alasannya ialah alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.
5) Peserta yang tidak memenuhi dua kali panggilan pada pelaksanaan PLPG dan tidak ada alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, maka akseptor dianggap mengundurkan diri. Apabila hingga simpulan masa pelaksanaan PLPG akseptor masih tidak sanggup memenuhi panggilan alasannya ialah alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, maka akseptor tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG tahun berikutnya.
0 Response to "Daftar Kegiatan/Aktivitas Penerima Sertifikasi Guru"
Post a Comment