Kurikulum Madrasah Menurut Hukum Terbaru

Kurikulum Madrasah Berdasarkan Aturan Terbaru  Kurikulum Madrasah Berdasarkan Aturan Terbaru

Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 207 Tahun 2014 wacana Kurikulum Madrasah






KEPUTUSANMENTERI AGAMAREPUBLIKINDONESIA NOMOR 207 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dengan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013, perlu ditetapkan kurikulum madrasah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu memutuskan Keputusan Menteri Agama wacana Kurikulum Madrasah;

Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5410);

3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 ten tang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2014 wacana Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1114);


5. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Agama (Berita Negara Republik Indonesia Kementerian Tahun 2012 Nomor 851);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 wacana Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 wacana Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 ten tang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nornor 1382);

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulurn 2013;

11. Keputusan Menteri Agama Nornor 117 Tahun 2014 wacana Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;

12. Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 wacana Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN MENTER! AGAMA TENTANG KURIKULUM MADRASAH.

KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT

KELIMA

Menetapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013 pada Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 sebagaimana dirnaksud dalam Diktum KESATU mencakup mata pelajaran um urn.

Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalarn Diktum KESATU mencakup Mata Pelajaran Pendidikan Agarna Islam dan Bahasa Arab.

Kurikulurn Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum
2013 sebagaimana dimaksud dalam Dikturn KEDUA dan Diktum KETIGA berlaku secara nasional pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan dimulai pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015.

Kurikulum 2013 sanggup dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan
Madrasah yang telah melaksanakan pendampingan Kurikulum
2013.
KEENAM: ...
KEEN AM KETUJUH KEDELAPAN

Kurikulum 2013 dilatihkan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kurikulum Madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


2014

INDONESIA,

SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA a.n. Kepala Biro Hukum dan KLN Kepala Bagian Perancangan Peraturan Perundang-Undangan

Berikut yaitu tautan Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 207 Tahun 2014 wacana Kurikulum Madrasah:



Demikian goresan pena wacana

Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 207 Tahun 2014 wacana Kurikulum Madrasah .

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

0 Response to "Kurikulum Madrasah Menurut Hukum Terbaru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel