Permenkes Nomor 55 Tahun 2018 Perihal Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kemenkes Tahun Anggaran 2019

Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan  PERMENKES NOMOR  55  TAHUN  2018 TENTANG  PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI KEMENKES TAHUN ANGGARAN 2019

Permenkes Nomor  55  Tahun  2018 Tentang  Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun Anggaran 2019, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan  Pemerintah  Nomor 7 Tahun 2008 perihal Dek onsentrasi dan Tugas Pembantuan  dan Pasal 4 ayat (2)  huruf c  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008  tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.

Menurut Permenkes Nomor  55  Tahun  2018, Dekonsentrasi ialah pelimpahan sebagian  urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur   sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.   Sedangkan Dana Dekonsentrasi ialah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja ne gara yang dilaksanakan oleh  gubernur  sebagai wakil pemerintah yang meliputi semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

Pasal  2 Permenkes Nomor  55  Tahun  2018 Tentang  Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun Anggaran 2019, menyatakan bahwa Pedoman  penggunaan Dana Dekonsentrasi  bidang kesehatan tahun 2019  merupakan teladan bagi dinas kesehatan provinsi dalam penggunaan  Dana Dekonsentrasi  untuk mendukung program  bidang Kesehatan.  

Adapun lingkup Program bidang kesehatan yang menerima Bantuan Dana Dekonsentrasi tahun 2019 meliputi:  
a.   program  dukungan  manajemen dan  pelaksanaan kiprah teknis lainnya Kementerian Kesehatan;
b.   program  penguatan  pelaksanaan  jaminan kesehatan nasional; 
c.   program training kesehatan  masyarakat ;
d.   program training pelayanan  kesehatan;
e.   program pencegahan dan  pengendalian penyakit ;  
f.   program kefarmasian dan  alat  kesehatan; dan 
g.   program  pengembangan dan  pemberdayaan  sumber daya manusia  kesehatan.

Ditegaskan dalam Permenkes Nomor  55  Tahun  2018, bahwa  Uraian mengenai  masing-masing  program dan pagu  alokasi  Dana Dekonsentrasi  masing-masing kegiatan per provinsi tercantum  dalam Lampiran yang merup akan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .

Selengkapnya berikut ini Salinan Permenkes Nomor  55  Tahun  2018 Tentang  Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun Anggaran 2019.




Link download Permenkes Nomor  55  Tahun  2018 pdf ---- DISINI----

Demikian warta perihal Permenkes Nomor  55  Tahun  2018 Tentang  Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun Anggaran 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.






0 Response to "Permenkes Nomor 55 Tahun 2018 Perihal Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kemenkes Tahun Anggaran 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel